Sebagaimana kita sadari bersama bahwa radikalisme dan terorisme dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, karena diatur secara khusus serta hukum acaranya pun khusus disamping penggunaan KUHAP. Maka penanggulangan dan pencegahannya pun harus dilakukan secara ekstra.
Fransiskus Xaverius Adi, S.Pd.
(Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai NTT)