32.5 C
Jakarta

Hati-hati, Buang Air Besar Bisa Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasannya

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahHati-hati, Buang Air Besar Bisa Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasannya
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah satu hal yang wajib dihindari ketika sedang melaksanakan ibadah puasa adalah menjaga dari hal-hal yang membatalkan puasa. Banyak hal yang bisa membatalkan puasa seperti makan, minum, merokok, muntah yang disengaja, dan lain sebagainya. Namun demikian sebagai orang yang beriman perlu mengetahui bahwasanya ada beberapa kriteria buang air besar bisa membatalkan puasa.

Secara umum kriteria buang air besar yang bisa membatalkan puasa yaitu ketika sedang buang air besar memasukkan sesuatu ke dalam dubur, baik itu jari atau air. Setidaknya ada tiga keadaan buang air besar yang bisa membatalkan puasa:

Pertama, buang air besar sambil berendam di sungai atau kolam namun ternyata malah kentut sehingga ada air yang masuk ke dalam dubur. Ketika kentut di dalam air (berendam atau buang air dengan mencelupkan pantat di air) terdapat sebagian air yang masuk ke dalam saluran anus ketika selesai mengeluarkan udara. Maka ketika seseorang yang sedang berpuasa kentut dalam air, lalu terasa olehnya adanya cairan yang masuk ke dalam anus (dubur) maka hal tersebut dapat membatalkan puasanya. Sedangkan ketika tidak ada cairan yang masuk ke dalam anus maka puasanya tetap dihukumi sah.

Kedua, memasukkan jari ke dalam dubur karena membersihkan kotoran. Adapun batasan memasukan jari yang membatalkan puasa adalah adalah sebagai berikut:

وضابط الدخول المفطر أن يجاوز الداخل ما لا يجب غسله في الاستنجاء. بخلاف ما يجب غسله في الاستنجاء فلا يفطر إذا أدخل أصبعه ليغسل الطيات التي فيه  

BACA JUGA  Enam Jenis Makan yang Tidak Membatalkan Puasa

Artinya: “Adapun batasan masuknya sesuatu (pada dubur) yang dapat membatalkan puasa. Yakni ketika melewati bagian yang tidak wajib untuk dibasuh pada saat cebok (istinja’). Berbeda halnya ketika suatu benda masih berada di bagian yang wajib untuk dibasuh pada saat cebok, maka tidak sampai dihukumi membatalkan puasa. Seperti ketika memasukkan jari-jari (pada dubur) untuk membasuh lipatan (kotoran) yang ada di dalamnya. (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, halaman 443). 

Ketiga, memasukkan kotoran kembali karena terpotong dengan sengaja oleh dubur. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

قوله: ( دخول طرف أصبع ) ومثله غائط خرج منه ولم ينفصل ثم ضم دبره ودخل شيء منه إلى داخل دبره حيث تحقق دخول شيء منه بعد بروزه. لأنه خرج من معدته مع عدم حاجة إلى ضم دبره . 

Artinya: “Sama halnya dengan memasukkan jari pada dubur (dalam hal membatalkan puasa). Yakni kotoran (tahi) yang sudah keluar dari dubur dan tidak terpisah (sambung dengan kotoran lainnya) lalu duburnya ia lipat (dari posisinya semula). Dan terdapat sebagian kotoran yang masuk ke dalam bagian duburnya. Sekiranya sangat jelas masuknya sesuatu dari kotoran tersebut setelah tampaknya kotoran tersebut (di bagian luar). Hal demikian dihukumi batal karena keluarnya kotoran dari perutnya tanpa perlu untuk melipat dubur. (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal 443). 

Demikianlah kriteria buang air besar yang bisa membatalkan puasa, Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru