31 C
Jakarta

Wudhu Tanpa Membersihkan Makeup, Sahkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahWudhu Tanpa Membersihkan Makeup, Sahkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Dalam Islam setiap ibadah pasti ada tuntunan dan syariatnya termasuk ibadah wudhu. Salah satu hal yang harus dilakukan Ketika hendak melakukan ibadah wudhu adalah membersih kulit dari hal yang menghalangi masuknya air ke kulit. Sebagaimana diketahui bahwa terkadang makeup itu bisa mengganggu masuknya air kedalam kulit, lantas apakah wudhu tanpa membersihkan makeup dinyatakan sah?

Nabi Muhammad sendiri dalam hadisnya jelas memerintahkan umatnya untuk selalu menyempurnakan wudhunya. Bahkan dalam hadisnya Rasulullah menjelaskan tentang bahaya orang yang wudhu tidak sempurna karena air tidak masuk kedalam kulit

وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ

Artinya: “Celakalah bagi para pemilik tumit yang tidak terkena air wudhu. Sempurnakan wudhu kalian!” (HR. Muslim).

Sebelum membahas sah tidaknya wudhu tanpa membersihkan makeup. Alangkah lebih baiknya penulis terangkan jenis makeup yang berkembang dizaman ini

Setidaknya ada dua jenis makeup sekarang ini. Pertama adalah makeup water resistan yaitu makeup yang tidak tahan dengan air. Artinya apabila makeup tersebut terkena air maka akan luntur dan bersih. Kedua adalah makeup waterproof yaitu jenis makeup yang tahan terhadap air karena ada lapisan pelindungnya.

Dari penjelasan ini maka bisa terjawab bahwa wudhu tanpa membersihkan makeup yang jenisnya water resistan maka wudhunya tetap sah. Karena makeup itu akan terhapus oleh air dan airnya bisa masuk kedalam kulit. Namun jika menggunakan makeup yang jenis waterproof maka wudhunya tidak sah karena akan menghalangi masuknya air kedalam kulit.

BACA JUGA  Enam Jenis Makan yang Tidak Membatalkan Puasa

Keterangan ini seperti yang dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya, Majmu Syarhu Muhazab

إذا كان على بعض أعضائه شمع أو عجين أو حناء وأشباه ذلك فمنع وصول الماء إلى شيء من العضو لم تصح طهارته سواء أكثر ذلك أم قل. ولو بقي على اليد وغيرها أثر الحناء ولونه ، دون عينه ، أو أثر دهن مائع بحيث يمس الماء بشرة العضو ويجري عليها لكن لا يثبت : صحت طهارته  

Artinya: ”Jika pada sebagian anggota tubuh seseorang ada lilin, adonan, henna, atau benda sejenisnya yang menghalangi air sampai ke bagian tubuh tersebut, maka bersucinya tidak sah, baik benda tersebut banyak atau sedikit. Namun, jika pada tangan atau anggota tubuh lainnya masih terdapat bekas henna atau warnanya, tanpa zatnya, atau bekas minyak cair yang memungkinkan air menyentuh kulit anggota tubuh dan mengalir di atasnya tetapi tidak menempel, maka wudhunya sah.”

Demikianlah penjelasan hukum wudhu tanpa menghapus makeup, Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru