28.4 C
Jakarta

Apakah Fakir Miskin Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahApakah Fakir Miskin Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah satu yang yang diwajibkan saat bulan Ramadhan adalah menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah ini selain merupakan kewajiban juga merupakan rukun Islam yang kelima. Itu artinya zakat merupakan sendi berdiri tegaknya agama Islam. Sebagaimana diketahui bahwa zakat itu biasanya dengan uang atau beras yang jumlahnya setara 1 sha’. Lantas orang fakir miskin tetap diwajibkan untuk membayar zakat?

Nabi Muhammad menjelaskan bahwa kewajiban zakat ini berlaku untuk seluruh umat Islam baik dari kalangan orang yang merdeka maupun kalangan budak. 

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ 

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim”. (HR. Bukhari)

Mendasarkan pada keterangan hadis ini tentu orang fakir miskin juga tetap diwajibkan zakat. Namun demikian, dalam kitab Fathul Wahab dijelaskan kategori fakir miskin yang mendapatkan keringanan untuk tidak membayarkan zakat fitrah. Orang fakir miskin yang pada malam takbiran dan hari Idul Fitri tidak mempunyai uang untuk diri sendiri maupun orang yang wajib dinafkahi maka tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

BACA JUGA  Ini Urutan Makanan Buka Puasa Yang Dianjurkan Rasulullah

ـ (ولا فطرة على معسروهو من لم يفضل عن قوته وقوت ممونه يومه وليلته و). عن (ما يليق بهما من ملبس ومسكن وخادم يحتاجها ابتداءا وعن دينه ما يخرجه) في الفطرة، بخلاف من فضل عنه ذلك 

Artinya: “Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu. Yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam id dan hari raya id. Dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) hutang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah)”. (Syekh Zakariya al-Anshari, Fathul Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1 hal. 200).

Walhasil dari sini bisa disimpulkan bahwa yang menjadi patokan seorang fakir miskin wajib membayar zakat atau tidak adalah adanya harta yang dimiliki ketika malam dan hari raya Idul Fitri. Apabila seorang fakir miskin ketika malam dan hari Idul Fitri mempunyai kecukupan harta untuk diri dan orang yang dinafkahi maka ia terkena kewajiban zakat. Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru