Harakatuna.com – Dua dekade terakhir, isu terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan telah menjadi salah satu tantangan terbesar bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Berbagai pendekatan telah ditempuh untuk mengatasinya, mulai dari operasi penegakan hukum, penguatan intelijen, kerja sama internasional, hingga deradikalisasi terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Namun, berbagai pengalaman menunjukkan bahwa pendekatan keamanan semata tidak cukup untuk memutus mata rantai ekstremisme. Penangkapan pelaku belum tentu menghilangkan akar ideologi yang melahirkannya.
Di sisi lain, ruang digital telah mempercepat penyebaran narasi keagamaan yang eksklusif dan ekstrem. Algoritma media sosial memungkinkan seseorang terpapar secara terus-menerus pada konten yang menguatkan keyakinannya sendiri tanpa diimbangi perspektif lain. Akibatnya, sebagian individu mengalami proses radikalisasi secara bertahap melalui propaganda yang memanfaatkan dalil agama secara parsial, emosional, dan terlepas dari konteks historis maupun metodologi keilmuan Islam.
Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan penting. Apakah Islam sesungguhnya mengajarkan cara pandang yang eksklusif, keras, dan penuh permusuhan sebagaimana sering diklaim kelompok ekstrem? Ataukah justru Rasulullah Saw. telah meletakkan fondasi keagamaan yang mampu menjadi benteng terhadap munculnya sikap ekstrem dalam beragama?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena dalam banyak kasus, pelaku terorisme tidak menganggap dirinya sedang melawan ajaran agama. Sebaliknya, mereka justru meyakini bahwa tindakan mereka merupakan bentuk pengamalan agama yang paling benar. Di sinilah persoalannya. Ancaman terbesar bukan semata-mata terletak pada tindakan kekerasannya, melainkan pada cara memahami agama yang telah bergeser dari prinsip-prinsip yang diajarkan Nabi Muhammad Saw.
Karena itu, moderasi beragama tidak semestinya dipahami hanya sebagai slogan sosial ataupun kebijakan administratif negara. Dalam perspektif Islam, moderasi memiliki akar normatif yang sangat kuat dalam Al-Qur’an dan hadis. Rasulullah Saw. berkali-kali mengingatkan umatnya agar menjauhi sikap berlebihan (ghuluw), mempermudah urusan agama, menjaga keseimbangan dalam beribadah, berlaku adil terhadap siapa pun, serta menghormati hak-hak orang yang berbeda keyakinan. Nilai-nilai tersebut bukan sekadar etika individual, melainkan juga dapat dipahami sebagai mekanisme pencegahan terhadap lahirnya ekstremisme keagamaan.
Dengan demikian, tulisan ini berupaya menelisik konsep moderasi beragama melalui perspektif hadis Nabi serta menganalisis relevansinya sebagai salah satu strategi preventif dalam kontra-terorisme. Pendekatan ini penting karena perang melawan terorisme pada hakikatnya merupakan perang melawan cara berpikir yang menyimpang dari ajaran Islam itu sendiri.
Moderasi Beragama Perspektif Sunnah Nabi
Istilah moderasi beragama memang berkembang dalam diskursus kontemporer, tetapi substansinya telah hadir sejak masa Rasulullah Saw. Dalam Islam, konsep tersebut identik dengan wasatiyyah, yaitu sikap pertengahan yang menempatkan segala sesuatu secara proporsional. Moderasi bukan berarti mengurangi ajaran agama, bukan pula mencampuradukkan akidah, melainkan menjalankan agama secara utuh tanpa terjerumus pada sikap ekstrem di salah satu sisi.
Salah satu hadis yang paling sering dijadikan landasan adalah sabda Rasulullah Saw.: “Jauhilah sikap berlebih-lebihan dalam beragama, karena sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah sikap berlebihan dalam beragama.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah, serta menjadi dasar penting dalam memahami larangan terhadap ghuluw. Secara bahasa, ghuluw berarti melampaui batas. Dalam praktik keagamaan, ia mencakup sikap yang melebih-lebihkan suatu ajaran hingga keluar dari tujuan syariat.
Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan tersebut bukan hanya berkaitan dengan ibadah, tetapi juga menyangkut cara seseorang memahami dan menerapkan agama. Ketika seseorang memandang dirinya paling benar, mudah mengafirkan orang lain, atau menganggap kekerasan sebagai jalan utama menegakkan agama, maka sesungguhnya ia telah melampaui batas yang telah ditetapkan syariat.
Pesan ini memiliki relevansi yang sangat kuat dengan berbagai fenomena ekstremisme kontemporer. Banyak kelompok radikal memulai proses ideologisasinya bukan melalui ajakan melakukan kekerasan, melainkan melalui pembentukan cara pandang yang hitam-putih. Dunia dibagi menjadi kelompok yang dianggap sepenuhnya benar dan kelompok yang dipandang sepenuhnya salah. Cara berpikir semacam ini bertentangan dengan semangat hadis Nabi yang justru memperingatkan bahaya sikap berlebihan dalam memahami agama.
Prinsip moderasi berikutnya tampak dalam sabda Rasulullah Saw.: “Sesungguhnya agama itu mudah. Tidaklah seseorang mempersulit agama melainkan ia akan dikalahkan oleh agama itu sendiri.”
Hadis riwayat Imam al-Bukhari ini menunjukkan karakter dasar syariat Islam. Agama hadir untuk membawa kemaslahatan, bukan menciptakan kesulitan yang tidak memiliki dasar syariat.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadis tersebut mengandung larangan memaksakan diri dalam beragama sehingga melampaui kemampuan manusia. Sikap demikian pada akhirnya justru menyebabkan kejenuhan dan meninggalkan ibadah.
Dalam konteks yang lebih luas, prinsip kemudahan juga menjadi koreksi terhadap berbagai narasi keagamaan yang membangun identitas melalui sikap keras, eksklusif, dan penuh kebencian. Rasulullah Saw. justru dikenal sebagai pribadi yang selalu memilih jalan paling mudah selama tidak mengandung dosa.
Prinsip ini memperlihatkan bahwa ukuran kesalehan dalam Islam bukanlah tingkat kekerasan seseorang terhadap diri sendiri maupun orang lain, melainkan sejauh mana ia mampu menjalankan agama sesuai tuntunan Rasulullah secara konsisten dan proporsional.
Waspadai Fanatisme
Aisyah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Amalan yang paling dicintai Allah adalah amalan yang dilakukan secara terus-menerus meskipun sedikit.”
Hadis tersebut mengandung filosofi yang sangat dalam. Islam lebih menghargai kesinambungan daripada ledakan semangat yang tidak terarah. Dalam perspektif psikologi keagamaan, fanatisme sering kali tumbuh melalui euforia yang tidak diimbangi kedalaman ilmu. Sebaliknya, Rasulullah Saw. membangun spiritualitas yang stabil, bertahap, dan berkelanjutan. Moderasi dengan demikian bukanlah bentuk kelemahan dalam beragama, melainkan strategi membangun keberagamaan yang sehat dan tahan terhadap penyimpangan.
Aspek lain yang menunjukkan karakter moderat Islam adalah penghormatan terhadap hak hidup manusia. Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa membunuh seorang non-Muslim yang memiliki perjanjian perlindungan, maka ia tidak akan mencium aroma surga.”
Ancaman yang sangat keras ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap jiwa manusia merupakan prinsip fundamental dalam Islam. Ibnu Hajar al-‘Asqalani menjelaskan bahwa hadis tersebut menjadi bukti bahwa kezaliman terhadap pihak yang memperoleh jaminan keamanan merupakan dosa besar. Dengan demikian, tindakan kekerasan terhadap warga sipil yang tidak terlibat peperangan sama sekali tidak memperoleh legitimasi dari ajaran Nabi.
Pesan ini menjadi sangat penting dalam menghadapi propaganda kelompok ekstrem yang sering memanipulasi konsep jihad. Rasulullah Saw. justru mengajarkan penghormatan terhadap perjanjian, perlindungan terhadap warga sipil, dan larangan melakukan kezaliman.
Moderasi Rasulullah Saw. tidak hanya tampak dalam ucapan, tetapi juga dalam kebijakan politiknya. Piagam Madinah merupakan contoh nyata bagaimana masyarakat yang terdiri atas berbagai suku dan agama dapat hidup dalam satu komunitas politik yang saling melindungi. Dokumen tersebut memuat prinsip-prinsip yang hingga kini masih relevan, antara lain:
- persamaan hak warga masyarakat;
- perlindungan terhadap kelompok minoritas;
- tanggung jawab bersama menjaga keamanan;
- penyelesaian konflik melalui musyawarah;
- penghormatan terhadap kebebasan menjalankan agama.
Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah Saw. tidak menjadikan perbedaan agama sebagai alasan untuk menghapus hak-hak kemanusiaan seseorang.
Moderasi sebagai Strategi Kontra-Terorisme
Selama ini kontra-terorisme sering dipahami identik dengan operasi penangkapan, penindakan hukum, dan penggunaan kekuatan negara. Pendekatan tersebut memang penting, tetapi hanya menyentuh gejala, bukan akar masalah. Akar utama ekstremisme sering kali terletak pada penyimpangan cara memahami agama. Oleh sebab itu, penguatan moderasi beragama dapat dipandang sebagai strategi preventif dalam kontra-terorisme.
Pertama, moderasi beragama membangun daya tahan ideologis masyarakat terhadap propaganda ekstrem. Individu yang memiliki pemahaman agama yang utuh tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menghalalkan kekerasan atas nama agama.
Kedua, moderasi memperkuat literasi keagamaan. Seseorang yang terbiasa mempelajari hadis beserta konteks, syarah ulama, dan tujuan syariat akan lebih kritis terhadap potongan dalil yang digunakan secara manipulatif.
Ketiga, moderasi memperkuat kohesi sosial. Semakin tinggi tingkat kepercayaan antarwarga, semakin kecil peluang kelompok ekstrem mengeksploitasi konflik identitas sebagai alat rekrutmen.
Keempat, moderasi menghidupkan nilai kasih sayang (rahmah), keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), dan toleransi (tasamuh) sebagai karakter utama umat Islam. Nilai-nilai ini merupakan antitesis langsung terhadap ideologi kebencian yang menjadi bahan bakar terorisme.
Dengan demikian, moderasi beragama tidak boleh dipandang sebagai upaya melemahkan identitas keislaman. Justru sebaliknya, moderasi adalah bentuk pengamalan sunnah Nabi secara autentik. Ia mengembalikan umat kepada metodologi Islam yang utuh, proporsional, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Menelaah hadis-hadis Rasulullah Saw. menunjukkan bahwa prinsip-prinsip moderasi telah menjadi bagian integral dari ajaran Islam sejak awal. Larangan terhadap ghuluw, penegasan bahwa agama dibangun di atas kemudahan, anjuran menjaga kesinambungan amal, penghormatan terhadap hak non-Muslim, serta praktik Rasulullah melalui Piagam Madinah memperlihatkan bahwa Islam menolak segala bentuk ekstremisme yang melampaui batas syariat.
Pandangan para ulama seperti Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Imam an-Nawawi, Yusuf al-Qaradawi, dan Wahbah az-Zuhaili semakin memperkuat bahwa wasatiyyah merupakan karakter asli Islam. Moderasi bukanlah kompromi terhadap akidah, melainkan metode menjalankan agama secara benar sesuai teladan Nabi Muhammad Saw.
Dalam perspektif keamanan kontemporer, nilai-nilai tersebut juga memiliki dimensi strategis. Moderasi beragama dapat dipahami sebagai salah satu instrumen pencegahan ekstremisme yang bekerja pada level ideologi, pendidikan, dan budaya. Ketika masyarakat memiliki pemahaman keagamaan yang seimbang, peluang berkembangnya narasi kebencian dan legitimasi kekerasan menjadi jauh lebih kecil.
Kontra-terorisme memerlukan penguatan literasi keagamaan, pendidikan Islam yang komprehensif, keteladanan ulama, serta penghayatan terhadap sunnah Rasulullah Saw. sebagai pedoman dalam memahami agama secara utuh. Dengan cara itulah moderasi beragama tidak berhenti sebagai jargon, melainkan menjadi fondasi peradaban yang mampu menjaga kehidupan berbangsa sekaligus mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.

















Leave a Comment