Harakatuna.com. Bagdad – Ulama Irak Abdul Hakim Al-Saadi mengatakan dalam pernyataannya kepada Pusat Informasi Palestina, Kamis (5/10) bahwa serangan pemukim Zionis ke Masjid Al-Aqsa dan menghina umat Islam dan masjid tersebut tidak dapat diterima secara hukum manapun dan bahkan undang-undang manapun sepenuhnya menolaknya.
Ulama Irak Abdul Hakim Al-Saadi menegaskan bahwa pihaknya kita tidak memerlukan bukti keutamaan Masjid Al-Aqsa Al-Mubarak yang disebutkan dalam Al-Qur’an, kiblat pertama dari dua kiblat umat Islam, dan tempat suci ketiga setelah Masjid Suci Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, tempat singgahnya para nabi yang oleh karena itu harus dilindungi dan dipertahankan, demikian keterangan yang dikutip MINA.
Ia mengatakan, sangat disayangkan sebagian orang yang lalai menganggap hal tersebut sebagai hal biasa. Padahal pada dasarnya masjid itu milik umat Islam dan setelah itu tidak ada keberatan untuk menerima non-Muslim di dalamnya dengan syarat-syarat tertentu kedaulatan dan kendali umat Islam.
“Masuknya Zionis ke Al-Aqsa, penodaan terhadapnya, dan apa yang mereka lakukan semuanya bertentangan dengan hukum, kemanusiaan, dan dunia internasional. Pelanggaran ini bukan hanya merupakan amanah di pundak seluruh umat Islam namun tanggung jawab ada pada setiap orang dalam memberantas kejahatan yang dilakukan oleh Zionis adalah sebuah kewajiban. Siapa pun yang mengabaikan dan teledor adalah berdosa,” ucap Al-Saadi.
Ia menyerukan para pejabat negara-negara untuk membela Al-Aqsa, karena tanggung jawab mereka untuk melindunginya sama dengan masyarakat umum, dan kita harus menghilangkan kejahatan dengan semua yang kita bisa, dengan uang, nyawa, dan kata-kata, dengan cara apa pun.
Ulama asal Irak tersebut menjelaskan bahwa siapa pun yang menyerukan normalisasi dan mencoba mendekati Zionis berarti ikut menghina Masjid Al-Aqsa dan tempat suci Islam, yang ditolak oleh hukum Islam.