26.6 C
Jakarta

Urgensi Kehadiran Negara Memberangus Ceramah Keagamaan Segregatif-Provokatif

Artikel Trending

KhazanahPerspektifUrgensi Kehadiran Negara Memberangus Ceramah Keagamaan Segregatif-Provokatif
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Keputusan pemerintah Singapura menolak Abdul Somad ceramah ke wilayahnya beberapa hari lalu adalah kebijakan yang sah lagi valid. Sebagai negara yang berdaulat, Singapura tentu memiliki kebijakan internal yang tidak bisa diintervensi siapa pun. Terlebih, pihak Kementerian Dalam Negeri Singapura pun sudah mengonfirmasi bahwa penolakan Abdul Somad dilatari oleh rekam jejaknya sebagai tokoh yang mempromosikan intoleransi dan kekerasan atas nama agama.

Sebagai negara yang sama-sama berdaulat, Indonesia idealnya menghormati keputusan Singapura tersebut. Di titik ini, segala provokasi yang mendorong pemerintah melakukan protes terhadap pemerintah Singapura ialah tidak relevan. Ajakan demonstrasi Bela Abdul Somad di Kedutaan Singapura di Indonesia juga merupakan hal absurd. Apalagi, seruan boikot Singapura yang kencang di media sosial kiranya juga merupakan hal konyol.

Langkah “negara kecil” Singapura menolak kedatangan Abdul Somad karena isu ekstremisme, intoleransi, dan segregasi idealnya menjadi pelajaran penting, utamanya bagi Indonesia. Harus kita akui kita belum seberani Singapura dalam mencegah penyebar ekstremisme dan intoleransi masuk ke negeri ini. Misalnya, ketika beberapa tahun lalu kita kedatangan Zakir Naik, seorang pseudo-intelektual yang kerap mendeskreditkan umat agama lain dalam setiap ceramahnya. Alih-alih ditolak masuk, Zakir Naik justru diberikan panggung megah di sejumlah universitas dan lembaga pendidikan lainnya.

Padahal, negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Brunei Darussalam terang-terangan menutup pintu imigrasinya untuk Zakir Naik ceramah. Abdul Somad, Zakir Naik dan sejumlah penceramah agama lain barangkali memang tidak pernah terlibat kekerasan atas nama agama. Namun, ceramah-ceramahnya rentan disalahpahami umat dan diterjemahkan sebagai bentuk dukungan terhadap praktik intoleransi dan ekstremisme. Bagi negara majemuk seperti Indonesia, intoleransi dan ekstremisme ialah musuh yang mengancam keutuhan bangsa.

Memberantas intoleransi dan ekstremisme serta segregasi pastilah butuh kehadiran atau intervensi negara. Peran aktif masyarakat sipil menghalau narasi intoleransi dan ekstremisme tidak akan bermakna banyak tanpa kehadiran negara. Secara politis, negara memiliki hak dan kewenangan untuk mengerahkan aparatusnya demi memberantas narasi segregatif dan provokatif, utamanya yang disebarluaskan melalui panggung ceramah keagamaan.

Dua Pendekatan Mengatasi Intoleransi dan Segregasi

Ini artinya, negara tidak boleh kehilangan kendali atas ruang publik. Di satu sisi, negara wajib menjamin kebebasan berpendapat warganegara. Namun, di sisi lain negara juga wajib menjaga ruang publik agar tetap steril dari narasi intoleransi, segregasi, dan provokasi perpecahan. Caranya ialah dengan menegakkan aturan hukum setegas mungkin bagi pelaku penyebaran ujaran kebencian, provokasi dan intoleransi.

BACA JUGA  Metamorfoshow: Titik Tolak Kontra-Propaganda Khilafah

Selain bergerak di sisi pendekatan hukum, negara idealnya juga aktif dalam mengedukasi warganegara agar tidak bersikap permisif pada ceramah-ceramah keagamaan yang intoleran dan segregatif. Patut disayangkan bahwa selama ini, umat cenderung memberikan panggung bagi para penceramah agama berwatak segregasionis dan provokatif. Seolah, ceramah keagamaan bertendensi memecah belah dan anti-kebinekaan itu merupakan representasi dari Islam yang sesungguhnya. Padahal, nyatanya tidak demikian.

Islam ialah agama yang rahmatan lil alamin. Maknanya, Islam hadir untuk menebarkan keselamatan, perdamaian, dan persatuan ke seluruh umat manusia. Dalam tafsiran Ali Syari’ati, konsep tauhid sebagai inti ajaran Islam tidak melulu dipahami dalam konteks relijiusitas. Yaitu keesaan Allah. Dalam pandangan Syari’ati, tauhid juga bisa dipahami dari sisi sosial. Yakni adanya persamaan hak asasi manusia meski tiap-tiap individu dilahirkan dan hidup dengan identitas yang berbeda-beda. Konsep tauhid sosial ala Syari’ati ini kiranya relevan dikembangkan dalam konteks kehidupan modern yang serba majemuk seperti saat ini.

Di era modern, di mana kemajemukan menjadi keniscayaan, dakwah keislaman harus mengalami revisi dan reformasi. Pesan-pesan keagamaan di panggung dakwah idealnya didesain untuk menumbuhkan sikap empati dan simpati terhadap sesama. Bukan justru menjadi sarana untuk mengadu-domba umat beragama. Di titik ini, nalar dikotomis seperti muslim-kafir, beriman-sesat, dan sejenisnya sudah sepatutnya ditinggalkan. Jika tidak, maka Islam akan selalu berbenturan dengan alam modernitas.

Kasus dipulangkannya Abdul Somad dari Singapura lantaran citranya sebagai penganjur intoleransi dan segregasi membuktikan bahwa negara-negara maju dan modern begitu waspada dan siaga pada anasir yang dapat mengganggu kemajemukan. Indonesia sebagai negara yang lebih majemuk dari Singapura idealnya memiliki kewaspadaan dan kesiagaan yang lebih. Disinilah letak urgensi kehadiran negara dalam membendung narasi intoleransi dan segregasi berbaju agama.

Desi Ratriyanti
Desi Ratriyanti
Lulusan FISIP Universitas Diponegoro, bergiat di Indonesia Muslim Youth Forum.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru