32.5 C
Jakarta

Bolehkah Meninggalkan Shalat Karena Make Up dan Pesta Pernikahan?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBolehkah Meninggalkan Shalat Karena Make Up dan Pesta Pernikahan?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com Sudah umum diketahui bahwa pesta pernikahan di Indonesia biasanya berlangsung lama, belum lagi ditambah waktu untuk berhias, jelas akan membutuhkan waktu lebih lama lagi dari yang seharusnya sehingga tak jarang banyak yang menerjang waktu Shalat, lantas apakah boleh meninggalkan Shalat karena alasan tersebut…?.

Para ulama telah bersepakat bahwa setiap muslim yang mukalaf wajib melaksanakan Shalat lima waktu dalam kondisi dan situasi apapun, sehingga menjadi jelas haram hukumnya meninggalkan Shalat lima waktu karena ada pesta pernikahan. Para ulama telah bersepakat bahwa hal yang menyebabkan boleh meninggalkan Shalat itu ada dua pertama lupa dan kedua tidur. Selain dari kedua hal tersebut dilarang meninggalkan Shalat.

Lalu bagaimana solusi agar tidak meninggalkan Shalat sekaligus juga bisa menjaga make up…?

  1. Perlu diketahui bahwasanya walaupun seseorang itu telah berhias diri atau make up, tetap boleh melaksanakan Shalat dengan catatan sebelum make up orang tersebut telah berwudu dan belum batal wudunya. Itu artinya apabila seseorang bisa menjaga wudunya maka boleh melaksanakan banyak Shalat dengan menggunakan satu wudhu.
  2. Ingat tayamum tidak bisa menjadi pilihan selama masih ada air dan tidak dalam keadaan yang membahayakan menggunakan air, maka tayamum tidak bisa menjadi pengganti wudu dengan sebab pernikahan.
  3. Mengatur jadwal pernikahan agar tidak menerjang waktu Shalat, semisal acara pesta pernikahan dilaksanakan jam 8 dan berakhir jam 1, dan biasanya juga sebelum subuh telah mulai make up, maka sebelum make up berwudulah dan ketika tiba waktu subuh melaksanakan Shalat terlebih dahulu. 
  4. Namun apabila pesta pernikahannya lama dan baru selesai jam 4, maka cara yang bisa dilakukan adalah Shalat Duhur dengan wudhu Shalat subuh dengan catatan wudunya belum batal. Namun apabila telah batal bagaimana solusinya…?
  5. Maka ada sebagian pendapat ulama yang mengatakan boleh untuk menjamak’ Shalat dhuhur dengan Shalat Asar. Walaupun diketahui bahwa ulama telah bersepakat bahwa sebab yang boleh untuk menjamak Shalat adalah haji, sedangkan sebab-sebab selain haji masih diperselisihkan ulama.
  6. Walaupun sebagian besar ulama menyatakan pernikahan tidak menjadi sebab diperbolehkannya melakukan jamak akan tetapi Imam Qoffal berpendapat boleh menjamak Shalat karena suatu hajat, yang hajat tersebut tidak menjadi suatu kebiasaan. 
  7. Pesta pernikahan itu merupakan hajat yang terjadi secara temporer atau insidentil dan tidak menjadi kebiasaan yang bersifat terus menerus dalam keseharian, maka dengan alasan ini pesta pernikahan bisa menjadi sebab untuk menjamak Shalat.
  8. Pesta pernikahan juga bisa menjadi sebab Shalat bisa dilaksanakan tidak pada awal waktu, asal tidak menyebabkan shalat hadlirah (Shalat pada waktunya) menjadi sholat fa`itah (shalat tidak pada waktunya). Artinya boleh melaksanakan Shalat Dhuhur yang waktunya mendekati Shalat Asar, asalkan belum masuk waktu Shalat Asar.
BACA JUGA  Apakah Boleh Menjual Ginjal untuk Biaya Kampanye?

Dengan demikian maka tidak diperkenan meninggalkan Shalat karena alasan pernikahan atau make up. Selain itu juga akan lebih baik dan sangat dianjurkan untuk mengatur jadwal pernikahan agar tidak menerjang waktu Shalat. Namun apabila tidak memungkinkan maka jamak menjadi pilihan terakhir dengan catatan adanya jamak Shalat tidak tidak untuk menyepelekan Shalat dan menggampangkan Shalat.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru