34.4 C
Jakarta

Pasukan Israel Kembali Sandera 20 Warga Palestina di Tepi Barat

Artikel Trending

AkhbarInternasionalPasukan Israel Kembali Sandera 20 Warga Palestina di Tepi Barat
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Ramallah – Pasukan pendudukan Israel pada Sabtu (26/27/4) dini hari menahan sedikitnya 20 warga Palestina dalam berbagai penggerebekan di Tepi Barat yang diduduki.

Berdasarkan laporan Kantor Berita Palestina WAFA, tentara Israel menangkap seorang wanita, beberapa anak di bawah umur, dan mantan tahanan, terutama di Ramallah, Hebron, Nablus, Tulkarm, Jenin, dan Yerusalem.

Sejauh ini, tentara Israel telah menahan sekitar 8.480 warga Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem, sejak 7 Oktober.

Tentara Israel menerobos masuk ke Kota Tulkarem, di mana mereka menangkap seorang pemuda setelah memukulinya dan menggeledah rumah keluarganya.

Sementara itu, tentara yang membawa senjata yang berjaga di pos pemeriksaan dekat Kota Jericho menghentikan dan menahan seorang pemuda dari Kota Rummana, sebelah barat Kota Jenin, pada Jumat malam.

Pasukan pendudukan sering menggerebek rumah-rumah warga Palestina hampir setiap hari di Tepi Barat dengan dalih mencari warga Palestina yang “buronan”, sehingga memicu bentrokan dengan warga.

Penggerebekan ini dilakukan tanpa surat perintah penggeledahan, kapan pun dan di mana pun yang dipilih sesuai dengan kekuasaannya yang sewenang-wenang.

Berdasarkan hukum militer Israel, komandan tentara memiliki kewenangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif penuh atas 3 juta warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat. Rakyat Palestina tidak mempunyai hak untuk menentukan bagaimana wewenang ini dijalankan.

BACA JUGA  Staf ICC Mulai Dapat Tekanan dari Israel hingga AS Terkait Penahanan Netanyahu

Menurut angka terbaru dari Addameer, Asosiasi Dukungan Tahanan dan Hak Asasi Manusia Palestina, saat ini terdapat 9.500 tahanan Palestina di penjara dan pusat penahanan Israel, termasuk 200 tahanan anak-anak dan 80 tahanan wanita.

Jumlah ini mencakup sekitar 3.660 warga Palestina yang ditempatkan di bawah “penahanan administratif”, yang memungkinkan penahanan warga Palestina tanpa tuduhan atau pengadilan untuk jangka waktu yang dapat diperbarui berkisar antara tiga dan enam bulan. Berdasarkan bukti yang dirahasiakan bahwa pengacara tahanan pun dilarang untuk melihatnya.

Penangkapan massal warga Palestina bukanlah hal baru. Menurut laporan Addameer pada tahun 2017, selama 50 tahun terakhir, lebih dari 800.000 warga Palestina telah dipenjara atau ditahan oleh Israel. Angka ini diyakini mendekati 1 juta orang.

Fakta ini berarti sekitar 40 persen pria dan anak laki-laki Palestina yang hidup di bawah pendudukan militer telah dirampas kebebasannya. Hampir setiap keluarga Palestina pernah mengalami pemenjaraan orang yang mereka cintai.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru