32.5 C
Jakarta

Apakah Menelan Dahak Membatalkan Puasa?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahApakah Menelan Dahak Membatalkan Puasa?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah satu hal yang harus diperhatikan saat menjalani ibadah puasa Ramadhan adalah memperhatikan dan menghindari hal-hal yang membatalkan puasa. Karenanya jangan sampai kita melakukan sesuatu yang membatalkan puasa akan tetapi kita tidak menyadarinya. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah menelan dahak ketika puasa bisa membatalkannya?

Dalam dunia medis, dahak adalah lendir dan materi lainnya yang dibawa dari paru, bronkus dan trakea yang mungkin dibatukkan dan dimuntahkan atau ditelan. Dahak dalam bahasa Arab biasa disebut dengan balghom, ada juga yang memakai istilah nukhomah. Lantas apakah menelan balghom membatalkan puasa?

Lembaga Fatwa Mesir dalam sebuah keputusannya menerangkan bahwa hukum menelan dahak itu terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ulama dari mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali menyatakan menelan dahak tidak membatalkan puasa.

ذهب فقهاء الحنفية والمالكية، ورواية عند الحنابلة، إلى أنَّ الصائم إذا ابتلعَ بلغمًا أو نخامةً لم يفطر به، على اختلافٍ وتفصيلٍ

BACA JUGA  Mengkonsumsi Ikan Yang Masih Hidup, Bolehkah?

Artinya: “Para ulama fikih mazhab Hanafi, Maliki, dan riwayat Hambali berpendapat bahwa seseorang yang berpuasa ketika menelan dahak maka tidak batal. Dengan perbedaan kondisi dan perincian.”

Sementara itu, ulama mazhab Syafi’i menyatakan bahwa menelan dahak merupakan hal yang membatalkan puasa.

وَأَمَّا النُّخَامَةُ إِذَا ابْتَلَعَهَا الصائم فَفِيهَا وَجْهَانِ : أَحَدُهُمَا : قَدْ أَفْطَرَ بِهَا وَالثَّانِي : لَمْ يُفْطِرْ بِهَا وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ يُفْطِرُ ، فَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ صَدْرِهِ ثُمَّ ابْتَلَعَهَا فَقَدْ أَفْطَرَ كَالْقَيْءِ ، وَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ حَلْقِهِ ، أَوْ دِمَاغِهِ لَمْ يُفْطِرْ كَالرِّيقِ

Artinya: “Pendapat pertama, menelannya batal. Pendapat kedua, tidak batal dan pendapat yang sahih ialah batal. Jika dahak keluar dari dada kemudian ditelan maka batal, ini seperti muntah. Sedangkan jika keluar dari tenggorokan atau otak maka tidak batal, karena seperti ludah.”

Sebagai kehati-hatian dalam melaksanakan kewajiban puasa, maka alangkah lebih baiknya mengambil pendapat ulama Syafi’i yang menyatakan batalnya puasa akibat menelan dahak. Wallahu a’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru