27.3 C
Jakarta

Napi Narkotika dalam Jeratan Terorisme

Artikel Trending

EditorialNapi Narkotika dalam Jeratan Terorisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeklaim menemukan adanya tren narapidana kasus narkotika di lembaga pemasyarakatan (Lapas) terpapar terorisme. Menurut Plt. Direktur Pengamanan dan Intelijen Kemenkumham Erwedi Supriyatno, fenomena napi kasus narkoba yang terindikasi terorisme mesti diwaspadai oleh pemerintah. Untuk diketahui, napiter di Lapas saat ini sekitar 400 orang.

“Khususnya pelaku narkoba ternyata juga diklasifikasikan ada yang terpapar kasus terorisme, ini yang tentu akan mengkhawatirkan,” kata Erwedi, Selasa (23/4) kemarin.

Rilis Kemenkumham tersebut menegaskan bahwa Lapas tidak lagi hanya menjadi tempat pengendalian narkotika, tetapi juga penyebaran ideologi teror. Hal tersebut jelas mengkhawatirkan, karena diseminasi ideologi teror tidak hanya akan meningkatkan jumlah napiter melainkan juga mengeskalasi terorisme itu sendiri. Jika tidak ditangani, maka tren terorisme akan kembali menguat.

Lalu, bagaimana upaya preventif yang harus ditempuh? Ini mesti menjadi refleksi bersama. Bersamaan dengan melandainya tren terorisme yang dirilis BNPT tahun lalu, diseminasi ideologi teror yang menyasar napi narkotika merupakan kabar yang meresahkan. Jamak diketahui, napi narkotika jauh lebih banyak daripada napi terorisme. Fenomena yang disebut Kemenkumham tersebut akan menjadi titik tolak eskalasi indeks terorisme.

Sekali lagi, pernyataan dari Kemenkumham tentang tren napi narkotika yang terpapar terorisme telah menyoroti sebuah fenomena yang mengkhawatirkan. Lapas, yang seharusnya menjadi tempat untuk memperbaiki dan merehabilitasi narapidana, ternyata juga menjadi tempat penyebaran ideologi teror. Hal demikian memicu kekhawatiran akan potensi peningkatan radikalisasi di dalam penjara.

Data menunjukkan bahwa jumlah napi narkotika yang terpapar ideologi terorisme mengalami peningkatan yang signifikan. Ini merupakan indikator yang mengkhawatirkan, karena menandakan adanya upaya untuk merekrut napi narkotika ke dalam jaringan terorisme. Padahal, idealnya Lapas adalah lingkungan yang terkendali, bukan lingkungan yang rentan terhadap penyebaran ideologi teror.

Karena itu, upaya preventif yang kuat dan terkoordinasi perlu segera dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut. Pertama-tama, peningkatan pengawasan dan pengendalian di dalam Lapas sangat penting. Sistem keamanan yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih cermat terhadap interaksi antarnapi perlu diterapkan untuk mencegah penyebaran ideologi teror. Bagaimana dengan alasan over-kapasitas yang jadi kendala?

BACA JUGA  Ambil Sikap dalam Propaganda Rajab Hizbut Tahrir

Ini merupakan tantangan yang mesti segera dipecahkan. Jumlah napi yang melebihi kapasitas Lapas adalah masalah serius yang memberikan celah dari berbagai hal negatif, yang Redaksi Harakatuna klasifikasi menjadi dua. Pertama, celah kontrol atau penyebaran narkotika dari dalam Lapas. Ketua kartelnya boleh jadi dipenjara, namun bisnisnya di luar jalan terus karena mereka tetap saling terkoordinasi.

Kedua, celah diseminasi terorisme. Ini karena ideologi teror menyebar melalui pendekatan personal. Dengan over-kapasitas, monitoring terhadap para napi menjadi terbatas. Akibatnya, satu orang yang terpapar ideologi teror akan menularkannya pada napi lainnya. Tidak hanya pada sesama napi terorisme, tetapi juga pada napi lain seperti napi narkotika. Seiring waktu, para napi akan terpapar ideologi tersebut.  

Karena itu, pendidikan dan pembinaan di dalam Lapas juga perlu diperkuat. Program-program rehabilitasi yang lebih terarah dan efektif harus disusun untuk mengubah pola pikir dan perilaku napi, serta mencegah mereka terpapar ideologi terorisme. Pendidikan agama yang sehat dan mendalam, yang mengajarkan nilai-nilai perdamaian, toleransi, dan kemanusiaan, dapat menjadi salah satu solusi dalam mencegah indoktrinasi terorisme.

Tidak kalah pentingnya adalah kerja sama antara pihak Lapas, pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat sipil. Sinergisitas antar-stakeholder dalam memberantas penyebaran ideologi teror terhadap napi narkotika sangat diperlukan. Masyarakat sipil jika memungkinkan mesti berperan untuk memberikan dukungan moral, serta membantu memonitor dan melaporkan potensi kegiatan radikal di dalam Lapas.

Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mencegah penyebaran ideologi teror yang menyasar napi narkotika. Dengan langkah-langkah preventif tepat sasaran dan kerja sama yang solid, kita dapat menjaga Lapas sebagai tempat rehabilitasi yang aman dan efektif, serta mencegah penyebaran ideologi teror yang tidak saja dapat meningkatkan indeks terorisme, namun juga membahayakan keamanan dan stabilitas nasional.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru