27.5 C
Jakarta

Berkurban Untuk Diri Sendiri Dulu Atau Untuk Orang Tua?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBerkurban Untuk Diri Sendiri Dulu Atau Untuk Orang Tua?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. – Disaat ingin melaksanakan ibadah kurban, seringkali muncul kebingungan di sebagian orang antara ingin berkurban untuk dirinya sendiri dulu atau untuk orang tuanya yang sudah meninggal. Sebagian orang memilih berkurban untuk orang tuanya dulu kemudian berkurban untuk dirinya sendiri. Lantas, manakah yang lebih utama, berkurban untuk diri sendiri dulu atau untuk orang tua?

Dalam literatur kitab fikih dijumpai beberapa keterangan yang menjelaskan mengenai kemakruhan bagi seseorang untuk mendahulukan orang lain dalam hal ibadah. Hal ini juga berlaku dalam ibadah kurban. Sehingga, yang lebih utama bagi seseorang adalah berkurban untuk dirinya sendiri, kemudian untuk orangtuanya yang sudah meninggal.

Sebagaimana dalam kitab Al-Asybah Wa An-Nadza’ir, halaman 117 berikut,

الْإِيثَارُ إنْ أَدَّى إلَى تَرْكِ وَاجِبٍ فَهُوَ حَرَامٌ: كَالْمَاءِ، وَسَاتِرِ الْعَوْرَةِ، وَالْمَكَانِ فِي جَمَاعَةٍ لَا يُمْكِنُ أَنْ يُصَلِّيَ فِيهِ أَكْثَرُ مِنْ وَاحِدٍ، وَلَا تَنْتَهِي النَّوْبَةُ، لِآخِرِهِمْ إلَّا بَعْدَ الْوَقْتِ، وَأَشْبَاهُ ذَلِكَ، وَإِنْ أَدَّى إلَى تَرْكِ سُنَّةٍ، أَوْ ارْتِكَابِ مَكْرُوهٌ فَمَكْرُوهٌ، أَوْ لِارْتِكَابِ خِلَافِ الْأَوْلَى، مِمَّا لَيْسَ فِيهِ نَهْيٌ مَخْصُوصٌ، فَخِلَافُ الْأَوْلَى وَبِهَذَا يَرْتَفِع الْخِلَافُ

BACA JUGA  Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam Haram atau Sunnah, Simak Penjelasannya!

Artinya : “Mendahulukan orang lain apabila menyebabkan seseorang meninggalkan perkara yang wajib, maka hukumnya haram. Seperti dalam pemberiaan air, penutup aurat dan tempat untuk shalat berjamaah apabila tidak dapat memuat lebih dari satu orang dan giliran shalat untuk orang yang akhir berada saat habisnya waktu,dan beberapa kasus lainnya.

Apabila menyebabkan terhadap hilangnya kesunnahan atau melakukan perbuatan makruh, maka hukumnya adalah makruh. Apabila dapat menyebabkanterjadinya perbuatan khilaf al-aula yang tidak ada nash secara khusus, maka hukumnya khilaf al-aula. Dengan hal ini menjadi hilanglah perbedaan pendapat.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa seseorang dimakruhkan untuk mendahulukan orang lain dalam hal ibadah, sebagaimana dalam ibadah kurban. Sehingga yang lebih utama bagi seseorang adalah berkurban untuk dirinya sendiri, kemudian untuk orangtuanya yang sudah meninggal.

Demikian penjelasan mengenai manakah yang lebih utama, berkurban untuk diri sendiri dulu atau untuk orang tua. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Zainal Abidin Bondowoso
Zainal Abidin Bondowoso
Intelektual Muda

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru