27.5 C
Jakarta

Komisi III DPR RI Sepakat NII Masuk Daftar Organisasi Teror

Artikel Trending

AkhbarNasionalKomisi III DPR RI Sepakat NII Masuk Daftar Organisasi Teror
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendorong agar gerakan Negara Islam Indonesia (NII) masuk dalam daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT). Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sepakat dengan usul BNPT itu.

“Sangat sependapat dengan yang dikatakan BNPT,” ucap Sahroni saat dihubungi, Sabtu (8/7/2023).

Menurut Sahroni, NII merupakan ancaman karena memiliki ideologi yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Karena itu, pemerintah harus segera bertindak. “Kita tidak boleh main-main dengan mereka yang dapat menyebabkan rusaknya kultur kita. Harus diberi efek jera,” kata politikus NasDem itu.

Dia yakin BNPT tidak akan semena-mena atau ceroboh dalam menindak NII jika sudah masuk dalam daftar organisasi terorisme. “Saya yakin, Kepala BNPT ahli dalam hal penindakan,” katanya.

BNPT mengakui Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang secara historis memiliki afiliasi dan keterkaitan dengan gerakan NII. Namun BNPT menjelaskan Ponpes Al-Zaytun ataupun NII tidak dapat serta-merta dijerat pasal terorisme karena tidak termasuk dalam daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT).

BACA JUGA  Indonesia Terancam Kena 5 Imbas Serangan Iran ke Israel

“Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada? Tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholders terkait lainnya,” kata Direktur Deradikalisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid, dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).

“UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT), seperti JI, JAD, JAT, dan lainnya,” sambung dia.

Dijelaskannya, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin oleh Marijan Kartosuwiryo. Namun dengan dicabutnya UU Anti subversi Nomor 11/PNPS/1963 pascareformasi, negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat NII.

Isu NII kembali menjadi perbincangan publik setelah Panji Gumilang diduga melakukan penodaan agama. Hingga saat ini, menurut Nurwakhid, NII belum tercantum dalam DTTOT sebelum mendapatkan Ketetapan dari Pengadilan.

“Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi, serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ucap dia.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru