Harakatuna.com – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara resmi ditetapkan sebagai ormas terlarang setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang mereka ajukan pada 2019. Meski demikian, aktivis HTI masih tetap aktif menyebarkan paham khilafah.
Gerakan HTI Sebelum Dibubarkan
- Terang-terangan menggelar kegiatan untuk menyebarkan paham khilafah di kampus-kampus dan di majelis taklim.
- Memproduksi buletin dan tabloid secara berkala dan disebarkan di ruang publik.
- Rutin menggelar aksi di ruang publik seperti Muktamar Khilafah di GBK pada 2013 dan Pawai Akbar di GBK pada 2015.
- Aktif menyebarkan paham khilafah di media sosial.
Gerakan HTI Setelah Dibubarkan
- Berganti nama secara temporal menjadi organisasi lain demi keamanan gerakan.
- Masih aktif menyebarkan paham khilafah di kampus-kampus dan di majelis taklim dengan sembunyi-sembunyi.
- Mengadakan kegiatan terselubung seperti Multaqo Ulama Aswaja di Pasuruan pada 2023 dan Metamorfoshow: It’s Time to be One Ummah di TMII pada 2024.
- Aktif menyebarkan paham khilafah lewat forum-forum di media sosial.
- Aktif mengadakan kegiatan terselubung di dunia pendidikan melalui organisasi sayap kemahasiswaan.