31.2 C
Jakarta

Polisi Siap Hadapi Kemungkinan Praperadilan Tersangka Terorisme Makassar

Artikel Trending

AkhbarNasionalPolisi Siap Hadapi Kemungkinan Praperadilan Tersangka Terorisme Makassar
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta-Pihak kepolisian menegaskan siap menghadapi permohonan gugatan sidang praperadilan dua orang terduga teroris terkait status dan proses penangkapan para terduga yang diajukan oleh pihak keluarga di Makassar.

“Tentunya kita akan hadapi, tidak ada masalah,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (19/6).

Zulpan menjelaskan bahwa saat ini Polda Sulsel telah berkoordinasi dengan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk menghadapi gugatan praperadilan kedua terduga teroris.

“Saya kira tidak ada masalah. Tapi saya mengimbau kepada pihak pengacara kalau yang dipersoalkan adalah surat perintah penahanan. Semua sudah ada perintah penahanan. Kalau yang dipermasalahkan pihak keluarga adalah surat penahanan, pihak Densus sudah mengirim ke pihak keluarga sesuai KTP,” jelasnya.

Saat ini, sebut Zulpan seluruh tersangka teroris yang ditahan di Rutan Mapolda Sulsel berjumlah 56 orang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik Densus 88 telah memiliki dua alat bukti yang sah.

BACA JUGA  Bahas Kebobrokan Negara, Ribuan Pemuda Mengikuti Indoktrinasi HTI di TMII

“Masih ada 56 orang, semuanya masih ditahan di Polda Sulsel. Nanti kalau pemeriksaannya sudah tuntas, mungkin akan di bawa ke Jakarta,” paparnya.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali membenarkan saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima pengajuan praperadilan oleh keluarga terduga teroris yang didaftarkan melalui kuasa hukumnya.

“Iya sudah ada, sidangnya akan digelar secara terpisah dengan dipimpin majelis hakim tunggal,” kata Sibali kepada CNNIndoenesia.com.

Terpisah, kuasa hukum terduga teroris, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim, Abdullah Mahir mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan sejak tanggal Kamis 10 Juni kemarin.

“Sudah ada jadwal sidang akan digelar pada 7 Juli mendatang,” kata Abdullah Mahir.

Alasan pengajuan praperadilan ini jelas Abdullah Mahir karena tidak adanya kejelasan status terhadap Muslimin dan Wahyudi dan masih menjalani penahanan di Rutan Polda Sulsel.

“Sampai saat ini, belum ada kejelasan status dari mereka, sehingga pihak keluarga mengajukan praperadilan,” ujarnya.

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru