35.1 C
Jakarta

Keliru Menafsirkan Al-Qur’an Adalah Pangkal Ekstremisme, Benarkah?

Artikel Trending

KhazanahOpiniKeliru Menafsirkan Al-Qur’an Adalah Pangkal Ekstremisme, Benarkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Al-Qur’an menjadi pedoman beribadah maupun berperilaku bagi umat Islam, dan itu tidak bisa disangkal. Akan tetapi, yang menjadi pedoman adalah Al-Qur’an yang telah diolah sedemikian rupa hingga menjadi pemahaman yang valid.

Terdapat beberapa golongan para mufasir yang menginterpretasikan Al-Qur’an dengan corak dan metode yang berbeda. Imam al-Qurthuby contohnya. Ia memilih menafsirkan Al-Qur’an dengan pendekatan atau metode bil ma’tsur serta memilih ayat-ayat hukum atau yang membahas tentang hukum-hukum fikih.

Ada juga, Syekh Mutawalli al-Sya’rawi yang mengombinasikan antara metode bil ma’tsur dan bil ra’yi, dan mendalami ayat-ayat sosial-budaya yang tercantum dalam Al-Qur’an. Masih banyak lagi jenis tafsir yang memiliki corak yang sama, yang mengandalkan riwayat dan rasionalitas mufasir itu sendiri.

Tafsir Klasik dan Modern

Dalam wacana keislaman, didapati dua golongan peradaban yang membubuhi metodologi tafsir di dalamnya, yaitu peradaban klasik dan modern. Maksudnya, dalam kurun zaman lampau hingga sekarang, tafsir bisa dibedakan menjadi tafsir klasik dan tafsir modern.

Contoh dari tafsir klasik adalah Tafsir Ibn Kathir, Tafsir al-Thabari, Tafsir Ibn ‘Abbas, dan lainnya. Sedangkan, tafsir modern bisa diklasifikasikan seperti Tafsir al-Maraghy, Tafsir al-Sya’rawi, dan Tafsir Jawahir fi Tafsir al-Qur’an.

Walaupun begitu, tidak semua tafsir klasik tidak memiliki relevansi dengan zaman sekarang. Beberapa tafsir seperti Tafsir al-Thabari masih digunakan sebagai bahan kajian keilmuan.

Begitu pun dengan Tafsir al-Qurthubi dengan corak fikih di dalamnya. Dengan begitu, tafsir yang mapan tidak bisa dilihat hanya dari tahun ditulisnya tafsir tersebut, melainkan juga ditinjau konten yang terdapat di dalamnya, dengan meninjau inklusivisme keilmuan yang ada.

Kaum Fundamentalisme dan Tafsir

Berbicara tentang fundamentalisme, istilah ini lahir dari tradisi Kristen. Dalam pandangan George Marsden (1939), fundamentalisme dinisbahkan pada beberapa aliran dalam agama Kristen, yang anti-budaya modern yang dibentuk oleh kaum modernisme.

Dalam artian, terdapat antusias dalam spiritual mereka untuk menolak dan menepikan ajaran-ajaran baru, yang datang dalam generasi modern, karena dianggap tidak sesuai ajaran yang dibawa oleh leluhur.

Term fundamentalisme tersebut kemudian terbawa ke agama Islam, dan itu menjadi suatu problematika tersendiri. Pusat dari munculnya dikursus tentang fundamentalisme Islam ini adalah dari peristiwa Revolusi Iran oleh Ayatullah Khomeini (1903-1989), dan kemudian semakin besar dengan tragedi Bom WTC dan Pentagon Amerika pada September 2001.

Sehingga hal itu menimbulkan polemik yang menyudutkan Islam sebagai agama kekerasan. R. Scott dalam bukunya The Ambivalence of The Sacred Religion, menyebutkan bahwa Islam menjadi momok menakutkan di era kontemporer ini dengan banyaknya gerakan fundamentalisme. Dikatakan juga bahwa Islam termanifestasi menjadi ajaran yang tidak toleran, keras, dan ekstrem.

Tradisi Islam seperti itu dikecam oleh banyak pihak, termasuk dari agama-agama lain. Dalam tinjauan kesejarahan, pikiran fundamentalisme Islam seperti itu muncul pada tahun 1700-an dengan tokoh utamanya yaitu, Mohammad ibn Abdul Wahab, yang kemudian pengikutnya dinamakan Wahabi.

Gerakan Wahabi tersebut menentang adanya tafsiran-tafsiran baru dengan pendekatan keilmuan, yang tidak relevan dengan apa yang diamalkan, dicontohkan, dan dititahkan oleh Nabi Muhammad Saw. Secara metodologi, mereka memakai cara tekstual sebagai upaya untuk memahami isi dari Al-Qur’an.

Dari sanalah, gerakan-gerakan ekstrem serta tidak manusiawi muncul. Bukan Al-Qur’an yang salah, tapi cara mereka memahami isi dari Al-Qur’an itulah yang menyebabkan dunia, termasuk agama Islam itu sendiri, bergejolak.

BACA JUGA  Kaffah Tanpa Khilafah, Kenapa Tidak?

Kesalahan Kaum Fundamental

Banyaknya terjadi kericuhan, kerusuhan, serta tindakan-tindakan berbau kekerasan dalam agama Islam, sejatinya berasal dari pemahaman Al-Qur’an yang salah. Bagaimana tidak, banyak lafal-lafal ayat dalam Al-Qur’an menyeru para mukmin untuk melakukan jihad. Seperti yang tertera dalam QS. Al-Hajj ayat 78,

وَجَاهِدُوْا فِى اللّٰهِ حَقَّ جِهَادِهٖۗ

Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.

Lafaz jihad dalam ayat tersebut, secara tekstual akan memunculkan kesan gerakan yang frontal, ekstrem, dan keras. Kecuali tidak dipahami melalui interpretasi yang mendalam dan mengimplementasikan pendekatan-pendekatan keilmuan yang komprehensif.

Muhammad bin Abdul Wahhab menyebutkan, bahwa jihad yang dimaksud adalah mengerahkan seluruh jiwa raganya untuk membela agama Allah, dengan kepasrahan, keikhlasan, dan tawakkal yang tinggi. Lebih jelasnya, tertaut dalam QS. Al-Jinn ayat 18,

وَّاَنَّ الْمَسٰجِدَ لِلّٰهِ فَلَا تَدْعُوْا مَعَ اللّٰهِ اَحَدًاۖ

Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah untuk Allah. Maka janganlah kamu menyembah apa pun di dalamnya selain Allah”.

Abdul Wahhab melegalkan perang terhadap orang-orang yang disinggung ayat di atas. Hal ini ia golongkan ke dalam implementasi yang valid dari jihad. Tindakan seperti ini, tidak patut dibenarkan, karena menyalahi kaidah Islam yang lain, seperti “Islam rahmatan lil alamin”.

Selain kesalahan interpretasi pada lafaz jihad, kaum yang masih memegang erat metode tekstual dalam tafsir, juga ringan menilai orang kafir. Seperti halnya doktrin akan thaghut yang bertransisi ke Islam, yaitu menilai kafir saudara seimannya sesuka hati. Ajaran seperti ini dibawa oleh Syekh Taqiyyudin An-Nabhani, yaitu penggagas awal kelompok Islam radikal Hizbut Tahrir.

Padahal Syekh Imam al-Nawawi pernah menguraikan dengan tegas bahwa, “Barang siapa yang menuduh saudara muslimnya dengan kafir, maka tuduhan tersebut kembali kepada si penuduh!”.

Ajaran takfiri, yang dihasilkan dari pemahaman Al-Qur’an yang lemah, parsial, dan tekstual memiliki dampak buruk, yaitu memecah-belah umat, menghancurkan integrasi bangsa, pertumpahan darah, dan tindakan ekstrem lainnya. Ini merupakan ideologi subradikal, yang mengancam keutuhan bangsa, khususnya di Indonesia.

Maka dari itu, seluruh unsur bangsa Indonesia, dari pemerintah sampai rakyat biasa, mesti peka terhadap gerakan-gerakan radikal yang berbungkus jubah agama seperti ini. Dengan dalih purifikasi agama, mereka malah menciptakan deradikalisasi dalam internal Islam, yang menciptakan anggapan buruk agama lain terhadap Islam.

Lantas, Bagaimana Tafsir yang Baik?

Apakah semua tafsir yang lahir di era modern cukup kredibel untuk dijadikan rujukan keilmuan? Penulis tidak bisa menggeneralisasi hal tersebut. Intinya, tafsir yang baik dan bermutu tinggi, adalah tafsir yang disertai dengan sumber yang jelas, dengan argumentasi yang logis-sistematis, relevan dengan keadaan zaman, dan relevan dengan ilmu pengetahuan.

Hal itu juga disampaikan oleh para pakar seperti Muhammad Syahrur, Hasan Hanafi, Fazlur Rahman, dan tokoh-tokoh Islam lainnya. Islam tidak menghendaki kebodohan, maka Al-Qur’an tidak layak jika diinterpretasikan hanya dengan sedikit ilmu.

Maka dari itu, seyogianya Al-Qur’an perlu ditafsirkan dengan pendekatan keilmuan yang ketat, sehingga produk tafsir tersebut kompatibel, terutama untuk mengantisipasi merebaknya ekstremisme itu sendiri.

Mahfudhin
Mahfudhin
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur’an dan Sains Al-Ishlah. Peminat kajian tafsir Al-Qur’an, filsafat, linguistik, pendidikan, dan sosial-budaya.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru