31.5 C
Jakarta

Kebinekaan dan Langkah Mendesak Meredam Panasnya Konflik Elektoral

Artikel Trending

KhazanahOpiniKebinekaan dan Langkah Mendesak Meredam Panasnya Konflik Elektoral
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Firmal Allah SWT di dalam Al-Qur’an: “Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal“ (QS. al-Hujurat: 13).

Refleksi atas Fitrah Kebhinekaan

Salah satu fitrah terbesar yang dimiliki bangsa Indonesia sejak kelahirannya sebagai sebuah entitas negara-bangsa 17 Agustus 1945 silam adalah kebhinekaan. Bangsa ini beragam, dan nyaris sempurna keragamannya. Fakta sosio-kultural ini bahkan sudah ada sejak era monarki-monarki Nusantara, jauh sebelum kolonial Belanda datang dan menguasai negeri ini.

Fitrah keragaman itu adalah sunatullah, kehendak Tuhan yang diwujudkan sejak permulaan penciptaan sebagaimana diisyaratkan dalam salah satu butir firman-Nya di atas. Bahwa manusia memang diciptakan beragam; berbangsa dan bersuku-suku, yang dengan demikian niscaya juga melahirkan keragaman berpikir, bertutur, berperilaku dan berinteraksi, serta melahirkan kreasi-kreasi kultural yang serba majemuk dalam kehidupan.

Oleh karenanya maka fitrah keragaman itu sejatinya juga adalah anugerah, karunia Tuhan. Kekayaan tiada tara yang telah menghadirkan keindahan pada negeri ini, dan memberinya warna pada semesta kehidupan bangsa Indonesia. Keragaman telah membuat negeri ini layaknya miniatur alam semesta.

Namun demikian bersama anugrah keindahan yang hadir dari natur keragaman itu, Tuhan juga menyertakan di dalamnya tantangan sekaligus ujian bagi bangsa ini. Ujian dan tantangan itu hadir dari esensi keragaman, yakni perbedaan yang secara potensial menjadi pemicu polarisasi (pembelahan) serta konflik di dalam kehidupan sosial.  

Dalam konteks Indonesia mutakhir, wajah kebhinnekaan serta implikasi-implikasi sosio-politiknya itu kini terasa dan mengejewantah dalam perhelatan elektoral Pemilu 2024 yang tahapannya tidak lama lagi akan segera memasuki fase klimaks, yakni pemungutan dan penghitungan suara, 14 Februari 2024 nanti.

Berlatar realitas sosio-kultural dan hajat demokrasi elektoral yang dihelat di atas lanskap kebhinekaan itu, bangsa Indonesia kini sedang dan—dalam rentang waktu yang relatif masih cukup panjang—akan menghadapi arus deras berbagai bentuk ekspresi perbedaan yang dipicu oleh keragaman orientasi, paradoks kepentingan dan target-target politik elektoral dari masing-masing kubu kontestan.

Bagaimana situasi ini sebaiknya dihadapi dan dikelola agar tidak mengarah pada situasi konflik dan pertengkaran ekstrem secara fisik yang menegasikan harmoni dan kedamaian antar sesama peserta Pemilu dan antar elemen bangsa?

BACA JUGA  Sekolah Mengonter Radikalisme, Bagaimana Caranya?

Langkah Mendesak Meredam Konflik

Setidaknya ada empat langkah strategis dan mendesak yang perlu disepakati dan menjadi komitmen bersama untuk mengelola dan meredam konflik elektoral yang saat ini tengah berlangsung, dan sampai batas tertentu cenderung mengarah pada situasi pengerasan dan penajaman.

Pertama, penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi harus dengan sungguh-sungguh menjaga integritas dan tunduk patuh pada peraturan perundang-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku sebagai penyelenggara seperti diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku (KEPP) Penyelenggara Pemilu.

Integritas penyelenggara Pemilu penting karena merupakan kunci untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap proses dan hasil Pemilu. Sebaliknya, penyelenggara Pemilu tanpa integritas yang dapat diandalkan akan memantik ketidakpercayaan dan kekecewaan publik. Dua situasi psikologi yang dengan mudah bisa membuat situasi konflik semakin meruncing.

Kedua, pemerintah, mulai dari puncak kekuasaan yakni Presiden hingga ke aparatur terbawah yakni Kepala Desa atau Lurah beserta jajarannya secara serius menjaga netralitas dan integritas sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Salah satu norma kewajiban netral ini adalah tidak membuat kebijakan termasuk mengadakan kegiatan yang dapat merugikan atau sebaliknya menguntungkan peserta Pemilu (Partai politik, Calon DPD maupun Paslon Capres-Cawapres).

Idem ditto dengan integritas penyelenggara Pemilu, netralitas pemerintah dan seluruh jajaran aparaturnya juga wajib ditunjukan kepada publik. Verbal maupun perilaku dan tindakan. Jangan terus-menerus “pagi kedele, sore tempe.” Karena sikap tak konsisten ini dengan mudah dapat memicu kekecewan bahkan amarah publik, yang ujungnya lagi-lagi akan membuat situasi konflik yang sudah panas ini akan kian membara.  

Ketiga, peserta Pemilu (Partai Politik, Calon DPD, Paslon Capres-Cawapres) dengan sungguh-sungguh taat dan patuh pada semua norma yang mengatur penyelenggaraan Pemilu, prinsip-prinsip dasar demokrasi serta etika politik kebangsaan. Selain itu, mereka juga hendaknya selalu menyadari bahwa di atas kontestasi Pemilu yang keras ada kepentingan menjaga harmoni dan keutuhan bangsa yang harus lebih dikedepankan.

Keempat, semua pihak mulai dari penyelenggara, pemerintah dan aparaturnya termasuk TNI dan Polri, peserta Pemilu serta tim pemenangan, relawan, dan para pendukung masing-masing hendaknya saling menjaga diri dari berbagai bentuk ekspresi kesetiaan terhadap jagoannya yang bersifat provokatif apalagi disertai dengan tindakan-tindakan tak berkeadaban.

H. Dr. Agus Sutisna, S.IP., M.Si
H. Dr. Agus Sutisna, S.IP., M.Si
S3 Ilmu Politik SPs Universitas Nasional. Dosen Tetap FISIP Universitas Muhammadiyah Tangerang. Founder Yayasan Podium Pesantren Nurul Madany Lebak Banten. Anggota KPU Provinsi Banten 2018-2023.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru