28.4 C
Jakarta

Inilah Pandangan Islam dalam Menyikapi Aurat Wanita Lansia

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamInilah Pandangan Islam dalam Menyikapi Aurat Wanita Lansia
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Islam datang ke muka bumi tidak hanya membawa ajaran yang berisi kepercayaan dan ritual ketuhanan semata. Tetapi, juga datang dengan sejumlah ajaran yang berkaitan dengan segala aspek kehidupan, baik itu politik, ekonomi, sosial hingga cara berpakaian (fashion). Ini tidak lain karena rahmat Islam kepada semesta alam yang dimanifestasikan dalam cita-cita pembenahan peradaban dan moral.

Berbicara tentang fashion, Islam memang tidak membatasi secara detail pakaian seperti apa yang boleh dikenakan oleh umat muslim. Namun, Islam memberi rambu-rambu secara umum pakaian seperti apa yang layak dan tidak layak bagi kehormatan seseorang. Rambu-rambu itu tersirat dalam pembahasan aurat.

Berdasarkan jenis kelaminnya, perempuan memiliki ketentuan berpakaian yang lebih ketat daripada laki-laki. Ini dikarenakan anggota tubuh wanita lebih banyak yang dicap sebagai aurat daripada laki-laki. Salah satu pakaian khusus dan harus dipakai oleh setiap wanita yang sudah balig adalah jilbab atau kerudung. Jilbab ini dikenakan untuk menutupi sebagian besar kepala wanita – selain wajah – demi menjaga kehormatannya dan dirinya dari fitnah yang mengancam. Tapi, di beberapa keadaan ditemukan wanita di usia lanjut yang justru menutup kepala tidak seutuhnya. Terkadang hanya menggelung kerudung atau hanya menutup dengan ciput atau kupluk rajut. Jelas model ini menampakkan rambut dan leher mereka. Tidak hanya masyarakat awam yang ditemukan seperti itu, tetapi juga beberapa tokoh agama wanita juga melakukannya. Mengenakan kerudung sebagaimana saat muda jelas menyulitkan bagi wanita yang sudah lansia. Sebab, di usia itu sudah tidak masanya lagi untuk banyak mengemban beban yang banyak, termasuk dalam hal berpakaian. Di sini muncul suatu pertanyaan, apakah ada dispensasi bagi wanita lansia dalam batasan auratnya?

Allah SWT berfirman dalam Q.S. An-Nur (24) : 31

وَقُلْ لِلْمُؤْمِناتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْها وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلى جُيُوبِهِنَّ

Wa qul lil-mu`mināti yagḍuḍna min abṣārihinna wa yaḥfaẓna furụjahunna wa lā yubdīna zīnatahunna illā mā ẓahara min-hā walyaḍribna bikhumurihinna ‘alā juyụbihinna.

Artinya : Katakan kepada wanita-wanita beriman (hendaknya) mereka menundukkan pandangan mereka, menjaga kemaluan mereka, tidak memperlihatkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak serta menurunkan kerudung mereka (hingga) menutupi dada mereka.

Berdasarkan ayat ini, jumhur ulama sepakat bahwa seluruh tubuh wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Meskipun, di beberapa mazhab fikih akan ditemukan pendapat-pendapat lain yang menyatakan beberapa anggota tubuh lain yang tertentu juga tidak aurat. Seperti pendapat Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa kaki perempuan bukan aurat. Tetapi, hampir tidak ditemukan – atau bahkan memang tidak ada – yang menyatakan bahwa kepala perempuan (dalam artian rambut dan leher) tidak aurat. Rata-rata ulama mendasarkan ketentuan mereka mengenai batasan aurat dari teks ayat tersebut, “(hendaknya) mereka tidak memperlihatkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak”, dan rambut atau pun leher tidak termasuk hal yang biasa tampak. Rasulullah dalam suatu ketika bertemu dengan Asma’ binti Abu Bakar r.a. yang tengah mengenakan pakaian yang tipis sehingga cukup terbuka. Beliau lantas langsung berpaling dan berkata kepada Asma’ “Duhai Asma’, seorang perempuan yang sudah sampai usia balig, maka tidak pantas terlihat darinya kecuali ini dan ini”. Dan yang dimaksud nabi “ini” dan “ini” adalah wajah dan telapak tangan. Rasulullah secara langsung menunjukkan bagian-bagian tubuh wanita yang tidak termasuk aurat.

Sampai disini, ayat tersebut masih menjelaskan prinsip dasar dari aurat seorang wanita. Kemudian, Islam yang terkenal dengan toleransi dan kemudahan (taysir) dalam ketentuan syariatnya juga memberikan pengecualian kepada wanita yang sudah lansia dalam hal batasan aurat. Di dalam Q.S. An-Nur (24) : 60, Allah SWT berfirman :

BACA JUGA  Lupa Jumlah Hutang yang Harus Dibayar, Ini Solusinya dalam Islam

وَالْقَواعِدُ مِنَ النِّساءِ اللاَّتِي لا يَرْجُونَ نِكاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُناحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

wal-qawā’idu minan-nisā`illātī lā yarjụna nikāḥan fa laisa ‘alaihinna junāḥun ay yaḍa’na ṡiyābahunna gaira mutabarrijātim bizīnah, wa ay yasta’fifna khairul lahunn, wallāhu samī’un ‘alīm.

Artinya : Dan wanita-wanita yang sudah lanjut usia dan tidak ada keinginan lagi untuk menikah maka tidak ada dosa bagi mereka jika mereka melepas (sebagian) pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan. Dan (jika) mereka (tetap) menutup diri maka itu lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Di dalam At-Tafsir Al-Qur’aniy lil Quran karya Syekh Abdul Karim Yunus Khatib, diterangkan bahwa yang dimaksud Qawaid min an nisa adalah wanita yang sudah lanjut usia, tidak ada ketertarikan lagi pada laki-laki dan juga laki-laki- umumnya – juga tidak tertarik kepadanya. Mereka ini sama halnya seperti anak-anak yang belum balig. Wanita yang seperti ini diberikan keringan oleh syariat dalam masalah aurat. Mereka – kapan pun dan kepada siapa pun – boleh tidak mengenakan pakaian yang dipakai wanita muda pada umumnya. Seperti membuka kerudung. Namun, tidak berarti mereka boleh membuka baju sehingga menampakkan kemaluannya (aurat kubra).

Toleransi dalam aurat bagi wanita lansia ini tidak serta merta tanpa syarat. Di dalam ayat tersebut disebutkan bahwa mereka boleh tidak mengenakan kerudung jika tidak dengan niat menampakkan perhiasan dan tubuhnya. Sebab, tujuan ini sangat bertentangan dengan keadaan mereka yang sudah tidak tertarik untuk memikat pria dan tidak ada ketertarikan pada diri mereka. Jika mereka membuka kerudung dengan niat menampakkan tubuhnya dan perhiasannya maka ini jelas sudah kontradiksi dengan makna dari qawaid min an nisa.

Selain itu, dalam kitab Tafsir Ayat Ahkam karya Muhammad Ali Sayis, ada syarat tambahan bagi wanita lansia untuk boleh membuka kerudung. Yaitu, tidak ada fitnah yang dapat membahayakannya. Jika diketahui ada pria yang tertarik kepada wanita lansia ini, kendatipun wanita tersebut tidak tertarik kepadanya, wanita itu harus mengenakan kerudung dan pakaian sebagaimana saat dia muda.

Mengenai apakah laki-laki boleh melihat wanita lansia yang tidak mengenakan kerudung atau tidak, terdapat perbedaan pendapat ulama. Menurut ulama Hanabilah tidak apa-apa melihat wanita lansia yang tidak mengenakan kerudung. Sementara menurut ulama Syafi’iyah tidak boleh sebagaimana ketika melihat wanita yang masih muda. Bahkan, wajah dan telapak tangan yang disepakati ulama bukan aurat wanita tetap tidak boleh dilihat oleh pria, menurut Syafi’iyah.

Dari pemaparan ini, dapat disimpulkan bahwa batasan aurat juga dipengaruhi oleh usia dan kondisi seseorang, khususnya wanita. Lebih tepatnya, perbedaan batasan aurat ketika sudah menginjak usia lanjut adalah bentuk toleransi dan kemudahan yang diberikan Islam, mengingat batasan aurat seorang wanita yang cukup ketat dan turunnya kekuatan yang dimiliki wanita lanjut usia. Namun, kemudahan ini memiliki syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan dan dipenuhi. Selayaknya sebagai umat Islam, yang menjaga kehormatan diri dan agama, tidak menyalahgunakan kemudahan ini dengan niat yang salah. Sebagaimana akhir dari ayat tersebut, bahwa kehormatan diri terletak pada diri yang tertutup dan terjaga, bukan pada tampaknya tubuh yang molek dalam balutan perhiasan dan materi kekayaan.

Shabrian Hammam Fanesti, Mahasantri Ma’had Aly Salafiyyah Syafiiyah Situbondo

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru