Reintegrasi Semu Aktivis HTI

Ayik Heriansyah

17/07/2026

4
Min Read
Aktivis

Harakatuna.com – Pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 2017 menandai berakhirnya eksistensi organisasi tersebut sebagai entitas legal di Indonesia. Namun, pembubaran organisasi tidak identik dengan berakhirnya ideologi, jaringan, maupun aktivitas para aktivisnya. Dengan kata lain, negara berhasil melakukan deformalisasi organisasi, tetapi belum tentu berhasil mewujudkan reintegrasi sosial terhadap para aktivis HTI.

Dalam kajian terorisme, reintegrasi merupakan proses mengembalikan individu yang pernah terlibat dalam gerakan ekstrem ke dalam kehidupan masyarakat sebagai warga negara yang menerima aturan bersama. Reintegrasi tidak berhenti pada pembubaran organisasi atau berakhirnya status hukum suatu kelompok. Reintegrasi juga menuntut perubahan identitas, orientasi politik, dan perilaku sosial melalui proses deradikalisasi ideologis yang berlangsung secara bertahap.

Tulisan ini mengajukan konsep Teori Reintegrasi Semu (Pseudo Reintegration Theory) untuk menjelaskan kondisi ketika negara menganggap proses reintegrasi telah selesai hanya karena organisasi telah dibubarkan secara hukum. Padahal, perubahan yang terjadi sering kali hanya menyentuh struktur formal organisasi, sedangkan identitas, ideologi, dan jejaring sosial para aktivis tetap bertahan. Akibatnya, pembubaran organisasi lebih bersifat administratif daripada substansi ideologi.

Teori Reintegrasi Semu bertumpu pada tiga indikator utama yang saling berkaitan. Pertama, deformalisasi organisasi, yaitu hilangnya legalitas atau struktur formal organisasi tanpa diikuti pembubaran jejaring sosial para aktivisnya. Kedua, ketiadaan deradikalisasi ideologis, dan ketiga, persistensi jejaring sosial, yaitu tetap bertahannya hubungan antarakivis yang memungkinkan reproduksi identitas dan ideologi secara berkelanjutan.

Dalam konteks HTI, kondisi tersebut tampak cukup jelas setelah organisasi kehilangan status badan hukumnya. Para aktivis memang tidak lagi memiliki organisasi formal, tetapi sebagian besar tidak pernah mengikuti program deradikalisasi ideologis, rehabilitasi sosial, maupun pembinaan kebangsaan yang dirancang secara khusus. Negara seolah menganggap persoalan telah selesai hanya karena organisasi tersebut tidak lagi memiliki legalitas.

Padahal, pembubaran organisasi hanya menyentuh aspek kelembagaan dan tidak serta-merta mengubah cara berpikir para aktivisnya. Keyakinan mengenai kewajiban menegakkan khilafah, penolakan terhadap demokrasi, serta pandangan bahwa sistem politik nasional tidak islami dapat tetap bertahan meskipun organisasinya telah dibubarkan. Hal ini menunjukkan bahwa pembubaran organisasi tidak otomatis menghasilkan deradikalisasi ideologis.

Akibatnya, banyak aktivis HTI tidak benar-benar keluar dari jejaring sosial yang selama ini mereka bangun. Mereka hanya berpindah dari organisasi formal menuju komunitas informal, kelompok kajian, media digital, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, maupun aktivitas profesional. Perubahan tersebut menunjukkan pergeseran bentuk organisasi tanpa disertai pemutusan hubungan sosial antarakivisnya.

BACA JUGA  Masalah Nasab Taqiyuddin an-Nabhani Pendiri Hizbut Tahrir

Fenomena tersebut dapat dijelaskan melalui Social Identity Theory yang dikembangkan Henri Tajfel dan John Turner. Menurut teori ini, identitas kelompok tidak semata-mata bergantung pada keberadaan organisasi formal, tetapi pada proses identifikasi individu terhadap nilai, tujuan, dan komunitas yang dianggap sebagai ingroup. Selama identitas kolektif itu tetap terpelihara, pembubaran organisasi tidak otomatis menghilangkan loyalitas ideologis para aktivisnya.

Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa reintegrasi merupakan bagian penting dalam penanganan ekstremisme berbasis kekerasan. Narapidana terorisme yang berasal dari Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), maupun jaringan Negara Islam Indonesia (NII) umumnya mengikuti program deradikalisasi sebelum kembali ke masyarakat. Demikian pula terhadap sebagian anggota Khilafatul Muslimin (KM) yang diproses melalui mekanisme pembinaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam perkara terkait ekstremisme.

Program tersebut umumnya meliputi asesmen risiko, pembinaan wawasan kebangsaan, penguatan pemahaman keagamaan, konseling psikologis, pelibatan keluarga, pemberdayaan ekonomi, serta pendampingan pasca-pembebasan. Meskipun efektivitasnya masih terus dievaluasi, pendekatan tersebut menunjukkan bahwa negara memahami perubahan status hukum tidak otomatis menghasilkan perubahan cara berpikir. Reintegrasi karena itu dipandang sebagai proses transformasi yang memerlukan waktu, pendampingan, dan evaluasi berkelanjutan.

Paradoksnya, pendekatan serupa tidak diterapkan terhadap aktivis HTI setelah badan hukum organisasinya dicabut. Negara belum memiliki mekanisme yang sistematis untuk melakukan deradikalisasi ideologis, memetakan perubahan orientasi para aktivis, maupun mendampingi proses reintegrasi sosial mereka. Akibatnya, kebijakan pembubaran HTI lebih berhenti pada aspek administratif daripada menyentuh dimensi perubahan ideologi dan identitas sosial.

Oleh karena itu, keberhasilan kebijakan terhadap organisasi ideologis semestinya tidak diukur hanya dari hilangnya badan hukum organisasi, tetapi juga dari keberhasilan mentransformasikan identitas, orientasi ideologis, dan perilaku sosial para aktivisnya.

Jika yang berubah hanya struktur organisasi, sementara jejaring sosial dan identitas kolektif tetap bertahan, maka yang terjadi bukanlah reintegrasi yang sesungguhnya. Inilah yang dalam tulisan ini disebut sebagai Teori Reintegrasi Semu (Pseudo Reintegration Theory), yaitu suatu perspektif yang menjelaskan bahwa deformalisasi organisasi tanpa deradikalisasi ideologis hanya menghasilkan reintegrasi yang bersifat semu.

Leave a Comment

Related Post