Harakatuna.com. Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memutuskan apakah boleh mengucapkan selamat hari raya atau hari suci bagi agama lain atau tidak dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII 28-31 Mei 2024 mendatang.
MUI akan membahas hal itu secara syariat, apakah umat Islam boleh mengucapkan selamat pada hari raya agama lain atau tidak, seperti ucapan selamat Natal yang selalu ramai tiap jelang akhir tahun.
“Bagaimana ajaran syariat yang benar, apakah boleh mengucapkan atau tidak. Dan juga hukum menjawab salam dari umat beragama lain,” jelasnya.
Selain soal ucapan selamat hari raya bagi agama lain, MUI juga akan membahas fikih antar-umat yang lain seperti salam lintas agama dan salam pembuka.
“Seperti assalamualaikum yang diikuti salam-salam dari agama lain yang dibacakan dalam forum-forum resmi,” ujar Sekretaris OC Ijtima Ulama VIII, KH Miftahul Huda dalam siaran pers dikutip Media24.id, Sabtu (27/4).
“Salam seperti itu apakah moderasi (beragama) dan boleh secara syariat? Apakah ada manfaatnya dalam mengembangkan moderasi umat beragama,” lanjut dia.
Selain itu juga akan dibahas hukum menjawab salam umat beragama lain. Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII akan digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Menurut Kyai Miftah forum ini merupakan agenda rutin komisi Fatwa MUI tiap tiga tahun. Soal fikih antar-umat tersebut merupakan bagian dalam tiga tema utama yang akan dibahas. Tema-tema tersebut adalah strategi kebangsaan (Masail Asasiyah Wathaniyah), permasalahan keagamaan kontemporer (Masail Fiqhiyyah muashirah), dan permasalahan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan (Masail Qanuniyyah).
Dalam soal-soal masail asasiyah wathaniyah, MUI akan membahas soal kemanusiaan seperti masalah imigran, Palestina, dan Rohingya.
Masalah ini penting bagi umat Islam untuk mewujudkan konsep rahmatan lil alamin, setidaknya pada saudara yang mengalami masalah kemanusiaan.