29.5 C
Jakarta

AS Luncurkan RUU Lawan Terorisme dan Ancaman yang Libatkan Aset Digital

Artikel Trending

AkhbarNasionalAS Luncurkan RUU Lawan Terorisme dan Ancaman yang Libatkan Aset Digital
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Beberapa anggota parlemen Amerika Serikat (AS) telah memperkenalkan undang-undang bipartisan untuk menindak organisasi teroris dengan menerapkan sanksi terhadap entitas asing, termasuk platform kripto, yang memfasilitasi transaksi keuangan bagi teroris. 

Undang-undang tersebut juga akan membekali Departemen Keuangan dengan sumber daya tambahan untuk melawan terorisme dan mengatasi ancaman yang muncul yang melibatkan aset digital.

“Saat ini, sanksi-sanksi ini hanya dikenakan dalam keadaan terbatas, terutama terhadap kelompok teroris Hizbullah setelah disahkannya Undang-Undang Pencegahan Pembiayaan Internasional Hizbullah pada 2015,” dalam sebuah pengumuman, dikutip dari Bitcoin.com, Selasa (2/1/2024).

Pengumuman tersebut melanjutkan, Undang-undang Pencegahan Pendanaan Terorisme yang diperkenalkan ini akan memperluas jenis sanksi ini untuk mencakup semua negara. 

BACA JUGA  Menlu Selandia Baru ke Istiqlal, Budaya Toleransi Indonesia Membekas

Organisasi Teroris Asing (FTO) yang ditunjuk oleh AS dan pihak asing lainnya yang dikendalikan oleh atau bertindak atas nama FTO tersebut.

Mike Rounds salah satu senator AS yang memperkenalkan UU ini menjelaskan UU Pencegahan Pendanaan Terorisme mengambil langkah-langkah yang masuk akal untuk memberantas terorisme dengan memberikan sanksi kepada lembaga keuangan asing dan perusahaan aset digital asing yang membantu mereka melakukan tindakan keji tersebut.

“Memotong pendanaan untuk organisasi teroris pada sumbernya akan menyelamatkan nyawa,” ujar Rounds.

RUU tersebut juga berisi ketentuan utama dari Undang-Undang Peningkatan dan Penegakan Keamanan Nasional Aset Kripto (CANSEE) yang sebelumnya diperkenalkan oleh para senator. Ketentuan ini akan memberikan Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan (FinCEN).

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru