Harakatuna.com – Salah satu syiar Ramadhan yang sangat nampak jelas adalah adanya Shalat Tarawih yang dilakukan di masjid-masjid atau mushala selepas Shalat Isya. Tentu setiap orang yang beriman, mengharapkan bisa melakukan Shalat Tarawih satu bulan penuh agar memperoleh keutamaannya. Lantas apakah karena faktor kesibukan, boleh melaksanakan Shalat Tarawih sendirian di rumah?
Perlu diketahui bersama, bahwa orang yang melaksanakan Shalat Tarawih karena keimanan kepada Allah, maka ia akan diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ فَيَقُولُ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya: “Rasulullah gemar menghidupkan bulan Ramadhan dengan anjuran yang tidak keras. Beliau berkata: Barangsiapa yang melakukan ibadah (Shalat Tarawih) di bulan Ramadhan hanya karena iman dan mengharapkan ridho dari Allah, maka baginya diampuni dosa-dosanya yang telah lewat.” (HR. Muslim)
Adapun terkait melaksanakan Shalat Tarawih sendirian di rumah maka hal ini diperbolehkan. Imam Nawawi dalam kitabnya, Majmu Syarhu Muhazab menyatakan bahwa Shalat Tarawih itu hukumnya sunah, boleh dilakukan secara berjamaah atau sendirian.
صَلاةُ التَّرَاوِيحِ سُنَّةٌ بِإِجْمَاعِ الْعُلَمَاءِ . . . وَتَجُوزُ مُنْفَرِدًا وَجَمَاعَةً , وَأَيُّهُمَا أَفْضَلُ ؟ فِيهِ وَجْهَانِ مَشْهُورَانِ . . . الصَّحِيحُ بِاتِّفَاقِ الأَصْحَابِ أَنَّ الْجَمَاعَةَ أَفْضَلُ
Artinya: “Hukum Shalat Tarawih itu sunah sesuai dengan kesepakatan para ulama, dan boleh dilaksanakan sendirian atau berjamaah. Namun manakah yang lebih utama? Ada dua pendapat yang masyhur: Yang benar sesuai dengan kesepakatan sahabat-sahabat kami adalah bahwa berjamaah lebih utama”.
Shalat Tarawih itu dianjurkan dilaksanakan secara berjamaah. Namun, bagi yang uzur, untuk memenuhi keutamaan ini bisa melaksanakan tarawih secara sendirian (munfarid). Dijelaskan bahwa Shalat Tarawih dikerjakan Rasulullah pada tanggal 23 Ramadhan di tahun kedua Hijriyah. Rasulullah saw pada masa itu mengerjakannya tidak selalu di masjid, melainkan juga sendirian di rumah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis yang berbunyi:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: “Dari ‘Aisyah, sesungguhnya Rasulullah pada suatu malam shalat di masjid, lalu banyak orang shalat mengikuti beliau. Pada hari ketiga atau keempat, jamaah sudah berkumpul (menunggu Nabi) tapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam justru tidak keluar menemui mereka. Pagi harinya beliau bersabda, ‘Sungguh aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali bila shalat ini diwajibkan pada kalian.” Sayyidah ‘Aisyah berkata, ‘Hal itu terjadi pada bulan Ramadhan’.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari keterangan ini menjadi jelas bahwa melaksanakan Shalat Tarawih secara sendirian itu diperbolehkan. Namun demikian, jika ada waktu dan kesempatan, maka lakukanlah secara berjamaah dan itu lebih utama karena merupakan syiar yang nyata. Hal ini sebagaimana pendapat yang diutarakan Imam As-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar:
واختلفوا في أن الأفضل صلاتها في بيته منفردا أم في جماعة في المسجد فقال الشافعي وجمهور أصحابه وأبو حنيفة وأحمد وبعض المالكية وغيرهم : الأفضل صلاتها جماعة كما فعله عمر بن الخطاب والصحابة رضي الله عنهم واستمر عمل المسلمين عليه لأنه من الشعائر الظاهرة
Artinya: “Ulama berbeda pendapat, mana yang utama, Shalat Tarawih sendirian atau berjamaah di masjid. As-Syafii dan mayoritas ulama madzhabnya, Abu Hanifah, Ahmad, sebagian Malikiyah, dan yang lainnya berpendapat, yang lebih utama dikerjakan berjamaah. Sebagaimana yang dikerjakan Umar bin Khattab dan para sahabat radhiallahu ‘anhum. Dan itu turun-temurun dipraktikkan kaum muslimin. Karena termasuk bagian dari syiar yang lahir.
Demikianlah hukum Shalat Tarawih sendirian di rumah sesuai pandangan syari’at Islam, Wallahu A’lam Bishowab.