Harakatuna.com – trend kehidupan memang selalu berkembang. Islam adalah agama yang selaras dengan segala lini kehidupan tentu akan bisa terus mengawal trend kehidupan. Saat ini marak trend perempuan tindik hidung, lantas apakah hal ini diperbolehkan dalam agama Islam?
Ibnu Abidin, seorang ulama mazhab Hanafi menjelaskan tindik hidung bagi perempuan itu diperbolehkan dengan syarat. Syaratanya yaitu tidak membahayakan dan tindik hidung merupakan cara berhias yang sudah menjadi adat kebiasaan masyarakat setempat.
إنْ كَانَ مِمَّا يَتَزَيَّنُ النِّسَاءُ بِهِ كَمَا هُوَ فِي بَعْضِ الْبِلَادِ فَهُوَ فِيهَا كَثَقْبِ الْقُرْطِ اهـ ط وَقَدْ نَصَّ الشَّافِعِيَّةُ عَلَى جَوَازِهِ مَدَنِيٌّ
Artinya: “Jika itu adalah sesuatu yang digunakan oleh wanita untuk berhias, seperti yang dilakukan di beberapa negara [daerah]. Maka itu hukumnya seperti menindik daun telinga hukum kebolehannya, Nah mazhab Imam Syafi’i telah menyatakan bahwa hal itu dibolehkan”. (Ibnu Abidin, Hasyiah Ibnu Abidin Raddul Mukhtar, Jilid VI, halaman 420)
Sementerana itu Ibnu Qudamah, seorang ulama dari mazhab maliki juga membolehkan tindik hidung bagi perempuan. Beliau menganalogikan tindik hidung bagi perempuan sebagaimana tindik telinga yang tujuannya sama-sama untuk berhias
أما ثقب الأنف أو غيره لوضع حلق، فإذا كانت عادة النساء المسلمات التحلي بذلك، فإنه يجوز، قياساً على ثقب الأذن بجامع وجود الحاجة الداعية إلى ذلك، وهي التزين، ولكن بشرط عدم ترتب ضرر لقوله صلى الله عليه وسلم: لا ضرر ولا ضرار.
Artinya: “Adapun menindik hidung atau bagian tubuh lainnya untuk memasang anting, jika merupakan kebiasaan wanita Muslim, maka hal tersebut diperbolehkan. Dengan analogi terhadap menindik telinga, dengan dasar adanya kebutuhan yang mendorong untuk melakukannya, yaitu berhias. Tetapi dengan syarat tidak menimbulkan kerugian, berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW: “Janganlah memberikan kemudaratan kepada diri sendiri, dan tidak memberikan kemudaratan kepada orang lain,”. (Ibnu Qudama, al-Mughni, Jilid III, halaman 45)
Dari keterangan ini menjadi jelas bahwa tindik hidung bagi perempuan itu diperbolehkan selama tidak membahayakan dan juga hal ini menjadi ada kebiasan di masyarakat. Wallahu A’lam Bishowab