31.1 C
Jakarta

Begini Hukum Memakai Obat Penunda Haid Dalam Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBegini Hukum Memakai Obat Penunda Haid Dalam Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. – Setiap perempuan akan mengalami haid, kecuali Fatimah Az-Zahrah putri Nabi Muhammad Saw. Namun, kecanggihan teknologi di era modern ini telah banyak ilmuan yang membuat resep obat penunda haid. Biasanya obat ini dipakai saat melakukan ibadah haji dan umrah agar ibadahnya tidak terganggu. Lalu, bolehkah memakai obat penunda haid dalam Islam?

Dalam pandangan Islam, hukum mememakai obat penunda haid diperbolehkan selagi tidak membawa efek bahaya bagi si penggunanya, baik bahaya bagi kesehatan ataupun bahaya bagi rahimnya. Keterangan ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab fikih di bawah ini:

وَفِي فَتَاوَى الْقُمَاطِ مَاحَاصِلُهُ جَوَازُ اِسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ

“Dalam fatwa al-Qumat dijelaskan tentang kebolehannya penggunaan obat yang dapat mencegah terjadinya haid.” (Hasyiah al-Jamal, II: 96)

Pernyataan ulama fikih di atas bahwa hukum memakai obat penunda haid diperbolehkan selama tidak berbahaya bagi kesehatan, namun belum ada batasannya. Artinya, kebolehan tersebut tidaklah mutlak yang bisa digunakan oleh siapa saja dan kapan saja. Kebolehan tersebut memiliki kriteria tertentu.

BACA JUGA  Janji Politik dari Seorang Calon Wajibkah Ditunaikan?

Sebagaimana dikutip dari buku “Kupas Tuntas Darah Wanita” karya Sholihin Hasan mengatakan para ulama memiliki kriteria tertentu atas kebolehan menggunakan obat penunda haid. Kriteria tersebut adalah, tidak berbahaya bagi pemakainya dan tidak berbahaya kepada sistem reproduksi wanita.

Keterangan tersebut juga berkaitan erat dengan pandangan ulama klasik empat madzhab mu’tabarah. Abdurrahman al-Jaziri dalam kitabnya menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan menggunakan obat penunda haid jika menyebabkan gangguan kesehatan.

“Tidak boleh bagi wanita mencegah terjadinya haid atau mempercepat terjadinya haid bila hal tersebut membahayakan kesehatannya, karena menjaga kesehatan adalah wajib.” (Abdurrahman al-Jaziri, Madzahib al-Arba’ah, I: 124)

Dari beberapa keterangan di atas, sepintas dapat dipahami bahwa memkai obat penunda haid sah-sah saja selagi tidak membawa efek bahaya bagi tubuh. Jika mengganggu kesehatan, maka hukum kebolehan di atas menjadi haram.

Ahmad Fairozi
Ahmad Fairozihttps://www.penasantri.id/
Mahasiswa UNUSIA Jakarta, Alumni PP. Annuqayah daerah Lubangsa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru