28.2 C
Jakarta

Uang Hasil Jual Beli Dengan Non Muslim, Halalkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahUang Hasil Jual Beli Dengan Non Muslim, Halalkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Uang adalah salah satu dari sekian banyak rezeki yang harus disyukuri. Memang ada sebagian orang yang menyatakan bahwa uang bukan segalanya akan tetapi semuanya butuh uang. Lantas jika orang Muslim menjalankan hubungan dagang dengan non muslim ketika menghasilkan uang, apakah uang tersebut halal digunakan?

Para ulama sendiri menyatakan bahwa uang yang dihasilkan dari jual beli dengan non muslim itu halal asalkan transaksi dan barang yang dijual belikan halal. Nabi Muhammad sendiri dalam sebuah hadisnya pernah membeli seekor kambing dari non Muslim

كُنَّا مع النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ بغَنَمٍ يَسُوقُهَا، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: بَيْعًا أمْ عَطِيَّةً؟ – أوْ قالَ: – أمْ هِبَةً، قالَ: لَا، بَلْ بَيْعٌ، فَاشْتَرَى منه شَاةً.

Artinya: “Kami bersama Nabi Muhammad, kemudian datanglah seorang laki-laki musyrik yang tinggi dan bertubuh besar dengan membawa kambing-kambing yang sedang berjalan. Nabi bertanya, “Apakah ini dijual atau diberikan?”. Atau beliau berkata,  “Apakah ini hadiah?” Laki-laki itu menjawab, “Bukan, ini dijual,” Maka Nabi SAW membeli seekor kambing darinya.”

BACA JUGA  Karena Kesibukan, Bolehkah Shalat Tarawih Sendirian di Rumah?

Menurut Syekh Badran Abu al-‘Aynain di kitab al-‘Alaqah al-Ijtima’iyyah bayn al-Muslimin wa Ghair al-Muslimin halaman 142 menyatakan bahwa sesungguhnya transaksi jual beli ini boleh dilakukan oleh siapa saja, baik muslim dan non muslim. Dan uang hasil jual belinya juga halal untuk digunakan

ل ما جاز للمسلمين من البياعات من صرف وسلم ونحوهما من التصرفات يجوز لغيرهم من الكفار. وما لا يجوز من البياعات للمسلمين لا يجوز لغيرهم إلا الخمر والخنزير

Artinya: “Segala sesuatu yang diperbolehkan bagi umat Islam dalam jual beli. Seperti jual beli dengan cara tukar menukar, jual beli dengan cara salam, dan sebagainya, juga diperbolehkan bagi orang kafir. Segala sesuatu yang tidak diperbolehkan bagi umat Islam dalam jual beli, juga tidak diperbolehkan bagi orang kafir. Kecuali jual beli khamar dan babi.”

Dar keterangan ini semua menjadi jelas bahwa uang hasil jual beli dengan Non Muslim itu halal, Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru