Harakatuna.com – Sepekan terakhir, Indonesia bak dilanda banyak drama. Maling negara semakin tidak tahu diri, sementara rakyat semakin menjerit. Korupsi ada di semua lini dan ada di titik paling menjengkelkan, memuakkan, dan memalukan. Per hari ini, Kejagung tengah menindaklanjuti pelimpahan perkara yang menyeret eks-Jampidsus dengan menerbitkan tiga sprindik. Nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp34,6 triliun, dari korupsi batu bara untuk PLTU, penilapan investasi PT Asabri, hingga proyek Blast Furnace PT Krakatau Steel.
Di saat yang bersamaan, Pengadilan Tipikor Jakarta mulai membuka tabir dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Delapan terdakwa diduga menyulap laporan keuangan dan dokumen penagihan untuk mencairkan kredit yang mengakibatkan kerugian negara hampir Rp1 triliun. Belum reda perhatian publik, penyidik kembali menetapkan eks-pimpinan BGN sebagai tersangka penyimpangan pengadaan fasilitas penunjang program MBG.
Di daerah, KPK melakukan OTT terhadap kepala daerah, mengembangkan penyidikan dugaan suap proyek infrastruktur, menahan mantan Sekjend MPR RI dalam perkara gratifikasi, hingga menggeledah kediaman mantan pejabat tinggi kementerian. Bahkan di tengah derasnya arus penindakan, negara mulai mengembalikan sebagian kerugian melalui pelelangan aset rampasan korupsi. Apakah semua itu akan meredakan keresahan masyarakat soal korupsi?
Sekilas, semua itu menghadirkan optimisme. Negara tampak hadir memberantas korupsi ‘hingga ke Antartika’, dalam bahasa Presiden Prabowo. Aparat bergerak cepat. Polri, Kejagung, dan KPK seperti sedang memainkan simfoni pemberantasan korupsi yang selama bertahun-tahun dinanti publik. Setelah sekian lama masyarakat dicekam pesimisme bahwa “ikan besar” tak akan pernah tersentuh, kini nama-nama besar satu per satu masuk ruang penyidikan, ruang sidang, bahkan penjara.
Jika ukuran keberhasilan diambil hanya dari jumlah tersangka, nilai kerugian negara yang berhasil diungkap, atau banyaknya operasi penindakan, maka pemerintah memang layak memperoleh apresiasi. Penegakan hukum terlihat relatif agresif, berani, dan menyasar sektor-sektor strategis yang selama ini dipersepsikan sulit tersentuh. Publik pun seakan memperoleh harapan baru bahwa tidak ada lagi benteng kekuasaan yang benar-benar kebal terhadap hukum.
Kendati demikian, justru di titik itulah muncul pertanyaan cukup mengganggu. Banyaknya mega korupsi yang berhasil diungkap menegaskan fakta biner: keberhasilan penegakan hukum di satu sisi, dan betapa lama kejahatan-kejahatan itu dibiarkan tumbuh di sisi lainnya. Kalimat itu mungkin terdengar tidak nyaman, tetapi sulit dibantah.
Korupsi bernilai puluhan triliun rupiah tidak lahir dalam semalam. Tidak juga muncul karena satu orang tiba-tiba kehilangan integritas lalu memaling uang negara. Korupsi tumbuh perlahan, menyerap oksigen dari lemahnya pengawasan, menikmati nutrisi dari pembiaran birokrasi, lalu membengkak karena terlalu ringan hukumannya. Persoalannya telah melampaui moral individu. Korupsi adalah kegagalan sistem mendeteksi penyakit sebelum menjelma bencana.
Korupsi kecil ibarat virus influenza. Mengganggu, tetapi masih bisa ditangani sebelum menjalar. Sebaliknya, mega korupsi adalah kanker stadium lanjut yang berkembang diam-diam, menyusup ke berbagai organ, merusak fungsi-fungsi vital, dan baru disadari ketika kerusakan telah meluas. Di fase itu, keberhasilan menemukan penyakit memang patut diapresiasi. Namun tidak ada dokter yang akan menyebut pasiennya sehat hanya karena kanker akhirnya berhasil didiagnosis. Diagnosis yang terlambat tetaplah kabar buruk.
Demikian pula dengan negara. Ketika nilai kerugian telah mencapai puluhan triliun, ketika koruptornya berasal dari berbagai lapisan kekuasaan, dan ketika penyimpangannya berlangsung dalam kurun waktu yang panjang, maka persoalannya bukan lagi sekadar perilaku koruptif seorang pejabat. Itu adalah indikator bahwa mekanisme pencegahan, pengawasan, audit, dan seluruh elemen pemberantasan korupsi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Karena itu, kita memang patut mengapresiasi keberanian aparat membongkar berbagai skandal penilapan uang negara. Akan tetapi, apresiasi tidak boleh membuat kita kehilangan kemampuan untuk mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: seserius apa korupsi diberantas hari ini. Sebab, keberhasilan mengungkap kejahatan tidak otomatis menghapus kegagalan mencegahnya. Jadi, mengapa pemerintah baru menindak setelah negara mulai membusuk gara-gara koruptor?
Ada satu kebiasaan yang selalu dilakukan setiap negara: mendefinisikan siapa musuhnya. Ancaman terhadap negara lazim dipetakan dalam bentuk terorisme, separatisme, kejahatan transnasional, narkotika, spionase, hingga radikalisme yang mengancam keselamatan publik dan keutuhan bangsa. Negara menyusun strategi lintas sektor, menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit, dan membangun sistem deteksi dini untuk memastikan ancaman tersebut tidak menjadi krisis nasional.
Namun ada satu ancaman yang selalu diperlakukan seolah hanya persoalan kriminal biasa, padahal dampaknya merayap ke fondasi negara. Ancaman itu bernama korupsi. Korupsi adalah mekanisme penghancuran negara yang bekerja secara perlahan. Jika terorisme berusaha menciptakan rasa takut melalui kekerasan yang kasat mata, korupsi menciptakan kehancuran melalui pengikisan yang nyaris tak terasa: merusak kredibilitas pemerintah, memperlebar ketimpangan sosial, menghambat pertumbuhan ekonomi, serta mengikis kepercayaan lokal dan asing atas Indonesia.
Itulah sebabnya korupsi seharusnya dipahami sebagai ancaman terhadap keamanan nasional, bukan semata-mata kejahatan ekonomi. Dalam studi kontra-terorisme dikenal satu prinsip sederhana: ancaman diukur dari jumlah korban sekaligus efek destruktifnya terhadap stabilitas negara, legitimasi pemerintah, dan kehidupan masyarakat secara luas. Bukankah korupsi juga demikian?
Terorisme dapat merenggut puluhan bahkan ratusan nyawa dalam satu serangan. Negara wajib mencegahnya dengan segala kemampuan yang dimiliki. Namun korupsi bekerja dengan cara membuat sebuah rumah sakit tidak selesai dibangun, sebuah sekolah kehilangan fasilitas, jalan dan jembatan cepat rusak karena mutu buruk, bantuan sosial tidak sampai kepada yang berhak, proyek strategis gagal memberikan manfaat, dan berbagai kebejatan lainnya. Persis dengan terorisme.
Dalam konteks itulah korupsi dan terorisme memiliki satu titik temu: keduanya sama-sama mengancam keselamatan publik dan masa depan negara, meskipun menggunakan cara yang berbeda. Yang satu menggunakan kekerasan terbuka, dan yang lainnya menggunakan penyalahgunaan kekuasaan. Yang satu menebar ketakutan melalui ledakan, sementara yang lain menghancurkan kepercayaan melalui pengkhianatan terhadap amanah publik.
Ironisnya kita sering kali terlalu toleran, tidak memosisikan korupsi sebagai teror nasional yang akan menghancurkan Indonesia dengan jelas di tahun-tahun mendatang. Koruptor masih dielu-elukan setelah keluar dari penjara. Pelaku korupsi masih bisa tampil percaya diri di ruang publik, seperti yang dipertontonkan koruptor terlaknat Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Sebagian koruptor bahkan tetap memperoleh panggung sosial-politik. Dalam percakapan sehari-hari, korupsi diperlakukan sebagai “risiko jabatan”, bukan sebagai pengkhianatan terhadap negara. Ketika sebuah bangsa mulai terbiasa melihat pencurian uang rakyat sebagai sesuatu yang lumrah, bahaya sesungguhnya bukan lagi berada pada pelaku, melainkan pada berubahnya standar moral masyarakat itu sendiri.
Padahal, Indonesia tidak didirikan untuk menjadi sarang para bedebah. Negeri ini dibangun oleh jutaan warga yang bekerja dengan jujur, membayar pajak, mengabdi sebagai guru, tenaga kesehatan, prajurit, polisi, jaksa, hakim, ASN, pekerja, petani, nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat yang setiap hari berusaha hidup dengan cara yang benar. Sayang sekali Indonesia terlalu lama memberi ruang hidup bagi para bedebah: maling negara yang sama bahayanya dengan teroris.
Karena itu, perang melawan korupsi tidak boleh berhenti pada keberhasilan menangkap pelaku. Penegakan hukum adalah syarat mutlak, tetapi bukan garis akhir. Koruptor tumbuh karena sistem pengawasan yang lemah, jaringan yang saling melindungi, dan masyarakat yang perlahan menganggap korupsi sebagai sesuatu yang biasa. Selama ekosistem tersebut hidup, penangkapan demi penangkapan hanya akan mengganti pemain, bukan mengakhiri permainannya.
Jadi, apakah kita benar-benar siap menjadikan para bedebah itu sebagai musuh bersama negara, atau mereka hanya menjadi musuh ketika kamera sedang menyala? Bagaimana kita akan menyusun regulasi yang memosisikan korupsi sebagai teror nasional, dan memberantasnya tanpa ampun sebagaimana kita memberantas terorisme? Jika para teroris harus dilenyapkan oleh negara dengan apa pun caranya, bukankah koruptor perlu diperlakukan serupa? []

















Leave a Comment