29.9 C
Jakarta

Pengadilan Tinggi India Tunda Pelarangan Madrasah

Artikel Trending

AkhbarInternasionalPengadilan Tinggi India Tunda Pelarangan Madrasah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. New Delhi – Pengadilan Tinggi India menunda perintah pengadilan yang lebih rendah yang secara efektif melarang sekolah-sekolah Islam atau madrasah untuk beroperasi di negara bagian terpadat di negara itu, kata pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut pada Jumat (5/4). Hal tersebut akan memberikan kelonggaran bagi ribuan siswa dan guru di India.

Arahan tersebut dikeluarkan beberapa hari sebelum India menggelar pemilihan umum nasional, di mana Perdana Menteri Narendra Modi dan Partai Nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP) sedang mengincar masa jabatan ketiga.

Pengadilan Tinggi tersebut merespons gugatan terhadap perintah Pengadilan Tinggi Allahabad pada 22 Maret yang membatalkan Undang-undang 2004 yang mengatur sekolah, yang dikenal sebagai madrasah, di negara bagian Uttar Pradesh. Seperlima dari 240 juta jiwa wilayah itu adalah Muslim.

Pengadilan Tinggi juga menyatakan bahwa Undang-undang tersebut melanggar sekularisme konstitusional dan memerintahkan agar siswa madrasah dipindahkan ke sekolah konvensional.

BACA JUGA  Saudi, Qatar, hingga Irak Jalin Komunikasi Usai Iran Serang Israel

“Kami berpandangan bahwa isu-isu yang diangkat dalam petisi perlu dipertimbangkan lebih dalam,” kata Mahkamah Agung pada Jumat, sebagaimana dilaporkan oleh portal berita Live Law.

Hal yang sama akan diajukan kembali pada Juli, dan situasinya diperkirakan akan tak berubah, kata para kuasa hukum.

Proses pemilu federal India akan berakhir pada Juni.

Iftikhar Ahmed Javed, Kepala Dewan Pendidikan Madrasah di Negara Bagian Uttar Pradesh, menyambut baik keputusan pengadilan tersebut. Ia menyebut keputusan itu sebagai “kemenangan besar”.

“Kami sangat khawatir mengenai masa depan sekitar 16 lakh (1,6 juta) siswa dan sekarang perintah ini menjadi sebuah kelegaan besar bagi kami semua,” katanya.

Selama satu dekade masa jabatan Modi, anggota BJP dan kelompok terafiliasinya telah berulang kali dituduh melakukan ujaran kebencian anti-Islam dan tindakan main hakim sendiri.

Namun Modi membantah adanya diskriminasi terhadap kelompok minoritas pada masa pemerintahannya, yang menurutnya bertujuan untuk kebaikan semua orang.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru