26.1 C
Jakarta

Pencegahan Radikalisme di Kudus Akan Dituangkan dalam Perda

Artikel Trending

AkhbarDaerahPencegahan Radikalisme di Kudus Akan Dituangkan dalam Perda
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo berencana menuangkan pencegahan radikalisme dalam Peraturan Daerah (Perda). Selama ini, pencegahan radikalisme di Kudus hanya tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) tepatnya Perbup Nomor 7 tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Tim Terpadu Gangguan Keamanan Dalam Negeri di Kabupaten Kudus.

Hartopo menilai pencegahan radikalisme perlu diperdalam dan menjadi Perda sehingga dipandang lebih tinggi di mata hukum. “Komitmen kami dalam penindakan radikalisme serius sehingga akan kami bahas bersama dewan,” kata Hartopo saat  sambutan dalam kegiatan ‘Optimalisasi Peran Santri dalam Antisipasi Radikalisme’ di Pondok Pesantren Al-Furqon Yanbu’ul Ulum Desa Sidorekso, Kaliwungu, Sabtu (26/3/2022).

Di hadapan para santri, Hartopo mewanti-wanti agar semuanya mempelajari betul bentuk radikalisme. Sehingga tidak terpapar dan menjadi bagian dari radikal. Hartopo meminta santri memperbanyak tabayyun dan terus membuka forum diskusi bersama.

“Terus berdiskusi dan menjaga komunikasi agar lingkungan pesantren bersih dari ajakan radikalisme,” tandasnya.

Kepala Unit Keamanan Khusus Satintelkam Polres Kudus Iptu Subkhan menyetujui hal tersebut. Dirinya mengungkapkan oknum radikal di masa sekarang berupaya menyamakan frekuensi dengan lingkungan yang akan diajak. Sehingga ‘penyamaran’ mereka lebih sulit dideteksi karena membaur dengan lingkungan.

BACA JUGA  Napiter Jaringan JI Ikrar Setia NKRI di Lapas Tuban

“Kalau di lingkungan pesantren, para kelompok radikal menggunakan ajaran agama dan berusaha meyakinkan bahwa ideologi Pancasila tak sesuai syariat,” kata Subkhan.

Oleh karena itu, santri harus memahami upaya provokatif kelompok radikal yang berupaya memecah belah NKRI. Saat ini, kelompok radikalisme gencar memprovokasi melalui postingan di media sosial. Subkhan mengajak santri untuk ikut memerangi radikalisme yang ada di media sosial.

“Jadilah petarung ideologi. Para santri harus bisa menguasai dunia maya dan dunia nyata,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Mukhasiron meminta agar perumusan rancangan Perda segera dilakukan oleh Kesbangpol dan instansi terkait. Sehingga segera dibahas dan dapat dipertimbangkan dalam APBD. Mukhasiron mendukung langkah progresif agar Kudus aman dari radikalisme.

“Ini sebuah langkah nyata setelah Kesbangpol sosialisasi ke pesantren. Kami dukung pencegahan radikalisme jadi Perda biar derajat hukumnya jelas dan bisa dibahas TAPD pula,” katanya.

Para peserta menyambut baik sosialisasi yang diadakan oleh Kesbangpol tersebut. Di antaranya Ina Nasyiatal Laili. Dirinya memahami penyampaian materi terkait radikalisme yang menggunakan contoh konkret. “Kami jadi lebih mengerti cara mencegah radikalisme sekaligus menginformasikan kepada teman agar tak ikut terpapar paham radikal,” tandas dia.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru