29.5 C
Jakarta

Hukum Menunda Qodho Puasa Ramadhan Sampai Datang Ramadhan Berikutnya Karena Menyusui

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahHukum Menunda Qodho Puasa Ramadhan Sampai Datang Ramadhan Berikutnya Karena Menyusui
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah satu uzur yang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan adalah mengandung dan menyusui. Masa mengandung pada umumnya adalah sembilan bulan dan masa menyusui idealnya adalah 2 tahun. Ketika mengandung anak, seorang ibu memutuskan untuk tidak puasa Ramadhan karena khawatir akan kandungannya. Sampai datang bulan Ramadhan berikutnya, ibu tersebut ternyata belum mengqodho atau mengganti puasa yang ditinggalkan. Hal ini lantaran ibu tersebut harus menyusui anaknya. Lantas apakah menunda qodho puasa sebab menyusui ini diperbolehkan dalam Islam.?

Dalam ketentuan agama, seseorang yang meninggalkan puasa Ramadhan wajib mengganti atau qodho dibulan berikutnya sampai sebelum Ramadhan datang kembali. Apabila sampai bulan Ramadhan bulan mengganti maka ia mempunyai kewajiban untuk qodho dan membayar fidyah. Hal ini seperti keterangan dalam kitab Fathul Muin

ويجب على مؤخر قضاء لشيء من رمضان حتى دخل رمضان آخر بلا عذر في التأخير: بأن خلا عن السفر والمرض قدر ما عليه مد لكل سنة فيتكرر بتكرر السنين على المعتمد 

Artinya: “Wajib bagi orang yang menunda qadha Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa ada udzur yang mengharuskan penundaan itu terjadi, sebagaimana orang yang masih mempunyai waktu senggang dari sakit dan bepergian yang cukup untuk melaksanakan qadhanya, membayar fidyah satu mud untuk satu hari qadha dari bulan Ramadhan setiap tahun. Lalu fidyah dilipatkan sejumlah berapa kali Ramadhan terlewati. Demikian  menurut pendapat yang mu’tamad.”

BACA JUGA  Apakah Fakir Miskin Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Adapun apabila menunda qodho puasa sampai datang puasa Ramadhan berikutnya disertai dengan uzur. Seperti sakit atau menyusui maka ia hanya diwajibkan untuk menqodho puasa yang ditinggalkan tanpa harus membayar fidyah.

وخرج بقولي بلا عذر: ما إذا كان التأخير بعذر كأن استمر سفره أو مرضه أو إرضاعها إلى قابل فلا شيء عليه ما بقي العذر وإن استمر سنين 

Artinya: “Tidak termasuk ucapanku ‘tanpa ada udzur’, yaitu jika penundaan qadha itu karena udzur. Seperti terus menerus dalam bepergian atau sakit atau menyusui  hingga masuk Ramadhan tahun depan, maka ia tidak dikenakan kewajiban fidyah selama udzur tersebut masih berlangsung walaupun sampai bertahun-tahun.”

Dari keterangan ini menjadi jelas bahwa seorang ibu yang masih menyusui diperbolehkan menunda qodho puasa Ramadhan yang ditinggalkan sampai datang Ramadhan berikutnya. Namun ia tetap diwajibkan untuk mengqodho puasa yang ditinggalkan tersebut tanpa harus membayar fidyah. Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru