28.4 C
Jakarta

Menemukan Al-Quran Rusak, Apa Yang Harus Dilakukan?

Artikel Trending

Asas-asas IslamAkhlakMenemukan Al-Quran Rusak, Apa Yang Harus Dilakukan?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah satu yang menjadi kewajiban umat Islam adalah memuliakan Al-Quran. Dan salah satu tanda memuliakan Al-Quran adalah dengan menjaga dan membacanya. Hal ini karena memang Al-Quran merupakan mukjizat dan pedoman bagi umat Islam. Oleh karena merupakan mukjizat, setiap orang yang membaca Al-Quran akan mendapatkan pahala berkali-kali lipat. Namun demikian, terkadang dijumpai beberapa Al-Quran yang sudah rusak, sobek sehingga tidak enak dibaca, atau tulisannya sudah tidak terlihat dengan jelas. Lantas jika menemukan Al-Quran rusak, apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara memuliakan Al-Quran yang sudah rusak ini?

Para ulama sendiri mempunyai beberapa pandangan terkait hal ini. Diantaranya

Pertama, sebagian ulama berpendapat bahwa apabila menemukan Al-Quran yang sudah rusak maka sebaiknya dikuburkan pada tempat yang suci dan tidak sering di injak-injak. dan ulama yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Taimiyah. Beliau menuliskan

وأما المصحف العتيق والذي تَخرَّق وصار بحيث لا ينتفع به بالقراءة فيه ، فإنه يدفن في مكان يُصان فيه ، كما أن كرامة بدن المؤمن دفنه في موضع يصان فيه

Artinya: “Mushaf yang sudah tua, sudah sobek, sehingga tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk tilawah, maka mushaf semacam ini dikubur di tempat yang terjaga. Sebagaimana kehormatan badan seorang mukmin, dia harus dimakamkan di tempat yang terjaga. (Majmu’ Fatawa, 12/599)

BACA JUGA  Empat Cara Rasulullah Menyikapi Kegagalan

Membakar Al-Quran Rusak

Kedua, sebagian ulama berpendapat bahwa Al-Quran yang sudah rusak ini sebaiknya dibakar sampai tulisan-tulisannya hilang. Dan ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Suyuti. Beliau menuliskan

إذا احتيج إلى تعطيل بعض أوراق المصحف لبلى ونحوه ، فلا يجوز وضعها في شق أو غيره ؛ لأنه قد يسقط ويوطأ ، ولا يجوز تمزيقها لما فيه من تقطيع الحروف وتفرقة الكلم ، وفي ذلك إزراء بالمكتوب … وإن أحرقها بالنار فلا بأس ، أحرق عثمان مصاحف كان فيها آيات وقراءات منسوخة ولم ينكر عليه

Artinya: “Jika dibutuhkan untuk membuang sebagian lembaran mushaf yang telah usang atau rusak, tidak boleh ditaruh di sela-sela tembok atau roster. Hal ini karena bisa jatuh dan terinjak. Juga tidak boleh disobek-sobek, karena akan memotong-motong hurufnya dan susunannya jadi tidak karuan. Dan semua itu menghinakan tulisan yang ada… Dan jika dibakar dengan api, tidak masalah. Ustman membakar beberapa mushaf yang di sana ada ayat dan bacaan yang telah mansukh, dan tdak diinkari”. (Al-Itqan fi Ulum al-Quran, 2/ 459).

Demikian beberapa cara memuliakan Al-Quran yang telah rusak atau sobek atau sudah usang, Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru