29.5 C
Jakarta

Memperdagangkan Kucing Peliharaan, Bolehkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamMemperdagangkan Kucing Peliharaan, Bolehkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Bagi masyarakat penyuka hewan peliharaan, kucing adalah salah satu hewan peliharaan favorit. Berbagai macam jenis kucing ini, dari mulia kucing persian, anggora, Birman, Siam dan bengal menjadikan ketertarikan sendiri bagi para peninat kucing peliharaan. Lantas apakah dalam Islam diperbolehkan memperdagangkan kucing peliharaan?

Para ulama sendiri memperbolehkan memperdagangkan jual beli kucing peliharaan. Karena kucing termsuk binatang suci yang halal diperjual belikan. Hal ini seperti keterangan dalam kitab (Al-Mausuatul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah).

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ بَيْعَ الْهِرَّةِ جَائِزٌ لأنَّهَا طَاهِرَةٌ وَمُنْتَفَعٌ بِهَا وَوُجِدَ فِيهَا جَمِيعُ شُرُوطِ الْبَيْع، فَجَازَ بَيْعُهَا

Artinya: Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya. (Al-Mausuatul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah).

Hal senada juga diungkapkan oleh Imam Nawawi, bahwa kucing termasuk hewan yang bermanfaat dan suci sehingga boleh diperjual belikan

BACA JUGA  Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi

يصح بيع الهرة والقرد لأنهما طاهران منتفع بهما جامعان شروط المبيع

Artinya: Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk. (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam an-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], hal. 76).

Walaupun diperjualkan kucing peliharaan diperbolehkan dalam Islam, namun kucing harus benar-benar dipelihara dan jangan menelantarkannya. Karena dalam sebuah hadis Nabi, ada perempuan yang disiksa lantaran tidak memberi makan kucing peliharaannya

عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، لاَ هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا وَلاَ هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ

Artinya: “Ada seorang wanita yang diazab karena seekor kucing yang dikurungnya hingga mati, wanita itu masuk neraka karenanya. Kucing itu tidak diberinya makan, tidak diberinya minum, tidak pula dilepaskannya hingga dia bisa memakan hewan yang ada di tanah.” (H.R. al-Bukhari)

Demikianlah hukum memperdagangkan kucing peliharaan dalam Islam, Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru