32.5 C
Jakarta

Enam Jenis Makan yang Tidak Membatalkan Puasa

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahEnam Jenis Makan yang Tidak Membatalkan Puasa
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Sebagai seorang beriman, salah satu kewajibannya adalah melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Tentu ketika melaksanakan puasa Ramadhan harus menghindarkan diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa seperti makan. Namun demikian ada 6 jenis makan yang ternyata tidak membatalkan puasa.

Dalam kitabnya Syarhu Safinatun Najah, Imam Nawawi menjelaskan ada 6 jenis makan atau memasukan sesuatu ke dalam perut yang tidak membatalkan puasa:

الذي لا يفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد ما يصل إلى الجوف بنسيان أو جهل أو إكراه وبجريان ريق بما بين أسنان وقد عجز عن مجه لعذره وما وصل إلى الجوف وكان غبار طريق وما وصل أليه وكان غربلة دقيق أوذبابا طائرا أونحوه 

Artinya: Yang tidak membatalkan di antara yang sampai ke dalam rongga perut ada tujuh perkara: (1) sesuatu yang sampai ke dalam rongga perut karena lupa; (2) sesuatu yang sampai ke dalam rongga perut karena tidak tahu; (3) sesuatu yang masuk ke dalam rongga perut karena dipaksa; (4) mengalirnya air liur bercampur sesuatu yang ada di sela-sela gigi, sementara orang yang mengalaminya tidak bisa memisahkan sesuatu tersebut karena sulit; (5) sesuatu yang masuk ke dalam rongga perut berupa debu; (6) perkara yang masuk ke dalam rongga perut berupa butiran-butiran tepung, lalat terbang yang tiba-tiba masuk, dan sejenisnya (Nawawi, Kasyifatus Saja Syarhu Safinatun Najah, halaman 114).  

BACA JUGA  Pentingnya Berdakwah Kepada Keluarga 

Dari sini menjadi jelas setidaknya ada 6 makan atau memasukan sesuatu ke rongga perut yang tidak membatalkan puasa:

Pertama, makan dan minum atau memasukan sesuatu ke dalam perut karena lupa.

Kedua, sesuatu yang masuk perut karena tidak tahu. Hal ini mungkin jarang terjadi bagi orang yang sudah sering menunaikan ibadah puasa. Namun, mungkin saja terjadi pada orang yang sangat awam, jauh dari para ulama, atau baru masuk Islam. Contohnya menelan air saat berkumur, sementara ia melakukannya secara berlebihan. 

Ketiga, makan saat puasa karena dipaksa. Kategori pemaksaan, jika tidak menuruti perintah, maka ia akan dianiaya, dilukai, dan kehilangan nyawa.

Keempat, menelan air liur bercampur sesuatu yang ada di sela-sela gigi, sementara orang yang mengalaminya tidak bisa memisahkan sesuatu tersebut karena sulit.

Kelima, sesuatu yang masuk ke dalam rongga perut berupa debu.

Keenam, perkara yang masuk ke dalam rongga perut berupa butiran-butiran tepung, lalat terbang yang tiba-tiba masuk, dan sejenisnya. Sebagaimana contoh saat mengendarai kendaraan roda dua tanpa helm, seseorang mungkin saja kesulitan menjaga benda-benda yang masuk ke dalam mulut, lubang hidung, atau matanya. Termasuk kotoran, lalat, dan serangga lainnya. Maka jika ada kotoran, lalat, atau serangga lain masuk ke rongga perut, selama bukan disengaja, maka tidak membatalkan puasa.

Demikianlah 6 jenis makan atau memasukkan sesuatu ke dalam perut yang tidak membatalkan puasa. Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru