27.8 C
Jakarta

Pantaskah NII Masuk dalam Daftar Organisasi Teroris? Berikut Penjelasannya!

Artikel Trending

KhazanahTelaahPantaskah NII Masuk dalam Daftar Organisasi Teroris? Berikut Penjelasannya!
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendorong agar gerakan Negara Islam Indonesia (NII) masuk dalam daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT). Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sepakat dengan usul BNPT itu.

“Sangat sependapat dengan yang dikatakan BNPT,” ucap Sahroni saat dihubungi, Sabtu (8/7/2023).

Menurutnya, NII merupakan ancaman karena memiliki ideologi yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Karena itu, pemerintah harus segera bertindak.

“Kita tidak boleh main-main dengan mereka yang dapat menyebabkan rusaknya kultur kita. Harus diberi efek jera,” kata politikus NasDem itu.

Pembahasan tentang NII, meskipun secara keorganisasian secara resmi sudah hilang, namun gerakan dan jejak perjuangan yang sudah dilakukan tetap akan terbaca. Beberapa orang mantan NII, diduga masih kuat dalam melakukan gerakan yang serupa dengan visi dan misi NII di masa silam. Nama yang terlibat dalam kasus ini adalah pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Ia disebut pernah menjadi Panglima Teritorial Negara Islam Indonesia (NII) komandeman Wilayah (KW) IX yang meliputi wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, Jawa Barat dan Banten. Atas dasar ini, sejumlah polemik kini bermunculan. Tidak terkecuali isu NII yang semakin kuat dengan berbagai fakta dan fenomena terbaru.

Kasus ini persis dengan para aktivis khilafah yang dulunya berkecimpung dalam organisasi HTI. Secara keorganisasian, mereka sudah tidak ada, sudah dilenyapkan oleh pemerintah. Namun, secara gerakan, nilai yang dilakukan oleh orang-orang serupa, terus berjalan. Akhirnya, sangat naif jika kita menyebut bahwa Indonesia bebas dari gerakan radikalis-teroris. Karena secara gerakan dan nilai, masih terus eksis dengan berbagai strategi sampai hari ini.

Kasak-kusuk Perjalanan NII

Negara Islam Indonesia atau yang biasa disebut NII merupakan kelompok Islam yang berkembang di Indonesia. mereka memiliki tujuan untuk membentuk negara Islam di Indonesia yang sudah ada sejak tahun 1949 pasca Indonesia merdeka, yang dikoordinasikan oleh Sekarmadji Maridjan Kartosowirjo, di Jawa Barat. Sama seperti namanya, syariat Islam menjadi satu-satunya sumber hukum Islam yang diterapkan oleh NII.

Semenjak meninggalnya Kartosoewiryo pada tahun 1962, dan kelompok NII yang sudah dimusnahkan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), sejumlah kelompok sel NII masih aktif dn bergerak di bawah tanah untuk meneruskan perjuangan. Di sinilah terjadi perubahan bentuk organisasi yang terbagi atas Darul Islam Fillah dan Darul Islam Fi Sabilillah dan muncul beberapa tokoh seperti Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba’asyir. Tokoh ini kemudian dikenal sebagai pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) yang secara gerakan, terlihat jelas memiliki peran di balik terjadi pengeboman di Indonesia seperti: Bom Natal tahun 2000, 29 peledaan di Jakarta tahun 2001, Bom Bali 1 tahun 2022, dll. Kelahiran Jamaah Islamiyah yang dipelopori oleh Sungkar dan Ba’asyir di Malaysia, secara tidak langsung ada peran NII di dalamnya,

BACA JUGA  Melihat Fenomena Takut Menikah, Benarkah Akibat dari Sistem Liberal?

Dalam perjuangan pada mulanya, kelompok NII adalah kelompok yang menggunakan senjata dalam mencapai tujuannya pada masa kepemimpinan Kartosoewiryo. Laskar Hizbullah-Sabilillah adalah kelompok Tentara Islam Indonesia yang dimanfaatkan untuk melakukan perlawanan pada saat itu. Dalam perkembangan selanjutnya, NII tidak lagi menggunakan kekerasan. Mereka fokus terhadap metode perekrutan, pendidikan yang bertujuan mengumpulkan umat.

Meskipun demikian, dalam konteks menyerang dan melakukan kekerasan, kelompok NII sangat hebat. Hal ini karena terdapat laskar militan yang sudah menempuh pendidikan militer untuk mempersiapkan rencana 100 tahun runtuhnya khilafah Utsmani dan kebangkitan Negara Islam.  Negara Madinah adalah prototipe negara Islam yang akan diperjuangkan agar Indonesia bisa menjadi seperti itu. Artinya, penegakan syariat Islam akan menjadi tujuan utama dalam perjuangan mereka.

Fase Radikalisasi NII

Setidaknya ada 4 tahap radikalisasi dalam NII, yakni: pertama, pra-radikalisasi yakni individu calon anggota NII mengikuti pengajian/taklim yang diarahkan untuk menjadi anggota. Kedua, identifikasi. Fase ini adalah ketika indivisu didekat oleh anggota NII untuk berdiskusi tentang aqidah, kondisi negara hingga diajak bergabung dengan NII. Ketiga, indoktrinasi. Fase ini memberikan pemahaman/ideologi dan doktrin tentang NII agar memiliki tujuan yang sama. Keempat, jihadisasi. Fase ini ketika individu melakukan aksi jihad untuk memperjuangkan keyakinannya.

Fakta bahwa para dedengkot NII di masa silam menjadi tokoh dalam organisasi teroris adalah realitas yang tidak terbantahkan. Berdasarkan perjalanan tersebut, kiranya kita bisa melihat kategori apa yang cocok untuk mengelompokkan NII sebagai ancaman NKRI? Organisasi radikal-kah? Teroris? Atau justru keduanya? Menelisik lebih jauh latar belakangan persoalan populer yang terjadi belakangan ini, termasuk yang ada kaitannya dengan organisasi radikal, teroris, adalah salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk kita menjaga dan mempertahankan NKRI. Wallahu A’lam.

Muallifah
Muallifah
Aktivis perempuan. Bisa disapa melalui Instagram @muallifah_ifa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru