28.3 C
Jakarta

Politisasi Agama pada Waktu Pemilu: Bentuk Pembodohan Masyarakat dengan Jubah Agama

Artikel Trending

KhazanahTelaahPolitisasi Agama pada Waktu Pemilu: Bentuk Pembodohan Masyarakat dengan Jubah Agama
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com- John Locke dan Rousseau pernah menyatakan bahwa, Pemilu lahir dari konsepsi dan gagasan besar mengenai demokrasi yang di dalamnya terdapat kebebasan, keadilan dan kesetaraan individu dalam segala bidang. Ini diartikan juga bahwa, Pemilu merupakan salah satu hal yang wajib dalam dunia demokrasi untuk memberikan kedaulatan kepada rakyat, dalam memilih pemimpin sebuah negara.

Sistem demokrasi di Indonesia merupakan perintah yang diamanatkan langsung oleh UUD 1945. Dalam perintah tersebut, salah satu prinsipnya yaitu kekuasaan mayoritas. Dapat dipahami bahwa kekuasaan mayoritas berpegang teguh pada kedaulatan rakyat. Dimana golongan yang memiliki suara terbanyaklah yang berkuasa dibanding dengan golongan minoritas. Maka dari itu, strategi yang dilakukan oleh para politisi, untuk merebut suara atau mengumpulkan suara, agar dapat memperoleh simpati masyarakat, sehingga bisa duduk di parlemen/pemerintahan, terus dilakukan.

Salah satu strategi yang paling banyak digunakan oleh para politisi adalah memanfaatkan agama. Jika dipahami  kondisi masyarakat Indonesia, agama menjadi salah satu hal yang tidak bisa dilepaskan dari budaya yang berkembang. Namun, dalam konteks pelaksanaan Pemilu, agama kerapkali dimanfaatkan oleh beberapa kelompok untuk merebut suara politisi tertentu. Hal ini membuat hilangnya sifat murni dari agama itu sendiri.

Jika melihat dalam konteks sejarah, pada era kolonial, agama memiliki peranan ganda selain sebagai kritik sosial terhadap masyarakat juga dipakai sebagai alat untuk kepentingan politik. Pencampuradukan dua variabel yaitu agama dan politik bila dibiarkan secara terus-menerus akan memicu konflik yang berujung pada perpecahan antar golongan. Sehingga, langkah baik yang harus diambil sebagai negara pluralisme yaitu pemerintah harus bersikap tegas dalam menegakkan keadilan dan kesetaraan hak setiap warga negaranya dalam berpolitik.

Apa yang Terjadi pada Pemilu 2024?

Dalam menyongsong Pemilu yang akan berlangsung pada beberapa hari yang akan datang, kita bisa melihat banyak sekali strategi kampanye yang dilakukan oleh para politisi untuk mendapatkan suara rakyat. Kampanye secara langsung atau media sosial, terus dilakukan. Namun, sayang sekali ketika ada orang yang melakukan politisasi agama untuk kepentingan politik.     

BACA JUGA  Kawal Pasca Pemilu: Hidupkan Persatuan, Hentikan Perpecahan!

Kita bisa melihat video terkait ratusan ulama dan tokoh masyarakat di Jabar yang memberi fatwa; “Memilih pasangan (……) bagi umat Islam hukumnya wajib”. Fatwa tersebut disampaikan secara tertulis melalui surat pernyataan secara resmi yang ditandatangani oleh beberapa ulama dan tokoh masyarakat yang ada di Jabar.

Fatwa tersebut sebenarnya merupakan salah satu bentuk politisasi agama karena menciptakan permusuhan di tengah-tengah masyarakat. Berdasarkan masalah di atas, politisasi agama yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh kekuasaan justru bisa mereduksi nilai dari agama itu sendiri. Hal ini karena agama merupakan sesuatu yang bersifat emosional dan lahir dari sikap batin seseorang. Sehingga, pengambilan isu agama dalam berpolitik bagi sebagian golongan memang memiliki nilai-nilai tersendiri, utamanya untuk memperebutkan suara rakyat yang memiliki latar belakang keagamaan yang sama.

Fatwa yang disampaikan oleh para ulama di atas, seharusnya tidak boleh dilakukan. Di satu sisi, mereka adalah orang yang memiliki pengaruh terhadap pengikutnya. Artinya, fatwa yang disampaikan, akan diikuti oleh setiap pengikutnya. Di sisi lain, fatwa tersebut akan menciptakan permusuhan pada setiap kelompok, utamanya kelompok yang memiliki perbedaan agama dan orang yang memiliki pilihan berbeda.

Para tokoh agama semestinya memperhatikan bahwa, momentum 5 tahunan ini bukanlah waktu untuk memperbanyak musuh, justru sebaliknya. Para ustaz, kiai, ulama dengan pemahaman agama yang dimiliki, disertai dengan pengaruh yang sangat besar bagi masyarakat, seharusnya menyampaikan ajaran Islam yang bisa diterima oleh masyarakat dengan menjunjung nilai persatuan dan kesatuan, bukan memberikan fatwa agama yang menguntungkan dirinya sendiri. Hal itu sama saja dengan upaya pembodohan kepada masyarakat dengan memanfaatkan agama. Wallahu A’lam

Muallifah
Muallifah
Aktivis perempuan. Bisa disapa melalui Instagram @muallifah_ifa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru