Harakatuna.com. Jakarta – Beberapa anggota parlemen Amerika Serikat (AS) telah memperkenalkan undang-undang bipartisan untuk menindak organisasi teroris dengan menerapkan sanksi terhadap entitas asing, termasuk platform kripto, yang memfasilitasi transaksi keuangan bagi teroris.
Undang-undang tersebut juga akan membekali Departemen Keuangan dengan sumber daya tambahan untuk melawan terorisme dan mengatasi ancaman yang muncul yang melibatkan aset digital.
“Saat ini, sanksi-sanksi ini hanya dikenakan dalam keadaan terbatas, terutama terhadap kelompok teroris Hizbullah setelah disahkannya Undang-Undang Pencegahan Pembiayaan Internasional Hizbullah pada 2015,” dalam sebuah pengumuman, dikutip dari Bitcoin.com, Selasa (2/1/2024).
Pengumuman tersebut melanjutkan, Undang-undang Pencegahan Pendanaan Terorisme yang diperkenalkan ini akan memperluas jenis sanksi ini untuk mencakup semua negara.
Organisasi Teroris Asing (FTO) yang ditunjuk oleh AS dan pihak asing lainnya yang dikendalikan oleh atau bertindak atas nama FTO tersebut.
Mike Rounds salah satu senator AS yang memperkenalkan UU ini menjelaskan UU Pencegahan Pendanaan Terorisme mengambil langkah-langkah yang masuk akal untuk memberantas terorisme dengan memberikan sanksi kepada lembaga keuangan asing dan perusahaan aset digital asing yang membantu mereka melakukan tindakan keji tersebut.
“Memotong pendanaan untuk organisasi teroris pada sumbernya akan menyelamatkan nyawa,” ujar Rounds.
RUU tersebut juga berisi ketentuan utama dari Undang-Undang Peningkatan dan Penegakan Keamanan Nasional Aset Kripto (CANSEE) yang sebelumnya diperkenalkan oleh para senator. Ketentuan ini akan memberikan Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan (FinCEN).