31.2 C
Jakarta

Nurcholish Madjid; Sang Neo-Modernis yang Anti-Partai Islam

Artikel Trending

KhazanahResensi BukuNurcholish Madjid; Sang Neo-Modernis yang Anti-Partai Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF
Judul: Nurcholis Madjid dan Politik Muslim ; Antara Interpretasi Islam, Kontestasi, dan Otoritas, Penulis: Abu Muslim, Penerbit: IRCiSoD, Tebal: 154 Halaman, Cetak: Pertama, Desember 2021, ISBN : 978-623-6166-72-7, Peresensi: Muhammad Ghufron.

Harakatuna.com – Menjelang pemilihan umum 1970-an, jargon “Islam Yes, Partai Islam No” sontak menuai kontroversi di kalangan umat Islam Indonesia. Jargon yang berangkat dari sublimasi gagasan sang neo-modernis, Nurcholish Madjid itu, menjadi semacam pantikan bagi semangat pembaruan pemikiran Islam. Munculnya gagasan dan keinginan menjadikan Islam sebagai ideologi tunggal di bawah sistem pemerintahan khilafah, memantik Nurcholis Madjid mengusung term pemikiran inkklusivitas kala itu.

Menurutnya, urusan negara sebagai praksis temporal tak perlu dihubungkan pada dimensi ketauhidan yang transenden. Ia mendasarkan pemikirannya pada dua prinsip dasar Islam ; prinsip tauhid dan konsep manusia sebagai khalifah di muka bumi. Prinsip tauhid merujuk upaya totalitas kepada Allah Swt dengan membebaskannya dari segala realitas duniawi.

Sang pendekar Chicago— demikian julukan Nurcholis Madjid bersama Ahmad Syafi’I Ma’arif dan Amien Rais—yang hidup pada periodesasi intelektualisme Islam pasca-kemerdekaan itu, memandang umat Islam harus konsisten terhadap prinsip tauhid yang dianutnya. Nurcholis Madjid menginginkan umat agar melepaskan sesuatu yang tidak sakral selain hanya kepada Tuhan. Pemutlakan, baginya, hanya kepada Tuhan.

Argumentasi semacam ini bukan tanpa sebab. Selama beberapa dekade mutakhir, realitas kehidupan umat Islam selalu dihadapkan pada upaya adanya glorifikasi terhadap objek-objek profan yang hendak disakralkan. Jika dulu objek yang sakral atau suci terbatas di wilayah fisik serupa kakbah dan mesjid, belakangan mulai merambah hingga ke instansi partai politik dan organisasi.

Sementara sebagai khalifah di muka bumi, manusia diberi mandat oleh Tuhannya berupa kebebasan dalam bertindak dan mengatur untuk memperbaiki kehidupan. Perbuatan selama di muka bumi kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan. Atas dasar inilah, ia memerlukan medium untuk membedakan mana yang temporal dan yang transenden. Medium itu, disebut sekularisasi.

Sekularisasi, beda dengan sekuler dan sekularisme. Sekularisasi, merujuk terhadap proses menduniawikan nilai-nilai yang semestinya bersifat duniawi dan melepas tendensi meng-ukhrawi-kannya, atau menyakralkannya. Proses sekularisasi, dalam tilikan Nurcholis Madjid, menandakan adanya pembebasan bagi umat Islam agar mampu melakukan tugasnya sebagai khalifah di muka bumi.

Spirit pembebasan menjadi semacam paradigma pencerahan, mengingat umat Islam seringkali sulit membedakan nilai-nilai Islam, mana yang transendental mana yang temporal. Dengan mengukuhkan kembali semangat kekhalifahan melalui proses sekularisasi ini, tentu ada ruang bagi adanya kebebasan manusia untuk menetapkan dan memilih sendiri cara dan tindakan-tindakan dalam perbaikan taraf hidupnya di muka bumi, demikian seperti yang ditulis Nurcholis Madjid dalam bukunya Kontekstualisasi Doktrin Islam dan Sejarah.

Karena itulah, ilmu pengetahuan mendapat posisi sentral dalam gagasan sekularisasi Nurcholis Madjid. Ilmu pengetahuan akan selalu berkembang dinamis seiring laju perkembangan zaman. Ia mesti ditelaah serius melalui semangat ijtihad yang menggebu. Tentu ikhtiar menelaah ilmu pengetahuan itu berpamrih perbaikan taraf hidup, tidak terjebak pada belenggu tradisi, dan menjadikan manusia pribadi yang kreatif.

BACA JUGA  Keterlibatan Perempuan dalam Kejahatan Terorisme

Dengan demikian, pada titik konklusi paradigmatiknya, sekularisasi Nurcholish Madjid mengandalkan kebebasan berpikir, keberanian untuk berijtihad, dan kepercayaan dalam diri umat Islam untuk terlibat aktif dengan gagasan baru yang diusung modernisasi. Ia semacam upaya preventif bagi umat Islam agar berhenti memberikan legitimasi sakral  pada sesuatu yang hakikatnya temporal atau duniawi.

Nurcholis Madjid dengan gagasan sekularisasinya telah mengalami pergumulan dialektis dengan para kubu yang kontra terhadap gagasannya itu. Ada yang menganggap bahwa dengan sekularisasi, agama akan kehilangan fungsi sosialnya. Ada pula yang menganggap,  gagasan sekularisasi Nurcholis Madjid tidak konsisten dalam penggunaannya, sehingga tampak rancu.

Di sisi lain, kubu yang pro mengafirmasi, sekularisasi Nurcholis Madjid dimaksudkan sebagai lembaga bagi umat Islam untuk membedakan, bukan memisahkan persoalan dunia dengan akhirat (Hal. 68).

Begitulah narasi pergumulan dialektis gagasan dan pemikiran Nurcholis Madjid mendapat banyak kritikan dan afrimasi dari para intelektual dan cendekiawan muslim Indonesia. Tidak hanya gagasan sekularisasinya, tapi juga kelindan pemikiran pluralismenya terutama ketika ia berusaha menginterpretasi makna ‘Islam’.

Dalam ikhtiar memahami ‘penafsiran Islam’ Nurcholis Madjid yang sempat kontroversial itu, Abu Muslim dalam buku ini menggunakan pisau analisisnya Fairclough tentang analisis wacana teks. Ia menggunakan tiga elemen dasar untuk menguraikan dan menganalisis setiap teks ; representasi, relasi, dan identitas.

Tiga elemen dasar tersebut akan memantik pemahaman seseorang dalam membongkar makna teks, yang didalamnya mengandung ideologi atau kepentingan tertentu. Maka, analisis linguistik aspek-aspek kebahasaan seperti analisis semantik, kohesivitas, gramatika, dan koherensi penting dipakai untuk membentuk suatu pengertian ( Hal-77).

Gagasan pluralisme yang diusung Nurcholis Madjid secara garis besar memiliki dampak yang amat berarti terhadap upaya integrasi bangsa. Gagasan itu memiliki signifikansi yang futuristis. Wacana ideologis ‘Negara Islam’ di titimangsa Orde Baru berkuasa, telah melahirkan dua gagasan kosmopolit sang neo-modernis. Implikasinya, kedua gagasan hadir sebagai respons yang relevan seiring wacana ideologis itu kembali muncul ke permukaan.

Karena dianggap penting, gagasan Nurcholis Madjid kemudian dikaji secara serius melalui pelbagai forum sawala ilmiah dan pemikiran. Penafsiran dan ide-idenya menjadi penting bagi intelektual muda Indonesia untuk menumbuhkan spirit pluralisme dan penebar toleransi antar umat beragama. Konsep inklusivisme atau penafsirannya terhadap Islam Universal hadir sebagai alternatif solusi di tengah arus ekslusivisme.

Akhirnya, buku ini hanyalah salah satu dari ikhtiar mengulik kembali pemikiran Nurcholis Madjid yang akan memandu pembaca menjumpai banyak hal di sekitar kelindan pemikiran Islam. Buku yang berangkat dari hasil penelitian akademik kepustakaan ini mendedah banyak referensi literatur yang bersinggungan dengan gagasan Nurcholis Madjid.

Walhasil, kehadirannya menjadi momentum melestarikan pemikiran Nurcholish Madjid yang telah banyak dikaji oleh para penulis lainnya dan menjadi sumbangsih intelektual yang patut diapresiasi.

Muhammad Ghufron
Muhammad Ghufron
Mahasiswa Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, bergiat di Jurnal Moderasi Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Komunitas Lensa Sosio-Agama. Tinggal di Bantul, DI Yogyakarta.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru