32.5 C
Jakarta

Terluka dan Berdarah, Apakah Membatalkan Puasa?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahTerluka dan Berdarah, Apakah Membatalkan Puasa?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah satu hal yang wajib diperhatikan saat menjalankan ibadah puasa adalah hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Sungguh tidak lucu, orang yang berpuasa malah melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Salah satu hal yang menjadi pertanyaan terkait hal yang membatalkan puasa adalah keluarnya darah dari tubuh kita. Lantas apakah terluka dan berdarah bisa membatalkan puasa.

Syaikh Wahbah Zuhaili menjelaskan dengan detail bahwa orang yang terluka dan berdarah tidak membatalkan puasa.

لَا يُفْطِرُ الصَّائِمُ بِمَا يَأْتِيْ –إلى أن قال- وَإِخْرَاجِ الدَّمِ بِرُعَافٍ، وَجَرْحِ الصَّائِمِ نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إِلَى جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ، وَلَوْ كَانَ الْجَرْحُ بَدَلَ الْحِجَامَةِ، لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيْهِ، وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيْهِ. 

Artinya: “Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut. Mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh. Meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya”. (Syaikh Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1.730).

BACA JUGA  Enam Jenis Makan yang Tidak Membatalkan Puasa

Senada apa yang disampaikan oleh Syaikh Wahbah, Imam Al-Bahuti juga menerangkan mengenai tidak batalnya puasa orang yang terluka dan berdarah seperti mimisan, robek otot dan lain sebagainnya:

وَ (لَا) فِطْرَ (إنْ جَرَحَ) الصَّائِمُ (نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إلَى جَوْفِهِ) شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ (وَلَوْ) كَانَ الْجَرْحُ (بَدَلَ الْحِجَامَةِ) (وَلَا) فِطْرَ (بِفَصْدٍ وَشَرْطٍ وَلَا بِإِخْرَاجِ دَمِهِ بِرُعَافٍ) ؛ لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيهِ وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيهِ  

Artinya: “Dan tidak batal puasa bila orang yang berpuasa melukai dirinya atau dilukai orang lain atas izinnya. Dan tidak ada sesuatu apa pun dari alat melukai yang sampai ke bagian tubuh bagian dalam. Meski tindakan melukai sebagai ganti dari hijamah. Tidak pula membatalkan puasa disebabkan al-fashdu (mengeluarkan darah dengan merobek otot). Al-syarthu (menyayat kulit untuk menyedot darah). Dan mengeluarkan darah dengan mimisan. Sebab tidak ada nash (syariat) di dalamnya sedangkan metode qiyas tidak menuntutnya”. (Syaikh Manshur bin Yunus al-Bahuti, Kassyaf al-Qina’, juz 2, hal. 320).

Dari keterangan ini menjadi jelas, orang yang terluka dan berdarah baik karena terjatuh, mimisan dan lain sebagainya tidaklah membatalkan puasa. Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru