26 C
Jakarta

Anjuran Mempercepat Proses Penguburan Jenazah dalam Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamAnjuran Mempercepat Proses Penguburan Jenazah dalam Islam
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. – Jenazah muslim dianjurkan untuk segera dikuburkan sebagaimana dengan anjuran dari Rasulullah SAW. Hal ini dijelaskan Rasulullah SAW dalam haditsnya. Salah satu hadits yang menjelaskan mengenai hal itu bersumber dari Hushain bin Wahwah yang termaktub dalam Naylul Awthaar.

Hadits tersebut menceritakan saat Rasulullah SAW datang menjenguk Thalhah bin Baraa’ RA yang sakit. Kemudian, beliau bersabda:

,إنِّي لا أَرَى طَلْحَةَ إِلا قَدْ حَدَثَ فِي الْمَوْت فَاذَنُونِي بِهِ وَعَجِلُوا، فَإِنَّهُ لَا يَنْبَغِي لِحِيفَةِ مُسْلِمٍ أَنْ تُحْبَسَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ أَهْلِهِ

Artinya: “Aku melihat bhawa Thalhah sudah benar-benar meninggal maka berilah waktu kepadaku dan percepatlah proses penguburannya! Tidak selayaknya mayat seorang muslim untuk dipertahankan di tengah-tengah keluarga.” (HR Abu Dawud)

Dalam riwayat lain yang bersumber dari Abu Hurairah RA pernah menjelaskan sabda Rasulullah SAW berikut, “Segerakan membawa jenazah (ke kuburan), karena jika ia salah maka itu adalah kebaikan yang kamu persembahkan untuknya, dan jika ia selain dari itu maka itu adalah kejahatan yang kamu letakkan dari lehermu.” (HR Muttafaq ‘alaih)

Berkenaan hal ini juga ditekankan lagi dalam riwayat lainnya. Salah satunya dari hadits riwayat Ali bin Abi Thalib RA. Hadits ini ditakhrij oleh Ahmad dan At Tirmidzi.

ثَلاثٌ يَا عَلَى لَا يُؤَخِّرْنَ الصَّلَاةُ إِذَا آنَتْ وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ وَالْأَيْمُ إِذَا وَجَدْتَ كفوا

Artinya: “Wahai Ali, tiga hal yang tidak boleh diundur; salat jika sudah tiba waktunya, jenazah jika sudah sakaratul maut, dan janda yang telah menemukan lelaku cocok untuknya.” (Naylul Awthaar Jilid 4)

Tujuan dari mempercepat penguburan jenazah dalam Islam ini untuk menghindari perubahan fisiologis dari jenazah sebelum dikuburkan. Selain itu, jika terlalu lama dikuburkan, ada kekhawatiran menjadi makanan binatang dan kebusukannya dapat menganggu mereka yang masih hidup. Imam Ahmad juga pernah berkata, “Kemuliaan mayat adalah mempercepat prosesnya.”

BACA JUGA  Hukum Berangkat Haji Menggunakan Uang Kredit

Meski demikian, Prof Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu, tetap membolehkan penguburan jenazah ditunda dalam rentang waktu tertentu untuk menunggu keluarga, kerabat, dan orang-orang sekitar. Utamanya, pengumpulan orang-orang tersebut bertujuan untuk mendoakan dan menyalatkan jenazahnya.

Selain itu, alasan yang dibenarkan untuk menunda pemakaman jenazah di antaranya yakni menunggu waktu setelah salat Jumat karena meninggal pada hari Jumat, menunggu hingga sampai di kota Makkah atau Madinah atau Baitul Maqdis karena meninggal di dekat kota-kota tersebut, menunggu sampai daratan karena meninggal di lautan, dan menunggu diotopsi.

Rasulullah SAW juga menganjurkan muslim untuk mempercepat perjalanan dalam membawa jenazah ke pemakaman. Namun, maksud mempercepat tersebut tidak berarti jenazah dibawah dengan berlari-lari kecil.

Dari Abu Sa’id al-Khudri RA yang mengutip sabda Rasulullah SAW:

إذا وُضِعَتِ الْجَنَارَةُ وَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحةً قَالَتْ قَدِمُونِي وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ صَالِحِةٍ قَالَتْ يَا وَيْلَهَا أَيْنَ يَذْهَبُوْنَ بِهَا يَسْمَعُ صَوْتَهَا كُلَّ شَيْ ءٍ إِلَّا الْإِنْسَانَ وَلَوْ سَمِعَهُ صَعِق

Artinya: “Apabila jenazah telah diletakkan (dalam keranda) dan kemudian diusung oleh kaum laki-laki di atas pundak mereka, jika si jenazah orang saleh, ia akan mengatakan segerakanlah’, namun apabila bukan orang saleh ia akan berkata ‘betapa sedihnya aku, ke manakah gerangan mereka akan membawaku?’ Suara itu didengar oleh segala sesuatu (makhluk) kecuali manusia. Jika saja manusia mendengarnya, (maka pastilah) ia akan pingsan.” (HR Bukhari, an-Nasa’i, Baihaqi, dan Ahmad)

Rahmah Harmoni (Penulis Keislaman Detik.com)

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru