28.3 C
Jakarta

Keterlibatan Perempuan dalam Kejahatan Terorisme

Artikel Trending

KhazanahResensi BukuKeterlibatan Perempuan dalam Kejahatan Terorisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF
Judul Buku: Perempuan dan Terorisme, Penulis: Leebarty Taskarina, Penerbit: Elex Media Komputindo, Cetakan: 2018, Tebal: 154 halaman, ISBN: 978-602-04-8702-1, Peresensi: Sam Edy Yuswanto.

Harakatuna.com – Bicara tentang beragam aksi terorisme yang terjadi selama ini memang sangat meresahkan. Terlebih ketika fakta memaparkan bahwa perempuan, bahkan anak-anak, sengaja dilibatkan dalam aksi-aksi tak berperikemanusiaan tersebut. Keterlibatan para perempuan sepertinya menjadi cara untuk memuluskan aksi terorisme yang digerakkan oleh orang-orang yang sengaja ingin memecah-belah persatuan dan kesatuan bangsa. 

Dalam buku ini diungkapkan, keterlibatan perempuan dalam gerakan dan aksi terorisme telah benar-benar mengubah wajah terorisme secara besar-besaran. Ideologi pengusung kekerasan dan penghancuran ini tak lagi didominasi oleh laki-laki, sebab kini, perempuan juga turut mengambil aksi. Umumnya para perempuan yang terlibat aksi terorisme adalah para istri dari para lelaki yang berstatus sebagai suami mereka.

Tak hanya melibatkan perempuan saja, tetapi juga mengikutsertakan anak-anak mereka. Memang, mereka para perempuan dan anak-anak termasuk pelaku, tetapi sejatinya mereka adalah korban. Sebagaimana dijelaskan oleh Siti Musdah Mulia dalam kata pengantar buku ini, bahwa meskipun faktanya perempuan adalah pelaku, hakikatnya mereka tetap korban.

Korban dari ketidaktahuan dan ketidakberdayaan, lalu dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki rencana keji dan sistematik untuk tujuan terorisme. Demikian halnya dengan pelaku anak-anak, mereka sungguh hanyalah korban dan patut mendapatkan empati dari kita semua.

Bukan Kejahatan Biasa 

Apakah terorisme termasuk kejahatan biasa atau luar biasa yang harus ditangani dengan sangat serius oleh pemerintah? Dalam buku ini diungkapkan bahwa terorisme bukanlah kejahatan biasa. Bukan tindak pidana biasa. Ia merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) terhadap negara dan bangsa. Inilah dinamika terorisme sekarang ini yang terjadi pada hampir semua negara termasuk Indonesia. 

Sulaiman, melalui bukunya “Who is The Real Terrorist? Menguak Mitos Kejahatan Terorisme” menjelaskan bahwa terorisme patut digolongkan ke dalam kejahatan luar biasa. Tindakan terorisme telah memenuhi unsur-unsur sebagai kejahatan luar biasa, yaitu membahayakan nilai-nilai hak manusia yang absolut, serangan terorisme bersifat random, indiscriminate and non-selective yang kemungkinan menimpa orang-orang yang tidak bersalah, selalu mengandung unsur kekerasan, keterkaitannya dengan kejahatan terorganisasi, dan bahkan kemungkinan akan digunakannya teknologi canggih seperti senjata kimia, biologi, bahkan nuklir (hlm. 2).

Selanjutnya terkait dampak atau imbas yang ditimbulkan dari aksi-aksi terorisme. Bicara tentang dampak dari aksi terorisme, saya merasa yakin kita sepakat bahwa dampak dari beragam aksi terorisme yang terjadi selama ini sangatlah besar dan harus terus menjadi perhatian dan kewaspadaan bersama.

BACA JUGA  Menelaah Isu Khilafah dari Kacamata Sosial-Politik Indonesia

Terbunuhnya orang-orang dalam jumlah besar dan tak bersalah serta perasaan trauma yang dirasakan oleh mereka yang nyaris tewas dalam tragedi terorisme merupakan dampak nyata dari kejahatan terorisme.

Menjadi korban terorisme memang tidak bisa disamakan dengan korban kejahatan lain. Namun ada perbedaan mendasar yang membedakan, yakni motivasi politik di balik gerakan teror itu sendiri. Hal inilah yang kemudian membedakan motivasi aksi terorisme dari motivasi kejahatan lainnya yang juga membedakan pengalaman korban terorisme dan korban kejahatan umum (hlm. 3).

Mungkin selama ini banyak orang yang bertanya-tanya, apa sebenarnya yang menjadi landasan atau motif seseorang melakukan aksi terorisme. Dalam buku ini dijelaskan, latar belakang atau motif dari tindakan-tindakan terorisme menurut A.C. Manullang, secara nasional dapat bersumber pada beberapa faktor, yaitu: 1) ekstremisme keagamaan, 2) nasionalisme kesukuan yang mengarah pada separatisme dan 3) kelompok kepentingan tertentu yang ingin menimbulkan kekacauan.

Penulis buku ini menambahkan keterangan, selain ketiga faktor tersebut, “fundamentalisme agama” juga dapat menjadi motif untuk kelompok teroris. Pengertian fundamentalisme adalah suatu pandangan yang ditegakkan atas keyakinan baik yang bersifat agama, politik, ataupun budaya yang dianut oleh pendiri yang menanamkan ajaran-ajarannya di masa lalu dalam sejarah.

Dengan begitu, ia yakin bahwa ia memiliki kebenaran mutlak dan oleh karena itu kebenaran tersebut harus diberlakukan. Sumber utama dari fundamentalisme agama dewasa ini adalah perpaduan dari adanya penindasan, tekanan, kesewenang-wenangan terhadap kebudayaan, sosial dan agama.

Fundamentalisme merupakan bahaya yang paling besar untuk era modern saat ini. Alasannya karena dapat menumbuh-sebarkan persoalan yang akarnya tertanam pada problema ekonomi dan politik di saat solusi terhadap problema mana pun tidak bisa dilakukan dengan bertolak dari komunitas secara sepihak atau parsial dan menopangkan diri pada keyakinan-keyakinan yang statis (hlm. 7).

Buku ini menarik untuk dibaca dan dikaji oleh para pembaca dari beragam kalangan. Dengan membaca buku ini, diharapkan para pembaca dapat lebih memahami latar belakang aksi terorisme serta alasan-alasan keterlibatan kaum perempuan di dalamnya. Pada bagian akhir buku ini dibahas soal peran perempuan yang justru sangat potensial untuk membangun perdamaian, termasuk untuk mengambil peran dalam proses deradikalisasi dan kontra-terorisme.

Sam Edy Yuswanto
Sam Edy Yuswanto
Bermukim di Kebumen, tulisannya dalam berbagai genre tersebar di berbagai media, lokal hingga nasional, antara lain: Koran Sindo, Jawa Pos, Republika, Kompas Anak, Jateng Pos, Radar Banyumas, Merapi, Minggu Pagi, Suara Merdeka, Kedaulatan Rakyat, dll.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru