26.6 C
Jakarta

Taliban Bebaskan 2 Wartawan Asing dan Aktivis Perempuan

Artikel Trending

AkhbarInternasionalTaliban Bebaskan 2 Wartawan Asing dan Aktivis Perempuan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Kabul – Taliban Afghanistan Jumat (11/2) mengatakan bahwa mereka telah membebaskan dari tahanan dua jurnalis asing dan rekan lokal mereka setelah “memverifikasi identitas mereka.”

Pengumuman itu muncul beberapa jam setelah Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) mengonfirmasi penahanan para jurnalis di ibu kota, Kabul. Dikatakan, jurnalis itu bekerja untuk UNHCR dan upaya sedang dilakukan untuk membebaskan mereka.

Penahanan itu menuai kecaman internasional. Kritikus mengecamnya sebagai serangan terhadap kebebasan media oleh penguasa Islam negara itu.

Juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid mengklaim orang asing itu ditahan karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang membuktikan kaitan mereka dengan organisasi internasional, tempat mereka bekerja.

BACA JUGA  Iran dan Pakistan Sepakat Lakukan Upaya Bersama Pemberantasan Terorisme

Mantan wakil presiden Afghanistan, Amrullah Saleh, adalah orang pertama yang melaporkan melalui Twitter akan penahanan itu. Ia mengatakan bahwa Taliban telah “menculik” sembilan orang Barat, termasuk mantan jurnalis BBC Andrew North. Dia mengidentifikasi orang Barat lainnya yang ditahan sebagai Peter Jouvenal.

Komite Perlindungan Jurnalis dalam pernyataan mengecam penahanan itu, menilainya sebagai cerminan menyedihkan dari penurunan kebebasan pers secara keseluruhan dan meningkatnya serangan terhadap jurnalis di bawah pemerintahan Taliban.

Otoritas Taliban Jumat dilaporkan juga membebaskan beberapa aktivis perempuan yang mereka tangkap beberapa hari lalu karena ikut dalam protes antipemerintah dan menuntut hak-hak perempuan.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru