26.7 C
Jakarta

Strategi Melawan Terorisme KKB Papua

Artikel Trending

KhazanahPerspektifStrategi Melawan Terorisme KKB Papua
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Akhir-akhir ini marak terjadi aksi teror oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Aksi-aksi teror tersebut berupa kekerasan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang tidak berdosa dan perusakan fasilitas publik. Hanya saja, karena KKB melaksanakan aksinya secara insidental, tidak di wilayah tertentu yang berada dalam pengawasannya, dan teror itu pun dilakukan dengan taktik ‘serang’ (hit) dan ‘sembunyi’ (run), sangat sulit bagi aparat negara dalam mencegah atau menggagalkan aksi-aksi KKB tersebut.

Seperti pada Kamis (8/4), dua guru harus kehilangan nyawa ditembak KKB di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua. Mereka adalah Oktavianus Rayo (42) dan Yonathan Renden (28). Oktavianus ditembak di Kampung Julukoma, Distrik Beoga, pada Kamis (8/4), lalu Yonathan ditembak pada Jumat (9/4) di Kampung Ongolan, Distrik Beoga. KKB pun melakukan aksi-aksi kriminal seperti membakar SD, SMP,  SMA di wilayah Kampung Julukoma, Distrik Boega, Kabupaten Puncak, Papua. Bahkan pada sore harinya. KKB juga membakar satu helikopter.

Berlanjut pada Rabu (14/4) KKB juga membunuh seorang tukang ojek di wilayah Kampung Eromaga, Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Lalu, KKB juga menembak seorang pelajar SMA di Kampung Tagaloa, Kabupaten Puncak Ilaga hingga korban meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). Peristiwa itu terjadi Kamis (15/4) dengan korban bernama Ali Mom, pelajar kelas 1 SMAN I Ilaga.

Tidak berhenti sampai di situ, KKB masih melakukan aksi kriminalnya dengan menyerang dan membakar kantor kas Bank Papua, puskesmas, sekolah (SD Inpres), dan pasar, pada Senin (13/9).

Lalu, pada Selasa (14/9) juga telah melakukan teror dan kekerasan berupa penyerangan dan pembakaran puskesmas, sekolah (SD dan SMP), sejumlah rumah para nakes dan guru di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang. Dampak penyerangan yang terakhir tidak hanya berupa kerugian harta benda, tetapi juga korban jiwa, luka-luka, dan bahkan beberapa orang dinyatakan hilang.

Tidak Memberi Kesempatan

Sungguh. Aksi kekerasan yang dilakukan KKB di Papua ini tidak dapat dibenarkan. Maka itu, sungguh tepat penetapan aksi kekerasan oleh KKB di Papua bukan lagi tergolong separatisme namun sudah terkategori terorisme – merujuk UU No. 5 Tahun 2018.

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal. Selain itu, menimbulkan kehancuran terhadap obyek vital strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Dari definisi tersebut, wajarlah mereka yang terlibat dalam aksi KKB dikategorikan sebagai teroris. Teroris adalah semua orang yang terlibat dalam merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan tindakan terorisme. Tentu saja, dampak dari penetapan ini akan membuat negara semakin tegas dalam melakukan penindakan aksi-aksi kekerasan yang mengancam warga sipil di Papua.

BACA JUGA  Mensterilkan Generasi Muda dari Jeratan Paham Radikal

Hanya saja, perlu dipahami, gerakan militer saja dalam memerangi KKB di Papua tidak akan dapat menyelesaikan masalah KKB sampai akar-akarnya. Hal ini karena pendekatan militer oleh aparat negara akan memunculkan aksi balas dendam di kemudian hari. Lagi pula, pendekatan militer juga sulit ditempuh oleh negara mengingat karakter pemberontakan yang insidental seperti bandit.

Ada enam strategi yang harus dilakukan oleh negara dalam memerangi terorisme KKB di Papua. Pertama, wujudkan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat Papua. Harus dipahami, bahwa kemiskinan dan ketidakmerataan pembangunan bisa menjadi latar belakang aksi terorisme. Maka itu, jurang dalam pemerataan kesejahteraan antarwarga negara Indonesia di wilayah geografis mana pun harus dihapuskan.

Memang, otonomi khusus sudah diberikan kepada warga Papua. Namun, mengingat belum meratanya kesejahteraan masyarakat di sana, maka perlu kehadiran negara agar alokasi dana otonomi khusus dapat tepat sasaran dalam membangun SDM dan infrastruktur yang dapat mengangkat ekonomi masyarakat asli Papua. Hanya saja, pendekatan alokasi dana otonomi khusus harus memperhatikan aspek-aspek tradisi dan budaya masyarakat sekitar.

Kedua, membangun kesadaran sipil. Perlu dipahami, sulitnya memberantas KKB di Papua bisa jadi karena ada peran-peran warga negara yang meyakini bahwa aksi mereka sudahlah tepat. Sehingga, masyarakat tersebut, sekalipun tidak ikut memegang senjata, mereka turut melindungi keberadaan teroris KKB.

Dalam konteks tersebut, kita harus membangun kesadaran sipil warga Papua tentang betapa pentingnya memberantas kekerasan atas motif apapun dan juga betapa pentingnya menjaga persatuan dalam rumah besar NKRI sebagaimana yang dilakukan oleh leluhur bangsa terdahulu. Maka itu, sejarah-sejarah hubungan baik masyarakat Papua terkhusus Papua Barat dengan bangsa Indonesia pada masa awal kemerdekaan harus senantiasa diulang-ulang.

Ketiga, memberi akses bagi pemuda daerah Papua untuk berkiprah seluas-luasnya bagi NKRI. Keempat, memberikan kepastian hukum yang setara atas setiap pelanggaran HAM yang terjadi di Papua, baik yang dilakukan oleh aparatur negara maupun masyarakat asli. Kelima, pengakuan hak-hak adat dan kebebasan mengekspresikan tradisi dan budaya setempat.

Terakhir, mendorong peran masyarakat untuk turut serta dalam memerangi kekerasan KKB di Papua. Ini penting dilakukan agar negara memiliki banyak agen dalam mengawasi pergerakan KKB di Papua. Dan, masyarakat yang mencurigai keberadaan anggota KKB di lingkungan mereka diwajibkan untuk segera melapor ke aparat negara.

Agar, kekerasan itu dapat dicegah sehingga tidak menimbulkan korban kembali. Ini karena bagaimanapun aksi kekerasan itu pasti melanggar hak-hak asasi manusia.

Apabila ketiga strategi tersebut dilakukan dengan baik, perlahan tapi pasti kita dapat memberantas aksi KKB di Papua. Jangan sampai terjadi pertumpahan darah kembali disana, karena bagaimana pun satu nyawa warga negara itu berharga. Dan, jika upaya-upaya ini berhasil, niscaya keutuhan NKRI juga dapat dipertahankan. Wallahu a’lam.

Mohammad Sholihul Wafi, S.Pd.
Mohammad Sholihul Wafi, S.Pd.
Alumni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, tim penulis buku “Revolusi Pemikiran Kaum Muda”. Saat ini mengajar di Pondok Pesantren Shiratul Fuqaha’, Kudus.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru