29.7 C
Jakarta

Menyandingkan UUD Khilafah HT/HTI Dengan UUD 1945 NKRI

Artikel Trending

KhazanahPerspektifMenyandingkan UUD Khilafah HT/HTI Dengan UUD 1945 NKRI
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Seiring dengan keputusan politik pemerintah untuk membubarkan HTI,  gegap gempita sambutan dan penolakan  muncul berjalin kelindan dalam media massa dan dunia maya. Ada yang menyebut khilafah tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,  atau sebaliknya. Atas itu semua, yang menarik bagi saya adalah adanya kekurangakuratan dalam memahami HTI berikut gagasan-gagasan yang diusungnya terutama terkait dengan konstitusinya.

Suatu waktu ada yang bertanya,  apakah HT/HTI sudah mempunyai konstitusi dan sistem politik yang  siap untuk diterapkan?  Saya jawab dengan pasti, sudah punya. Sebagai gerakan politik yang menyaru dan menyeru sebagai agen dakwah agar leluasa masuk ke ranah manapun,  kelompok ini sudah menyiapkan aparatus di atas. Sehingga manakala ada penggulingan, kudeta,  people power, atau apapun namanya yang penting berakhir dengan sampainya  kekuasaan ke tangan HT/HTI, kelompok ini akan siap terlibat di dalamnya.

Harus ditegaskan,   HT/HTI dan tokoh-tokohnya sudah menyiapkan karya terkait dengan kebutuhan di atas berupa kitab yang bagi mereka adalah pegangan wajib, terlebih lagi bagi para hizbiyyin.  Mereka harus komitmen dengan karya tersebut.  Komitmen ini diikat dengan sumpah setia.  Sumpah itu disebut dengan qasam, berikut qasamnya, “Saya bersumpah atas nama Allah untuk manjadi penjaga dan pengaman Islam, selalu mentabannl (mengadopsi) pendapat Hizbut Tahrir, pemikirannya,  maupun undang undangnya secara ucapan dan perbuatan, selalu loyal terhadap kepemimpinannya, melaksanakan keputusan-keputusannya walaupun bertentangan dengan pendapat saya, mengerahkan segenap daya upaya dalam usaha mencapai tujuannya, selama saya menjadi anggotanya.”

Karya otoritatif ini mengupas banyak hal dengan cara yang relatif lebih detail. Salah satu yang dikupas secara detail adalah  tentang gagasan khilafah dan pembuatan UUD negara Khilafah.

Untuk gagasan khilafahnya bisa dilacak dalam kitab al-Khilafah,  al-Dawlah al Islamiyah, Nizam al-hukm fil Islam karya Al Nabhani, Nizam al-Hukm fil Islam karya Abdul Qodim Zallum, dan yang terakhir serta paling otoritatif,  yakni kitab Ajhizat Dawlat al-Khilafah karya pemimpin HT saat ini,  Atha Abu Rushtah. Dalam kitab terakhir ini,  diurai secara lebih rinci baik struktur organ, tugas dan fungsi khilafah, dan tentu pemangkunya, yakni khalifah.

Adapun  karya yang terkait dengan UUD negara Khilafah,  bisa dilihat dalam kitab  Muqaddimah Dustur edisi tahun 1960-an, Nizam al-Islam, Mashru’ Dustur Dawlat al-Khilafah,  dan yang paling lengkap terdapat dalam kitab Muqaddimah al-Dustur cetakan tahun 2009 untuk juz pertama, dan cetakan 2010 untuk juz kedua.

Pada dasarnya,  kitab yang mengkaji tentang UUD Khilafah HT/HTI yang beragam judul itu adalah hasil penyempurnaan.  Artinya,   kitab yang paling akhir adalah yang lebih sempurna.  Perlu dipahami,  terkadang dalam kitab UUD HTI hanya berisi pasal-pasal saja,  namun untuk kitab yang terakhir tidak hanya berisi pasal,  tapi juga berisi penjelasan ataupun dalil tentang pasal-pasal tersebut.  Maka tidak aneh,  kitab yang terakhir (Muqaddimah al-Dustur) terdiri dari dua jilid yang masing masing sekitar 300-an halaman.

Susunan UUD HTI terdiri dari enam bab, yakni ahkam ammah (hukum umum),  nizamul hukmi (sistem politik), al-nizamul ijtima’i (sistem sosial),  al-nizam al-iqtishadi (sistem ekonomi),   siyasatut ta’lim (sistem pendidikan),  dan (as-siyasah al kharijiyyah) polugri atau politik luar negeri.  Keseluruhan pasal dari UUD HT/HTI  berjumlah 191 pasal. Dari  bab-bab yang tercantum,  dapat disimpulkan bahwa hampir seluruh ajaran HT yang tertuang dalam kitab-kitabnya dan diajarkan dalam halaqahnya terangkum dan terwakili di dalam UUD-nya.

Dalam bab-bab yang ada dalam konstitusi HT/HTI tersebut dibagi lagi menjadi beberapa sub-bab.  Semisal dalam bab nizamul hukmi,  ada sub-bab berupa:  khalifah, Muawinun, Muawin (wazir) al-tanfidh, para wali,  amir al-jihad (dairat al-harbiyyah),  dairat al-amn al dakhili,  dairat al-kharijiyyah,  dairat al-sinaah, al-qada, al-jihaz al-idari,  bayt al-mal,  al-i’lam, dan majlis al ummah.

Masing masing sub-bab berbeda jumlah pasalnya. Sebagai contoh untuk sub-bab khalifah terdiri dari 18 pasal yang memuat tentang arti dan tugas khalifah hingga mahkamah mazalim.

Setelah kita ketahui gambaran umum UUD  Khilafah ala HT/HTI, pertanyaan selanjutnya,  apakah UUD HT/HTI bertentangan dengan UUD 1945? Jawaban saya jelas bertentangan baik secara kerangka umum maupun khusus. Dalam kerangka umum,  basis UUD HTI adalah mabda’ atau ideologi Islam (tentu yang mereka pahami). Sekadar diketahui, bagi HTI,  Islam adalah aqidah  politik. Baginya,  perbedaan pokok antara akidah Islam dan akidah lainnya terletak pada akidah Islam  mempunyai dimensi akidah politik dan akidah ruhani. Untuk itu,  menurut pasal 1 UUD Hizbut Tahrir,  seluruh peraturan maupun undang undang harus berbasis pada mabda’ atau ideologi Islam  (sekali lagi,  yang dipahami HT). Tentu ini berbeda dengan UUD 1945 dengan basis Pancasila seperti pada pembukaannya.  Lantas,  apakah Pancasila bertentangan dengan Islam?  Sudah banyak kajian tentang hal itu. Tapi intinya,  mendikotomikan Pancasila dengan Islam adalah wujud dari lemahnya mereka dalam menyerap nilai-nilai dari ayat-ayat kehidupan. Mereka hanya  terpaku dan terpukau pada ayat yang tertulis tanpa merefleksikannya pada ayat kehidupan. Padahal nilai nilai yang ada dalam Pancasila adalah ayat kehidupan dari masyarakat Indonesia yang sejatinya kompatibel dengan Islam, atau malah bagian dari nilai Islam itu sendiri.

BACA JUGA  Darurat Solidaritas: Lawan Polarisasi Politik dan Perpecahan Bangsa!

Adapun secara khusus pertentangan antara dua UUD di atas dapat dilihat dari pasal 8 tentang bahasa khilafah. Ayat itu menjelaskan, bahasa negara khilafah adalah bahasa Arab. Hal itu jelas beda dengan UUD 1945  pada pasal 36 yang menjelaskan, bahasa negara ialah Bahasa Indoesia. Sekalipun UUD HTI mewajibkan bahasa Arab sebagai bahasa resmi khilafah, sayangnya,  banyak aktifis HTI yang tidak bisa bahasa Arab.

Contoh lain adalah pasal 16 UUD HT/HTI,  bahwa sistem politik itu tunggal untuk seluruh dunia,  yakni khilafah. Tentu ini berbeda dengan UUD 1945 pasal 1 ayat 1 yang dengan tegas menjelaskan,  negara Indonesia ialah negara Kesatuan, yang berbentuk Republik dengan batasan teritori yang jelas. Adapun khilafah tidak jelas dimana teritorinya.  Justru yang mau mereka lakukan adalah menjadikan dan mengganti NKRI dengan khilafah

Pasal 22 UUD khilafah HT/HTI juga berbeda,  yakni kedaulatan ada di tangan syariat (tentu syariat yang dipahami HT). Adapun di UUD 1945, kedaulatan  berada di tangan rakyat seperti pasal 1 ayat 2 UUD 45. Tentu mengkontraskan dua hal di atas adalah tidak bijak. Hal yang pasti, rakyat Indonesia adalah mayoritas Islam dengan para ulama sebagai tokohnya.

Pada pasal 19 UUD khilafah menjelaskan,  yang bisa menjadi khalifah,  wali, dan amil  harus muslim.  Lebih lanjut,  pasal 26 UUD Khilafah dijelaskan,  yang  mempunyai hak memilih khalifah adalah muslim dan muslimat saja.  Non-muslim tidak mempunyai hak untuk dipilih dan memilih. Di sini terjadi adanya warga negara kelas dua.  Tentu ini berbeda dengan UUD 1945 yang hendak memberi ruang “bermain” secara adil bagi seluruh warga negara.

Adapun pasal 39 UUD Khilafah menjelaskan,  jabatan khalifah adalah seumur hidup. Hal itu berbeda dengan pasal 7 UUD 45,  jabatan presiden dibatasi 5 tahun. Pasal UUD Khilafah di atas  semakin “menakutkan” atau mengkhawatirkan manakala dikaitkan dengan pasal 36 UUD Khilafah yang menjelaskan wewenang kekuasaan khalifah. Begitu besar kekuasaannya,  bahkan bisa saya simpulkan, tidak hanya dari pasal 36 saja,  tapi keseluruhan isi dalam UUD HT/HTI sangat mencerminkan kekuasaan khalifah yang begitu besar.  Bisa dikatakan, bila pinjam Trias Politika yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif hampir semuanya  dipegang oleh khalifah. Lalu bagiamana dengan wewenang Majelis Ummah atau sejenis DPR-nya khilafah. Bagi saya,  Majelis Ummah lebih sekadar pajangan saja untuk menutupi wewenang besar khalifah.  Hal itu karena wewenangnya sangat minim. Pasal 111 menjelaskan wewenang Majelis Ummah terbatas memberi masukan dan muhasabah kepada khalifah.

Jadi yang paling berkuasa penuh di segala lini adalah khalifah. Khalifah sulit dicopot.  Umat pun yang berhak mengangkat khalifah lewat baiat, tapi mereka tidak punya hak untuk mencopotnya (pasal 35 UUD khilafah). Memang pasal 41 UUD Khilafah menjelaskan bahwa Mahkamah Mazalim adalah satu satunya lembaga yang berhak mencopot khalifah, bukan yang lain.  Tapi tahukah anda,  pasal  88 UUD Khilafah menegaskan dan membatasi bahwa yang mengangkat,  mendidik,  dan mencopot Mahkamah Mazalim adalah Khalifah. Maka sia-sia pasal 36 huruf (ه) bahwa khalifah tidak bisa mencopot hakim mazalim,  manakala hakim tersebut sedang memeriksa kasus yang menimpa khalifah.

Bila dikomparasikan dengan model kewenangan dan pemilihan pemerintahan di Iran,  wewenang majlis-e khubregan (assembly of experts) sama dengan mahkamah mazalim yang ada di HT/HTI, yakni kedua lembaga ini bisa memecat pemimpin tertinggi. Bedanya, majlis-e khubregan dipilih oleh rakyat, dan berwenang memilih calon wali faqih (pemimpin tertinggi Iran). Namun hal seperti ini tidak terjadi pada Mahkamah Mazalim dalam institusi khilafah.

Apalagi kalau dikomparasikan dengan UUD 45,  pada pasal 7 dijelaskan bahwa MK dapat memberhentikan presiden. Lalu siapakah yang memilih MK? Pasal 24 UUD 45 menjelaskan bahwa anggota MK terdiri dari 9 orang yang  diajukan oleh MA,  DPR,  dan Presiden. Kemudian presiden  menetapkan anggota MK yang terpilih. Tentu nalar ini lebih logis karena presiden bukan  pemegang otoritas tunggal dalam pemilihan anggota MK.

Hal yang menarik adalah pasal terakhir,  yakni pasal 191 UUD HT/HTI yang isinya adalah organisasi yang tidak berdiri atas asas Islam atau tidak menerapkan hukum Islam,  maka khilafah tidak boleh menjadi anggotanya. Untuk itu dilarang dalam UUD itu masuk PBB, IMF,  Bank Dunia dll. Menariknya adalah untuk apa kalau khilafah negara super power masuk organisasi itu? Bentuk saja organisasi lain.  Masalahnya sampai saat ini khilafahnya masih di awang-awang,  jangankan mau melawan PBB,  eksistensi khalifah saja belum ada.

Itulah gambaran konstitusi HT. Konstitusi ini menjadi pilar penting bagi pembentukan dan eksistensi suatu negara menurut mereka.  Makanya ISIS pun ditolak oleh tokoh HTI karena katanya tidak punya konstitusi.  Siddiq Al Jawi berkata bahwa ISIS bukanlah sebuah negara, karena hingga saat ini, belum ditemukan konstitusi undang-undang dasar kekhilafahan mereka.  Sedangkan Hizbut Tahrir, sudah sejak awal memiliki konsep konstitusi yang akan diperjuangkan.

https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://hizbut-tahrir.or.id/2016/01/26/apakah-khilafah-isis-sama-dengan-hti/&ved=0ahUKEwijwN7G4q3UAhUCvrwKHdxWDo4QFggmMAM&usg=AFQjCNFw0afINHGH8gZ_Lj3mzLFkg-7Cew&sig2=RGb-fCRFWa39i-e2do6SUQ

Setelah komparasi di atas jelas nampak berbeda antara konstitusi NKRI dengan Khilafah HT/HTI. Apakah  aktifis HTI mengakui bahwa mereka sejatinya menentang UUD 1945? Silakan ditanya!?

*Dr. Ainur Rofiq al-Amin, Penulis adalah dosen UIN Surabaya dan Menulis Buku Khilafah HTI Dalam Timbangan

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru