27.4 C
Jakarta

Hukum Mencium Tangan Penguasa dan Orang Alim, Bolehkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamAkhlakHukum Mencium Tangan Penguasa dan Orang Alim, Bolehkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com –  Salah satu hal yang biasa dilihat adalah banyaknya masyarakat yang mencium tangan orang alim atau penguasa saat bertemu. Hal ini telah menjadi kewajaran, namun demikian apakah mencium tangan orang alim dan atau penguasa ini diperbolehkan dalam Islam? Islam sebagai agama yang kaffah tentu telah mengatur hal apapun secara detail termasuk hukum mencium tangan orang Alim. Dan berikut hukum mencium tangan orang Alim.

Dalam hadis Nabi ditemukan beberapa riwayat tentang sahabat yang mencium tangan Rasulullah

عَنْ زَارِعٍ وَكَانَ فِيْ وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِيْنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ – رَوَاهُ أبُوْ دَاوُد

Artinya: “Dari Zari’ ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi SAW. (HR Abu Dawud).

وَمِنْ حَدِيث أُسَامَة بْن شَرِيك قَالَ ” قُمْنَا إِلَى النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبَّلْنَا يَده

BACA JUGA  Ini Amalan Yang Membuat Rasulullah Bangga

Artinya: “Hadits Usamah bin Syuraik, ia berkata: Kami berdiri ke arah Nabi, lalu kami cium tangan beliau”

Dari hadis ini menjadi jelas bahwa mencium tangan orang alim atau penguasa itu diperbolehkan. Terkait hadis ini, Syekh Al-Hashkafi menerangkan bahwa mencium tangan orang alim dan penguasa yang adil itu diperbolehkan

وَلَا بَأْسَ بِتَقْبِيلِ يَدِ الرَّجُلِ الْعَالِمِ) وَالْمُتَوَرِّعِ عَلَى سَبِيلِ التَّبَرُّكِ، (والسُّلْطَانِ الْعَادِلِ).

Artinya: “Dan tidak apa-apa mencium tangan orang alim dan orang wara’ untuk tujuan mendapatkan keberkahan. Begitu pula kepada penguasa yang adil.”

Imam Nawawi sendiri bahkan memberikan hukum sunah mencium tangan orang Alim

  وَأَمَّا تَقْبِيْلُ الْيَدِ، فَإِنْ كَانَ لِزُهْدِ صَاحِبِ الْيَدِ وَصَلَاحِهِ، أَوْ عِلْمِهِ أَوْ شَرَفِهِ وَصِيَانَتِهِ وَنَحْوِهِ مِنَ الْأُمُوْرِ الدِّيْنِيَّةِ، فَمُسْتَحَبٌّ

Artinya: “Adapun mencium tangan, jika karena kezuhudan pemilik tangan dan kebaikannya, atau karena ilmunya, kemuliaannya, keterjagaannya, dan sebagainya; berupa urusan-urusan agama, maka disunahkan”

Demikian hukum mencium tangan orang alim dan penguasa, Wallahu A’lam Bisowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru