26.6 C
Jakarta

Mitigasi Terorisme, Irak Hukum Gantung 11 Orang Anggota ISIS

Artikel Trending

AkhbarInternasionalMitigasi Terorisme, Irak Hukum Gantung 11 Orang Anggota ISIS
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Baghdad – Otoritas Irak telah melaksanakan eksekusi mati terhadap 11 orang yang dihukum terkait “terorisme” pekan ini. Eksekusi mati itu dilakukan dengan metode hukuman gantung, yang dilakukan di sebuah penjara di Kota Nasiriyah.

Seperti dilansir AFP, Kamis (25/4/2024), di bawah aturan hukum yang berlaku di Irak, setiap pelanggaran terorisme dan pembunuhan bisa dihukum mati. Keputusan eksekusi mati itu harus ditandatangani oleh Presiden Irak untuk bisa dilaksanakan.

Sumber keamanan di Provinsi Dhi Qar, Irak bagian selatan, mengatakan kepada AFP bahwa 11 orang yang dihukum gantung itu merupakan anggota kelompok radikal Islamic State (ISIS).

Disebutkan sumber tersebut bahwa “para teroris” ISIS telah dieksekusi mati dengan cara dihukum gantung di sebuah penjara di Kota Nasiriyah “di bawah pengawasan tim Kementerian Kehakiman”.

BACA JUGA  Anggota Parlemen Oposisi Inggris Desak Negaranya Berhenti Jual Senjata ke Israel

Sumber medis setempat mengonfirmasi bahwa Departemen Kesehatan telah menerima 11 jenazah orang-orang yang dieksekusi mati tersebut. Menurut sumber keamanan setempat, sebanyak 11 orang itu dihukum gantung pada Senin (22/4) waktu setempat “berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Antiterorisme”.

Mereka yang dihukum gantung itu disebut berasal dari Provinsi Salahaddin, dengan tujuh jenazah di antaranya telah diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing usai eksekusi mati dilaksanakan.

Pengadilan-pengadilan Irak telah menjatuhkan ratusan hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup dalam beberapa tahun terakhir terhadap orang-orang yang dinyatakan bersalah telah menjadi anggota “kelompok teroris”.

Bergabung dengan kelompok teroris merupakan tindak pelanggaran hukum yang bisa dijatuhi hukuman mati di Irak, terlepas apakah terdakwa merupakan petempur aktif atau tidak.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru