31.2 C
Jakarta

Viral Pengajian Di Jalan Malioboro, Berikut Hukum Mengadakan Pengajian Di jalan

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahViral Pengajian Di Jalan Malioboro, Berikut Hukum Mengadakan Pengajian Di jalan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Viral pengajian yang diadakan oleh sekelompok orang di jalanan Malioboro Jogjakarta. Mereka ada yang membaca Al-Quran bersama-sama dengan menggunakan pengeras suara dan juga ada yang menggemakan sholawat serta nasyid (lagu) Marhaban ya Ramadan. Tentu apa yang mereka lakukan untuk menyiarkan Islam. Lantas bagaimana sebenarnya pandangan Islam terkait viralnya pengajian di jalanan Malioboro.

Ketua MUI Provinsi Jogjakarta, Prof  Mahasin terkait viralnya pengajian ini menjelaskan bahwa pengajian atau membaca Al-Quran itu boleh dilakukan di mana saja dan boleh dilakukan kapan saja. Namun demikian apabila dilakukan di jalan jangan sampai mengganggu pengguna jalan.

Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Fikhul Islam Wa Adillatuhu menjelaskan bahwa mengelar pengajian di jalan itu diperbolehkan dengan dua syarat. Pertama yaitu mempertimbangkan keselamatan dan tidak boleh ada bahaya. Kedua adanya izin dari penguasa atau otoritas setempat.

Dengan demikian, apabila pengajian yang dilakukan di jalan Malioboro itu telah memenuhi dua syarat tersebut maka secara Islam boleh dilakukan. Dan apabila tidak memenuhi dua persyaratan tersebut maka pengajian tersebut tidak diperbolehkan.

Mengelar Pengajian Di jalan Malioboro Apa di Masjid-Masjid Sekitar Malioboro?

Berdasarkan keterangan dari Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Jogjakarta, bahwa di sekitar Malioboro itu terdapat dua masjid yang cukup besar. Sehingga alangkah lebih baiknya pengajian tersebut dilakukan di dalam masjid. Karena mengadakan kajian di masjid akan mendapatkan pahala yang luar biasa, Nabi Muhammad bersabda

Artinya: “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid) membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), mereka akan dinaungi rahmat, mereka akan dilingkupi para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya” (HR. Muslim no. 2699)

BACA JUGA  Mengkonsumsi Ikan Yang Masih Hidup, Bolehkah?

Namun demikian apabila ingin menggelar pengajian di jalan Malioboro harus tetap mematuhi dua persyaratan di atas. Yaitu keselamatan atau tidak mengganggu pengguna jalan serta izin dari pihak otoritas. Karena Nabi Muhammad dalam sabdanya sangat menekankan untuk menghormati hak pengguna jalan dan menganjurkan untuk menjauhi duduk-duduk di jalan.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا لَنَا مِنْ مَجَالِسِنَا بُدٌّ نَتَحَدَّثُ فِيهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ» قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ؟ قَالَ: غَضُّ الْبَصَرِ، وَكَفُّ الْأَذَى، وَرَدُّ السَّلَامِ، وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ، وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ (رواه البخاري و مسلم)

Artinya: “Dari  Abu  Sa’id al-Khudri ra., Rasulullah SAW bersabda: “Hendaklah kalian menjauhi duduk-duduk di pinggir jalan. Para Sahabat berkata: “Kami tidak dapat meninggalkannya, karena merupakan tempat kami untuk bercakap-cakap”. Rasulullah SAW berkata: “Jika kalian enggan (meninggalkan bermajelis di jalan), maka berilah hak jalan”. Sahabat bertanya: “Apakah hak jalan itu?” Beliau menjawab: “Menundukkan pandangan, menghilangkan gangguan, menjawab salam, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Demikianlan pandangan Islam terkait viralnya  pengajian di jalan Malioboro Jogjakarta, Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru