26.8 C
Jakarta

Nafkah Istri Ketika Suami Masih Mondok

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamNafkah Istri Ketika Suami Masih Mondok
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Mondok (menuntut ilmu) merupakan salah satu perintah yang dengan tegas Rasulullah SAW menyatakan kewajibannya, seperti hadis yang berbunyi: “Mencari ilmu adalah kewajiban setiap muslim” (HR. Ibnu Majah). Hal tersebut dikarenakan hanya dengan ilmulah seseorang bisa melakukan pekerjaan atau ibadah apapun dengan benar.

Selain hadis yang memerintah dan mewajibkan untuk menuntut ilmu, juga banyak hadis-hadis yang menyebutkan keutamaan yang diperoleh mereka yang sedang menuntut ilmu, pun juga hadis yang memberi peringatan kepada para penuntut ilmu yang lalai dengan ilmu yang telah dipelajarinya. Salah satu hadis yang menjelaskan keutamaan menuntut ilmu adalah:

وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

“Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga” (HR. Muslim).

Namun jamak dijumpai para penuntut ilmu yang sudah masuk usia menikah yang menyebabkan mereka sering kali dijodohkan dan diminta untuk menikah sama orang tua mereka dengan seorang perempuan guna mendapatkan keturunan. Kebanyakan dari mereka menuruti permintaan orang tuanya, akan tetapi dengan syarat meskipun mereka telah menikah, akan tetapi mereka masih dibolehkan untuk melanjutkan pendidikannya sampai dengan selesai. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah, apakah boleh sang suami meninggalkan istrinya untuk melanjutkan proses menuntut ilmunya sampai selesai?.

Di dalam sebuah pernikahan, salah satu hal yang wajib diberikan oleh suami kepada istri adalah nafkah. Jika dilihat dari pertanyaan di atas, maka sang suami dibolehkan untuk melanjutkan proses belajarnya dengan syarat dia tetap memberikan nafkah kepada istrinya selama dia dalam proses menyelesaikan belajarnya. Sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra bahwa ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada imam Ibn Hajar al-Haitami mengenai nafkah istri jika suami berkeinginan untuk pergi dalam waktu yang lama.

BACA JUGA  Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam Haram atau Sunnah, Simak Penjelasannya!

(وَسُئِلَ) بِمَا صُورَتُهُ أَرَادَ الزَّوْجُ سَفَرًا طَوِيلًا فَهَلْ لِزَوْجَتِهِ مُطَالَبَتُهُ بِنَفَقَتِهَا لِمُدَّةِ ذَهَابِهِ وَرُجُوعِهِ أَمْ لَا؟

(فَأَجَابَ) نَفَعَ اللَّهُ تَعَالَى بِهِ بِقَوْلِهِ نَعَمْ لَهَا ذَلِكَ

“Dan dia (imam Ibn Hajar al-Haitami) ditanya tentang kasus : seorang suami yang berkeinginan untuk bepergian jauh, maka apakah boleh sang istri meminta hak nafkahnya selama waktu kepergian suami sampai dengan pulang ataukah tidak boleh? Maka beliaupun menjawab: Iya boleh bagi sang istri untuk melakukan hal tersebut (meminta nafkahnya)” (al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra).

Namun jika keadaan menuntut dirinya untuk mencari nafkah buat sanag istri, sedangkan sesuatu yang dia pelajari merupakan sesuatu yang bersifat fardu kifayah, maka dia wajib mencari nafkah dan meninggalkan keinginannya untuk menyelesaikan proses menuntut ilmunya. Sementara jika yang dia pelajari merupakan sesuatu yang bersifat fardu ain, maka dia boleh memilih antara meneruskan belajarnya atau mencari nafkah. Namun yang lebih baik bagi dirinya adalah meneruskan belajar karena manfaat yang dia dapatkan akan lebih besar.

Asrof Maulana, mahasantri Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru