34.8 C
Jakarta

Staf ICC Mulai Dapat Tekanan dari Israel hingga AS Terkait Penahanan Netanyahu

Artikel Trending

AkhbarInternasionalStaf ICC Mulai Dapat Tekanan dari Israel hingga AS Terkait Penahanan Netanyahu
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Amsterdam – Kantor Kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) meminta intimidasi terhadap staf-stafnya diakhiri. Kantor Kejaksaan ICC mengatakan ancaman-ancaman terhadap pengadilan kejahatan perang merupakan pelanggaran.

Dalam pernyataan yang dirilis di media sosial X, kantor Kejaksaan ICC mengatakan semua upaya mengintimidasi, menghalangi atau mempengaruhi dengan cara yang tidak tepat pejabat-pejabat ICC harus segera dihentikan. Kantor Kejaksaan menambahkan Statuta Roma yang menjabarkan struktur dan bidang yurisdiksi ICC melarang aksi-aksi tersebut.

Pernyataan itu tidak menyebut kasus spesifik, setelah pihak-pihak di Israel dan Amerika Serikat (AS) mengkritik penyelidikan ICC atas tuduhan kejahatan perang yang dilakukan selama perang Israel di Gaza. Baik Israel maupun AS bukan anggota pengadilan itu dan tidak mengakui yuridiksinya di wilayah Palestina.

ICC mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida. 

Diketahui, Israel disebut semakin resah atas kemungkinan dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC tersebut.

Pekan lalu Israel menyuarakan kekhawatirannya ICC dapat mempersiapkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat pemerintah Israel atas dakwaan terkait perangnya di Gaza.

Menteri Luar Negeri Israel Katz mengatakan Israel berharap ICC untuk “menahan diri untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior politik dan keamanan Israel.”

BACA JUGA  Usut Pembunuhan Pekerja Bantuan di Gaza, Belgia akan Panggil Dubes Israel

“Kami tidak akan menundukkan kepala atau merasa gentar dan akan terus berjuang,” tambahnya.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan keputusan ICC tidak dapat berdampak pada tindakan Israel. Tapi dapat menjadi preseden berbahaya.

Dalam responsnya juga, Israel justru mengancam akan membalas dengan menghancurkan Otoritas Palestina (PA) yang dipimpin Presiden Mahmoud Abbas, salah satunya dengan menahan penyerahan penghasilan pajak yang menjadi hak PA untuk meruntuhkan ekonomi Palestina.

Israel mengklaim pihaknya memiliki informasi bahwa pejabat-pejabat PA menekan ICC untuk mengeluarkan surat penangkapan tersebut.

Sementara itu, pada Selasa (30/4/2024), Juru Bicara Dewan Keamanan Nasional Amerika Serikat John Kirby turut menegaskan bahwa Amerika Serikat tidak mendukung penyelidikan ICC yang sedang berlangsung.

Pada Oktober lalu Kepala Jaksa ICC Karim Khan mengatakan ICC memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan pejuang Hamas di Israel dan pasukan Israel di Gaza. Pada Senin (29/5/2024) lalu Juru Bicara Gedung Putih mengatakan ICC tidak memiliki yurisdiksi “pada situasi ini, dan kami tidak mendukung penyelidikannya.”

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru