31.2 C
Jakarta

Hukum Menyanyi di Kamar Mandi dalam Islam?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Menyanyi di Kamar Mandi dalam Islam?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com –  Bagi sebagian orang yang hobi menyanyi, sering kali ketika melakukan aktivitas dikamar mandi seperti mandi, buang air kecil dan besar sambil menyanyi. Dan tidak jarang, orang yang hobi menyanyi ini menghabiskan banyak waktu di kamar mandi. Lantas sebenarnya bagaimana hukumnya bernyanyi di kamar mandi dalam Islam.

Dalam hadis Rasulullah dikatakan bahwa kamar mandi itu tempatnya setan. Oleh karenanya barang siapa yang hendak masuk kamar mandi hendaknya untuk minta perlindungan kepada Allah

إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَة ٌ، فَإِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الْخَلَاءَ فَلْيَقُلْ : أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

Artinya: “Sesungguhnya tempat buang hajat, didatangi setan. Jika kalian masuk WC, maka ucapkanlah; A’uuzu billahi minal khubutsi wal khabaits (aku berlindung kepada Allah dari setan laki dan perempuan)”

berangkat dari hadis ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa berlama-lama di kamar mandi itu makruh hukumnya. Beliau menuliskan

“Jangan berlama-lama di tempat itu tanpa keperluan. Karena berdiam lama di tempat itu adalah makruh. Karena itu adalah tempat keberadaan setan dan tempat disingkapnya aurat.” [Syarhul Umdah, 1/60]

Hukum Menyanyi Di Kamar Mandi

Sedangkan terkait menyanyi dikamar mandi, para ulama pun sepakat bahwa hukumnya menyanyi di kamar mandi itu makruh. Imam Ramli dalam kitabnya Nihayatu al-Muhtaj, 1/141 menyatakan bahwa berbicara di kamar mandi merupakan hal yang makruh maka bernyanyi juga makruh

BACA JUGA  Bolehkah Niat Puasa Rajab di Pagi Hari? Ini Penjelasannya

ولا يتكلم حال قضاء حاجته بذكر أو غيره فالكلام عنده مكروه

Artinya: “Dan seseorang jangan berbicara ketika sedang buang hajat baik berupa zikir ataupun selain zikir. Sebab berbicara pada saat itu hukumnya makruh.”

Senada dengan Imam Ramli, Sayid Said juga menyatakan hal yang demikian

لا يتكلم حال خروج الخارج ولو بغير ذكر؛ لنهي عنه، وكذا في حال غير خروجه مادام في المعد وإن دخله لغير قضاء الحاجة عند جمع

Artinya :“Seseorang yang tengah buang air besar tidak diperbolehkan berbicara saat proses pengeluaran kotorannya berlangsung meskipun pembicaraannya bukan berupa zikir. Demikian pula tidak diperbolehkan berbicara ketika proses pengeluaran kotorannya tidak berlangsung. Selama ia masih berada di toilet, kemakruhan tersebut masih berlaku bahkan meski sedari awal tidak bertujuan buang hajat.” [Busyra al-Karim bi Syarhi Masȃili al-Ta’lim 1/121]

Dengan penjelasan ini, maka menjadi jelas bahwa hukum bernyanyi dikamar mandi adalah makruh, Wallahu A’lam

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru