27.8 C
Jakarta

Inilah Lafal Ijab Kabul Pernikahan Bahasa Arab Lengkap

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamInilah Lafal Ijab Kabul Pernikahan Bahasa Arab Lengkap
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Pernikahan adalah hal yang sakral, yang di mana setiap orang menginginkan menjalaninya seumur hidup sekali. Sepasang kekasih yang menjalani pernikahan akan berharap pernikahannya langgeng dunia sampai akhirat. Dan untuk menuju pernikahan yang sah sesuai agama dan negara tentunya harus memenuhi rukun-rukun dan persyaratan nikah. Diantara adalah akad nikah dengan mengucapkan ijab kabul pernikahan berbahasa Arab atau bahasa lainnya.

Akad nikah adalah perjanjian suci sepasang kekasih dengan mengucapkan lafal ijab kabul yang disaksikan oleh saksi dan dihadiri oleh wali nikah. Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa ijab kabul dalam akad nikah boleh dilakukan dengan bahasa, kata-kata, atau perbuatan apa saja yang oleh masyarakat umum dianggap sudah menyatakan terjadinya pernikahan.

Para ulama fikih juga berpendapat bahwa dalam ijab kabul, boleh menggunakan kata-kata dalam bahasa apapun. Tidak terikat satu bahasa atau dengan kata-kata khusus, asalkan dapat dimengerti dan menunjukkan rasa ridha dan setuju. Meski demikian, sebagian ada yang berpendapat bahwa ijab kabul sebaiknya atau lebih afdhal bila diucapkan dalam bahasa Arab bagi yang dapat dan mengerti bahasa Arab.

Perlu diketahui bahwa pengucapan lafal akad nikah dalam ijab kabul tersebut harus benar. Karena ijab kabul merupakan rukun pernikahan yang harus dipenuhi, sehingga jika pengucapan lafal ijab kabul pernikahan bahasa Arab atau bahasa lainnya tidak benar maka pernikahannya tidak sah dan harus diulangi.

BACA JUGA  Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi

Berikut lafal Ijab Kabul Pernikahan Bahasa Arab

Ini adalah lafal ijab, yang biasanya diucapkan oleh penghulu yang menikahkan atau orang tua kandung mempelai wanita

أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِيْ ________ عَلَى الْمَهْرِ — حَالًا

Arab-latin: Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti ________ alal mahri _______ hallan

Artinya: “Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku ______ dengan mahar _______ dibayar tunai.”

Dan setelah penghulu mengucapkan lafal ijab tersebut, mempelai pria harus mengucapkan lafal kabul agar pernikahannya menjadi sah. Berikut lafal kabul yang diucapkan

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا عَلَى الْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ وَرَضِيْتُ بِهِ وِاللهُ وَلِيُّ التَّوْفِيْقِ

Arab-latin: Qabiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhiitu bihi, wallahu waliyu taufiq

Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.”

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru