26.7 C
Jakarta

Al-Zaytun, NII KW 9, dan Ancaman Terorisme

Artikel Trending

EditorialAl-Zaytun, NII KW 9, dan Ancaman Terorisme
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Ada kabar yang hangat-hangat tahi ayam. Pesantren Al-Zaytun disebut menjadi embrio kelompok teroris karena memiliki relasi yang kuat dengan Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 (NII KW 9). Kasubdit Kontra Radikal Densus 88, Budi Novijanto mengatakan, dari penelitian dan pengakuan eks-NII KW 9, ditemukan adanya hubungan Al-Zaytun dengan NII KW 9. Ia mengatakan bahwa figur Panji Gumilang sebagai pimpinan Al-Zaytun juga adalah pimpinan NII KW 9.

Kabar ini jelas tidak benar-benar baru. Eks-NII yang disebut pihak Densus 88 tersebut adalah Ken Setiawan, yang sekarang memimpin NII Crisis Center. Dan menariknya, di BBC, keterangan tersebut sudah Ken keluarkan sejak dua belas tahun yang lalu. Adalah menarik bahwa Al-Zaytun masih beroperasi dan berkembang pesat selama satu dekade terakhir tanpa tindakan hukum apa pun. Jika mereka NII dan merupakan ancaman bagi NKRI, mengapa tak ada reaksi dari aparat?

Mengapa Densus 88 baru bersuara hari ini? Panji Gumilang adalah Abu Toto, pucuk pimpinan NII KW 9. Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, adalah markasnya. Setiap fondasi bangunannya yang mewah dibangun melalui kelicikan-kelicikan Panji Gumilang dalam menyelewengkan ajaran Islam. Lebih dari itu, NII KW 9, sebagaimana umumnya NII, sangat anti-NKRI, yang artinya ancaman terornya sangat besar. Ini jelas wajib dihadapi dan ditindak cepat.

Ancaman terorisme merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan tegas dan sistematis. Dalam konteks ini, isu yang mencuat mengenai Pesantren Al-Zaytun di Jawa Barat dan dugaan keterlibatan kelompok NII KW 9 menuntut perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat Indonesia.

Pertama-tama, penting untuk menghindari generalisasi dan tidak melakukan tuduhan tanpa bukti yang jelas. Ketika ada dugaan kegiatan terorisme atau pelanggaran hukum di pesantren tersebut, pihak berwenang harus melakukan investigasi menyeluruh dan objektif untuk mengungkap kebenaran. Setiap individu atau kelompok yang terlibat dalam aktivitas ilegal harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak boleh dibiarkan, apalagi sampai sepuluh tahun.

Kedua, kontra-terorisme harus menjadi fokus yang kuat dalam memerangi ancaman terorisme di Indonesia. Dalam konteks itu, kerja sama erat antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat merupakan hal yang niscaya.

BACA JUGA  Menyikapi Zionis sebagai Terorisme Global

Lalu apa yang dapat dilakukan untuk menghadapi ancaman tersebut?Berikut adalah hal-hal taktis dan sistematis yang bisa dilakukan seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai unsur.

  1. Peningkatan kesadaran masyarakat. Pendidikan dan kesadaran akan bahaya terorisme harus menjadi prioritas. Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang radikal-terorisme dan cara mencegah rekrutmen. Itu dapat dilakukan melalui program-program edukasi yang diselenggarakan oleh pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga masyarakat lainnya.
  2. Perkuat kerja sama antarlembaga. Polisi, intelijen, dan lembaga penegak hukum lainnya harus terus melakukan pertukaran informasi untuk mengidentifikasi dan menghentikan jaringan teroris. Koordinasi yang efektif antara lembaga-lembaga tersebut sangat penting dalam mencegah serangan dan menindak para pelaku terorisme.
  3. Penguatan peran keluarga dan lembaga agama. Keluarga dan lembaga agama memiliki peran penting dalam mendeteksi perubahan perilaku yang mencurigakan dan memerangi ancaman teror. Penguatan pendidikan agama yang moderat dan inklusif serta komunikasi yang terbuka antara generasi muda dan orang tua dapat membantu mencegah pemahaman keliru dan penyebaran ideologi ekstremis.
  4. Pembangunan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Penanganan akar masalah yang melatarbelakangi radikal-terorisme, seperti kemiskinan dan ketidakadilan sosial, juga harus menjadi prioritas. Pembangunan ekonomi yang inklusif dan program-program pengentasan kemiskinan akan membantu mengurangi ketidakpuasan sosial dan memberikan alternatif yang lebih baik bagi individu yang rentan terhadap radikalisasi.
  5. Peran media dan konten digital. Media dan platform digital harus memainkan peran yang bertanggung jawab dalam melawan narasi yang mengancam terorisme. Media harus menghindari sensasionalisme yang dapat memperkuat propaganda teroris. Sebaliknya, lebih fokus pada pemberitaan yang obyektif dan berimbang. Pengguna internet juga perlu lebih bijaksana dalam mengonsumsi dan menyebarkan konten online, serta melaporkan aktivitas mencurigakan.

Menghadapi ancaman terorisme adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, masyarakat, dan berbagai elemen bangsa perlu bekerja sama dengan sinergi untuk menjaga keamanan, persatuan, dan kedamaian di Indonesia. Dengan tindakan efektif nan sistematis, negara ini jelas dapat menghadapi tantangan dan membangun masa depan yang lebih aman bagi generasi mendatang.

Apakah NII KW 9 dan Panji Gumilang harus ditindak tegas? Iya, jelas. Tidak ada tawaran lagi, kecuali ancaman terorisme benar-benar akan dibiarkan. Taruhannya Indonesia.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru