33.5 C
Jakarta

Menjimak Istri di Kamar Yang Banyak Kaligrafi Al-Quran, Apakah Boleh?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamMenjimak Istri di Kamar Yang Banyak Kaligrafi Al-Quran, Apakah Boleh?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Berhubungan intim merupakan kebutuhan biologis yang harus terpenuhi. Islam telah mengatur cara menyalurkan hasrat seksual tersebut dalam sebuah ikatan yang disebut pernikahan. Tentu ketika sudah menikah, bagi pasutri dapat menyalurkan hasratnya dengan cara baik dan benar menurut syariat. Bahkan hal tersebut bisa bernilai ibadah ketika dilakukan.

Dalam Al-Quran disebutkan bahwa suami boleh menggauli istrinya kapan saja, dari arah mana saja ia kehendaki dan dengan cara yang ia suka, Allah Swt berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 223 :

نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ  فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ  وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ  وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ  وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ

“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.

Tentunya dalam ayat tersebut tetap memperhatikan cara yang baik dalam menggauli istri, seperti misalnya tidak boleh menggauli istri lewat dubur.

Lantas, bagaimana ketika pasutri melakukan hubungan intim di dalam kamar yang banyak terdapat kaligrafinya? Apakah hal tersebut diperbolehkan?

Syaikh al-Syarbiniy dalam kitabnya al-Iqna yang merupakan syarah dari kitab Taqrib Abi Syuja’ menjelaskan mengenai kemakruhan menulis kaligrafi Al-Quran pada dinding :

BACA JUGA  Hukum Menggemakan Takbir Idul Fitri Di Jalanan 

ويكره كتب القرأن على حائط ولو لمسجد و ثياب و طعام و نحو ذلك و يجوز هدم الحائط و لبس الثوب وأكل الطعام

“Makruh menulis Al-Quran pada dinding, meskipun pada dinding masjid, begitupula pada pakaian, makanan dan lainnya, dan boleh merobohkan dinding tersebut, memakai baju dan memakan makanan yang terdapat tulisan Al-Quran”

Pada redaksi di atas dijelaskan bahwa hukum menulis Al-Quran pada dinding adalah makruh, kendati dihukumi makruh, tetap boleh hukumnya dinding tersebut ketika ingin dirobohkan meskipun terdapat tulisan Al-Quran pada dinding tersebut.

Teks senada juga dituturkan oleh Syaikh Ibrahim Al-Bajuri dalam kitabnya Hasyiyah Al-Bajuri juz 1 halaman 117 :

ويحل لبس الثياب التي نقش عليها شيئ من القرأن والنوم فيها ولو للجنب

“Boleh memakai pakaian yang terdapat ukiran ayat dari Al-Quran, begitupula boleh memakainya untuk tidur sekalipun bagi orang yang junub”

Dalam kitab Al-Bajuri tersebut menjelaskan kebolehan memakai pakaian yang bertuliskan ayat Al-Quran sekalipun yang memakai dalam keadaan junub.

Dari dua redaksi kitab di atas, bisa kita analogikan bahwa boleh hukumnya melakukan hubungan intim di dalam kamar yang banyak tulisan kaligrafi Al-Qurannya. Karena hal tersebut dianggap lebih ringan dibandingkan memakai pakaian yang bertuliskan Al-Quran. Allahu a’lamu bisshawwab.

Fahmi Rahmanul Hakim, Mahasantri Ma’had ‘Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru